16 Calon Haji Embarkasi Surabaya Tertunda dan Satu Jemaah Wafat di Mekah

Jemaah calon haji (JCH) dari Embarkasi Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Sebanyak 38 kloter jemaah haji dari Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Jawa Timur, telah berangkat ke Tanah Suci Mekah. Hingga saat ini total ada 14.090 orang jemaah telah berada di Mekah, untuk menunaikan ibadab haji.

“Hingga saat ini ada 16 orang tertunda keberangkatannya di AHES, dan satu orang jemaah haji wafat,” kata Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya, Abdul Haris, Rabu, 22 Mei 2024.

Dari jumlah itu, sebanyak 9 orang dikarenakan sakit berasal dari kloter 8 asal Lamongan, kloter 12 asal Tuban, kloter 14 asal Surabaya, kloter 24 asal Kabupaten Malang, kloter 25 asal Ngawi, kloter 32 asal Kabupaten Pasuruan, Kloter 34 asal Kabupaten Probolinggo, kloter 32 asal Kabupaten Magetan, dan dari Jember. “Dari 16 orang itu, sebanyak tujuh orang lainnya adalah pendamping,” katanya.

Baca Juga : Kisah Inspiratif Buruh Cangkul Wujudkan Impian Berangkat Haji

Sedangkan satu orang jemaah meninggal bernama Imam Turmudi, 71. Ia wafat di Tanah Suci Mekah, karena sakit jantung dan telah dimakamkan di Madinah pada Sabtu, 19 Mei 2024. “Hingga hari ini total ada satu jemaah Embarkasi Surabaya telah syahid di Tanah Suci,” katanya.

Berdasarkan ketentuan haji, lanjut Haris, jemaah haji yang wafat mendapat hak dibadalhajikan, dan mendapat asuransi jiwa dari penyelenggara ibadah haji.

Selain asuransi, jemaah wafat juga memperoleh hak dibadalhajikan. Kata Haris, program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

Kata dia, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa. Dan pelaksanaan haji badal tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya.

Baca Juga : Kisah Inspiratif Tukang Pijat Asal Surabaya Bisa Naik Haji Setelah 24 Tahun Menabung

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji :

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 sampai 100 persen Bipih.

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.