KPU Batasi Dua Kali Kampanye Akbar Setiap Paslon Pilgub Jatim 2024

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memberikan dua kali kesempatan pasangan calon (paslon) Pilgub Jatim, untuk menggelar kampanye akbar atau rapat umum selama masa kampanye. Tim setiap paslon pun diminta segera mengajukan jadwal dan lokasi kampanye akbar ke KPU Jatim.

“Kami memberikan waktu 60 hari masa kampanye ini, maka itu pihak paslon silahkan memilih hari serta tempat lokasi acara,” kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Sabtu, 28 September 2024.

Aang mengatakan pengaturan jadwal ini sangat penting, untuk menghidari adanya benturan tempat maupun waktu. Mengingat kontestasi Pilgub Jatim saat ini diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan Luluk-Lukman, Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans.

“Karena jika dikemudian hari ada jadwal yang sama di lokasi kabupaten/kota yang sama, maka akan dilakukan pengaturan waktu maupun lokasi agar tidak berdekatan,” ujarnya.

Baca Juga : KPU Tetapkan 31 Juta Jiwa Masuk DPT Pilgub Jatim 2024

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, didampingi Kasubag Parmas KPU Jatim Thiwi. (Insani/Jurnas.net)

Kata Aang, seluruh teknis sudah disampaikan kepada masing-masing paslon, termasuk kepolisian dan Bawaslu dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu.

“Karena nanti kita koordinasi dengan kepolisian, untuk dituangkan dalam keputusan KPU Jatim. Semua pihak sudah berkomitmen,” katanya.

Aang juga menjelaskan pertemuan terbatas sebagai salah satu metode kampanye yang diatur, massa dibatasi maksimal dua ribu orang. “Beda dengan rapat umum, untuk pertemuan terbatas ini bebas dilakukan. Pengawasannya nanti di Bawaslu. Pada pertemuan terbatas juga sudah kita sampaikan,” pungkasnya.