Buruh Ring 1 Jatim Bertekad Desak Pemerintah Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Ribuan buruh dari ring satu Jatim mulai memadati kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Ribuan massa buruh yang memperingati Hari Buruh Internasional atau mayday mulai memadati kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya, sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu, 1 Mei 2024. Para buruh ini datang dari daerah ring satu Jawa Timur, mulai Mojokerto, Jombang, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, Gresik, Lamongan, dan lainnya.

Pantau di lokasi, ada puluhan mobil komando yang terparkir di sepanjang Jalan Pahlawan. Kemudian ratusan kendaraan roda dua juga tampak memenuhi kantong parkir yang berada di kawasan Jalan Pahlawan.

Sementara, ribuan pendomo yang baru tiba di Jalan Pahlawan langsung mengambil pososi di depan gedung kantor gubernur untuk segera melakukan orasi. Massa aksi itu tampak membawa pernak-pernik bertuliskan ‘Tolak Upah Murah’ juga dibawa oleh massa buruh perempuan.

Baca Juga : Buruh dan Mahasiswa di Surabaya Ingin Pemerintah Cabut Omnibus Law 

Kemudian juga sejumlah aspirasi tuntutan tentang penolakan omnibus law hingga outsourcing. “Revolusi – revolusi – revolusi. Tolak upah murah, lawan omnibus law,” teriak para massa aksi sembari menata barisan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah menyiapkan panggung khusus untuk peringatan Hari Buruh Internasional kali ini. Di panggung itu, ada backdrop bergambarkan foto Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini, Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat, menyebut ada sekitar 20 ribu buruh yang ikut aksi demonstrasi. Mereka terdiri dari beberapa serikat, aliansi hingga Partai Buruh yang terlibat.

“Kami para buruh tetap menggaungkan pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang alias Omnibus Law,” katanya.

Baca Juga : Jokowi Hanya Beri Gubernur Jatim Penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Sementara soal upah murah, lanjutnya, sudah tiga tahun terakhir kenaikan upah minimum buruh di Jatim nilainya lebih rendah dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski ada kenaikan upah secara angka, namun kenaikan tersebut tidak berdampat terhadap peningkatan kesejahteraan buruh.

“Justru yang ada upah buruh malah tergerus inflasi. Selain itu pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur yang selalu dibangga-banggakan Gubernur tidak turut dirasakan manfaatnya oleh buruh di Jatim,” ujarnya.

Menurutnya, penyebab adanya upah buruh murah ini adalah adanya UU Omnibus Law beserta aturan turunannya berupa PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah menjadi No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Maka kami mendorong pemerintah menghapus oustoucing. Kemudian mewujudkan Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon. Kami juga mendesak terkait jaminan sosial, kesehatan dan pendidikan bagi keluarga buruh,” tandasnya.