Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Harga Pangkalan Ditetapkan Rp 18.000

Reporter : M. Faizul
Pemkab Gresik sosialisasi terkait penyaluran LPG 3 Kg di wilayahnya. (Humas Pemkab Gresik)

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat pengawasan penyaluran gas elpiji atau LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk memastikan harga sesuai ketentuan dan distribusi tepat sasaran. Salah satu fokus pengawasan adalah kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET), yang ditetapkan sebesar Rp 16.000 di tingkat agen dan Rp 18.000 di tingkat pangkalan.

Selain persoalan harga, Pemkab Gresik menyoroti kelancaran distribusi LPG 3 kg ke wilayah kepulauan Bawean. Kondisi cuaca dan gelombang laut kerap menjadi tantangan dalam pengiriman pasokan ke wilayah tersebut.

Baca juga: Kemen ESDM Lakukan Perluasan Akses Energi Bersih dan Hemat bagi Masyarakat

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, saat membuka Sosialisasi Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Gresik, Rabu, 21 Oktober 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Perekonomian Kabupaten Gresik tersebut diikuti organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan Pertamina, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), agen, pangkalan, serta pihak terkait lainnya.

Washil menegaskan, kepatuhan terhadap HET dan ketepatan sasaran penerima subsidi menjadi dua hal penting dalam pengawasan distribusi LPG 3 kg. Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 500/193/Hk/437.12/2025, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp 16.000 di tingkat agen dan Rp 18.000 di tingkat pangkalan.

Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi para penyalur dalam menjalankan transaksi LPG bersubsidi di Kabupaten Gresik. Menurut Washil, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui sosialisasi. Pemerintah daerah bersama pihak terkait juga perlu memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara efektif.

"Jika ada laporan pelanggaran, kami berharap tidak hanya menunggu, tetapi juga jemput bola untuk menindaklanjutinya. Karena itu, mekanisme koordinasi dan pengaduan perlu diperjelas, baik melalui Lapor Gus, layanan pengaduan call center, maupun langsung kepada Pertamina," kata Washil.

Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, agen, dan pangkalan perlu diperkuat agar setiap persoalan distribusi dapat segera ditangani. Pemkab Gresik berharap sosialisasi tersebut dapat menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai ketentuan harga, mekanisme penjualan, serta kelompok masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi.

Selain pengawasan harga, kelancaran pasokan LPG 3 kg ke wilayah kepulauan Bawean menjadi perhatian pemerintah daerah. Washil mengatakan, kondisi cuaca dan gelombang laut dapat memengaruhi proses pengiriman LPG ke wilayah tersebut. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, Pertamina, dan pihak terkait untuk mengantisipasi kemungkinan keterlambatan pasokan.

Informasi prakiraan cuaca diharapkan menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun rencana distribusi, terutama ketika memasuki periode gelombang tinggi. Langkah antisipasi diperlukan agar kebutuhan masyarakat terhadap LPG bersubsidi tetap dapat dipenuhi meskipun pengiriman menghadapi kendala.

Persoalan ini menjadi penting karena kelancaran distribusi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan stok, tetapi juga kemampuan menyalurkan LPG hingga ke wilayah yang memiliki tantangan geografis.

Baca juga: Pemkab Banyuwangi Sidak LPG 3 Kg Jelang Lebaran, Pertamina Tambah Pasokan hingga 250 Persen

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gresik, Misbahul Munir, menegaskan bahwa pengawasan distribusi LPG 3 kg membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk agen dan pangkalan. Ia meminta penyaluran LPG bersubsidi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi jumlah, lokasi penyaluran, harga, maupun penerima manfaat.

"Penyalurannya harus dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Misbahul.

Menurut dia, koordinasi antara perangkat daerah dan Pertamina perlu terus diperkuat untuk memantau kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti berbagai persoalan yang muncul. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, potensi penyimpangan diharapkan dapat dicegah sehingga LPG bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Sales Brand Manager Surabaya VII Gas PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Herdiansyah Putra, menjelaskan bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan usaha tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Kelompok penerima yang dimaksud meliputi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Sebaliknya, terdapat delapan sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg, yakni restoran, hotel, usaha tani yang tidak memenuhi kriteria sasaran, usaha peternakan, usaha batik, jasa las, usaha tembakau, serta usaha binatu atau laundry. Pertamina juga menekankan pentingnya pendataan konsumen dan pencatatan transaksi melalui sistem digital di pangkalan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Klaim Stok LPG 3 Kg Aman dan Tetap Sesuai HET Rp18.000

Konsumen diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai kategori penerima, termasuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen pendukung bagi usaha mikro maupun kelompok sasaran lainnya. Selain itu, pangkalan wajib memasang informasi HET dan menjual LPG 3 kg sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap aturan penyaluran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Pertamina.

Pangkalan Sampaikan Kendala di Lapangan
Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan pangkalan menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dalam penyaluran LPG 3 kg, termasuk perbedaan harga jual di lapangan. Peserta lainnya mengusulkan agar proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dapat difasilitasi melalui koordinasi dengan pemerintah desa.

Menanggapi usulan tersebut, pihak Pertamina menjelaskan bahwa NIB merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro sesuai ketentuan. Pendampingan dan koordinasi dengan agen dapat dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan administrasi tersebut.

Pemkab Gresik berharap forum sosialisasi ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian aturan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian persoalan yang dihadapi para penyalur di lapangan. Melalui pengawasan berkelanjutan dan koordinasi lintas sektor, pemerintah daerah berupaya menjaga ketersediaan pasokan, memastikan kepatuhan terhadap HET, serta mencegah penyimpangan distribusi LPG 3 kg.

Dengan demikian, subsidi energi tersebut diharapkan dapat dinikmati masyarakat yang berhak, termasuk warga di wilayah kepulauan yang menghadapi tantangan distribusi.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru