Jurnas.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan melaksanakan penghitungan ulang surat suara hasil Pileg 2024 di tiga kabupaten di Jatim, yakni Jember, Bangkalan, dan Pamekasan. Ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari lima perkara sengketa hasil Pileg 2024 di Jatim.
Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi, mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian selaku pengawasan dalam PSU tersebut. Rencananya, penghitungan ulang itu akan dilakukan 15 hari setelah putusan MK pada 10 juni 2024.
“Penghitungan ulang itu akan di gelar 15 hari setelah putusan MK pada 10 Juni 2024. Sehingga penghitungan ulang surat suara bisa di gelar pada 25 Juni 2024 nanti,” kata Aang, Rabu, 12 Juni 2024.
Aang mengmyebut dari lima nomor perkara yang di sidangkan di MK, dua nomor perkara ditolak secara keseluruhan, dan tiga nomor perkara dikabulkan sebagian untuk penghitungan ulang surat suara.
Baca Juga : KPU: Tak Ada Calon Perorangan atau Independen Pada Pilgub Jatim 2024
Senada juga disampaikan Anggota Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, yang menyebut ada tiga dari 5 perkara diterima, sementara 2 perkara ditolak oleh MK.
“Yakni permohonan 108 Partai Nasdem Jatim VIII dan permohonan 280 perseorangan atas nama Muslech untuk DPRD Bangkalan Dapil IV,” katanya.
Selain itu, kata dia, terdapat dua perkara lainnya yang diputus untuk melakukan penghitungan surat suara ulang. Yaitu permohonan 261 dari PAN DPR RI Dapil Jatim IV untuk penghitungan surat suara ulang di 105 TPS Kec. Sumberbaru, dan DPRD Kabupaten Pamekasan juga diputuskan penghitungan surat suara ulang di 15 TPS.
“Kemudian permohonan 269 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bangkalan yang juga diputuskan penghitungan surat suara ulang,” ujarnya.
Lalu juga terdapat satu perkara yang diputus rekapitulasi ulang dan/atau pencermatan formulir C-Plano di 18 TPS Kecamatan Kaliwates. Putusan ini untuk permohonan 118 dari Partai Demokrat DPRD Kabupaten Jember.
“Kami di Bawaslu Jatim beserta Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Timur, siap untuk mengawasi pelaksanaan putusan MK atas sengketa hasil Pileg 2024 itu,” pungkasnya.