Pemprov Jatim Tetapkan UMP Tahun 2025 Rp2,3 Juta Atau Naik 6,5 Persen

Ilustrasi UMP Tahun 2025

Jurnas.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau naik sebesar Rp140.741. UMP tahun 2025 ini nilainya sebesar Rp2.305.985, naik dari UMP tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30.

“Kami sudah menetapkan UMP Jatim tahun 2025, dan nilai persentasenya sesuai kebijakan pemerintah pusat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 terkait dengan UMP yaitu 6,5 persen,” kata Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, di Surabaya, Rabu, 11 Desember 2024.

Adhy menjelaskan bahwa UMP 2025 Jatim ini, juga sudah sesuai rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, yang dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Adhy mengaku juga melibatkan banyak stakeholder dalam proses penetapan kenaikan UMP 2025.

Penetapan UMP ini, kata Adhy, akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025. “UMP ini akan menjadi patokan nanti mereka di kabupaten/kota untuk menyusun kemudian mengusulkan kepada kita, provinsi,” katanya.

Baca Juga : UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen Atau Rp125 Ribu

Adhy menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.

Kata dia, keputusan tersebut sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.

“Tentu kami ingin memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya kaum buruh. Tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha,” pungkasnya.