Kode Perilaku Perusahaan Pers

 

  • Wartawan Jurnas.net dalam menjalankan tugas Jurnalistik dibekali Kartu Pengenal / Id Card resmi Jurnas.net dan nama tercantum di box redaksi.
  • Wartawan Jurnas.net wajib menaati kode etik Jurnalistik dan tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  • Wartawan Jurnas.net tidak dibenarkan menerima suap atau imbalan dalam melaksanakan tugas Jurnalistik.
  • Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Jurnas.net atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Jurnas.net melalui surat elektronik ke: [email protected].
  • Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Jurnas.net.
  • Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Jurnas.net, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  • Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: [email protected] dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.
  • Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.