Komisi VIII DPR RI Minta Penjelasan Menag Soal Sistem Syarikah, Karena Tuai Keluhan Jemaah

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania. (Istimewa)

Jurnas.net – Komisi VIII DPR RI akan memanggil Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, guna meminta penjelasan mendalam terkait penerapan sistem layanan haji berbasis syarikah yang mulai diterapkan tahun ini di Makkah. Sistem baru ini dinilai menimbulkan kebingungan dan keluhan jemaah haji Indonesia, terutama terkait pemisahan rombongan keluarga selama di Tanah Suci.

“Komisi VIII akan meminta klarifikasi dari Menteri Agama mengenai sistem layanan syarikah. Banyak jemaah yang mengeluh karena merasa kebingungan dan terpisah dari anggota keluarganya, padahal mereka berangkat dalam satu kloter,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Dini Rahmania, dalam keterangan persnya di Surabaya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Menurut Dini, sistem baru ini seharusnya disosialisasikan secara lebih komprehensif kepada jemaah agar tidak menimbulkan ketidakpahaman di lapangan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan edukasi terhadap mekanisme layanan syarikah yang kini menjadi bagian dari transformasi besar pelayanan haji Indonesia.

“Meski kami di Komisi VIII memahami bahwa sistem ini memiliki kelebihan dari segi efisiensi dan pelayanan, tetapi masyarakat perlu mendapatkan informasi yang lengkap agar tidak salah paham,” katanya.

Baca Juga : Tantangan Baru Embarkasi Surabaya Soal Penyusunan Kloter Berbasis Syariah Bukan Daerah

Politisi NasDem ini berharap klarifikasi dari Kementerian Agama nantinya bisa memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang bersiap menjalankan ibadah haji tahun ini. Ia juga menilai pentingnya pembenahan ini demi kelancaran pelayanan haji tahun-tahun mendatang.

“Tahun ini adalah fase transisi. Harapannya, dengan pemahaman yang lebih baik, jemaah tahun depan bisa lebih siap dan nyaman dengan sistem yang diterapkan,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mulai tahun ini menerapkan sistem layanan haji berbasis syarikah secara menyeluruh di Makkah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi dan peningkatan kualitas layanan jemaah di Tanah Suci.