Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Bersalah Potong Intensif BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan penjara, dalam perkara korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Tak hanya itu, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, saat membacakan putusan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 23 Desember 2024.

Ni Putu mengatakan jika dalam waktu sebulan terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, maka diganti dengan penjara selama 1,5 tahun. “Apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkracht dan terdakwa tidak bisa mengganti maka digantikan pidana penjara 1,5 tahun,” ujarnya.

Ni Putu menganggap Gus Muhdlor terbukti melanggar pasal 12 huruf F jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga : Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara

Diketahui, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana 6 tahun 4 bulan penjara.

Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa antara lain, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berkelakuan baik, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, serta terdakwa pernah selama kepemimpinannya di Sidoarjo, Gus Muhdlor telah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah.

“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,” katanya.

Saat hakim memabacakan putusan dan mengetok palu, sontak pendukung Gus Muhdlor yang berada di ruang sidang mengucapkan “Allahu Akbar”. Di dalam ruang sidang itu juga terdengar suara menahan tangis dari pengunjung sidang perempuan.

Baca Juga : 30 Pelajar Luka-luka dan 4 Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tol Pandaan-Pasuruan

Ratusan pendukung Gus Muhdlor nampak memenuhi Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan putusan. Sebagian pendukung bahkan hanya duduk di depan ruang Candra tempat digelarnya sidang. Mereka nampak memberikan dukungan moral kepada Gus Muhdlor usai sidang.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, mengaku masih akan membahasnya dengan Gus Muhdlor. “Kita masih punya waktu 7 hari untuk membahas langkah hukum selanjutnya. Apakah menerima atau banding,” kata Mustofa.

Di luar itu pihaknya berkeyakinan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Menurutnya bahkan dalam persidangan tidak ada fakta sidang yang menyebut kliennya bersalah. “Namun kami masih tetap menghormati proses hukum,” tandasnya.