Jurnas.net – Pemprov Jawa Timur terus percepat merealisasikan program strategis nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang diinisiasi Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan data Kemenkumham Jatim, sebanyak 2.605 desa dan kelurahan di 27 kabupaten/kota di Jatim telah menyelesaikan tahapan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sebagai langkah awal pembentukan koperasi merah putih.
Capaian ini terdiri atas 2.488 desa dan 117 kelurahan, dari total 7.724 desa dan 777 kelurahan yang ada di Jawa Timur. Kendati demikian, hingga kini baru 15 KDMP yang resmi tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan percepatan pembentukan KDMP menjadi perhatian utama pasca arahan langsung Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
“Kami meminta Pemprov Jatim agar segera mengeluarkan surat edaran yang mendorong percepatan Musdesus, serta mendorong pengalokasian dana dari APBD maupun dana desa untuk membiayai jasa notaris,” kata Haris, Kamis, 15 Mei 2025.
Haris menegaskan pihaknya akan terus membina para notaris agar proses penyusunan akta pendirian koperasi bisa dilakukan lebih cepat dan efisien, termasuk harmonisasi regulasi daerah yang berkaitan.
“Kami yang pasti akan memberikan pembinaan terhadap notaris, untuk mempercepat penerbitan akta dan harmonisasi regulasi terkait KDMP,” tandasnya.
Baca Juga : Kemenkumham Jatim Launching Aplikasi e-PPID Terintegrasi Mudahkan Layanan Informasi
Menanggapi hal itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, menyatakan komitmennya untuk memastikan kelancaran program ini, termasuk menjamin pembiayaan notaris sesuai aturan. Diharapkan sinergi antar instansi demi tercapainya target pembentukan KDMP secara menyeluruh pada pertengahan 2025.
“Makanya kami langsung menghubungi beberapa Sekda di kabupaten/kota, khususnya yang progresnya lamban agar dipercepat,” kata Adhy.