Korban Disebut Gemetar dan Trauma, Saksi Ungkap Tawaran Uang hingga Rp150 Juta Agar Kasus Berhenti

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu saksi dalam sidang perkara kekerasan melibatkan dua pengusaha buah di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Salah satu saksi dalam sidang perkara kekerasan melibatkan dua pengusaha buah di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai memasuki bagian penting. Kesaksian korban dan saksi mengungkap kondisi fisik hingga trauma yang disebut dialami Louis setelah peristiwa tersebut.

Dua terdakwa, Yusuf Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi korban di PN Surabaya, Rabu, 2 September 2026.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Estik Dilla Rahmawati.

Di hadapan majelis hakim, Louis memberikan keterangan mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya. Ia menyebut dirinya dipukuli oleh Yusuf dan Poerwantoro. Namun, keterangan tersebut dibantah Poerwantoro. Ia mengaku tidak melakukan pemukulan terhadap Louis.

"Saya tidak memukul Luis dari belakang. Saya cuma melerai saat itu," ujar Poerwantoro, dalam persidangan.

Kesaksian lain datang dari Natalia. Ia mengaku tidak berada di lokasi ketika dugaan penganiayaan terjadi. Namun, Natalia mengatakan dirinya datang setelah mendapat informasi dari Kris. Saat tiba di lokasi, ia melihat kondisi Louis yang menurutnya mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh.

"Saat kejadian saya tidak ada. Saya ada bukti CCTV-nya. Saat itu saya dihubungi Kris, kemudian saya datang. Saya melihat ada Poerwantoro (Sengek), sementara kondisi adik saya, Luis, mata sebelah kanannya bengkak, bagian kepala mengalami luka dan bajunya robek. Badannya juga gemetaran," kata Natalia.

Natalia mengatakan, secara fisik luka yang dialami Louis dinilainya tidak terlalu berat. Namun, ia menyebut dampak psikologis justru menjadi persoalan yang lebih serius. "Kemudian kita visum. Kalau kondisi fisiknya tidak seberapa, namun kondisi mentalnya yang kena," ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara. Sebab, selain dugaan kekerasan fisik, persidangan juga mengungkap kondisi korban setelah peristiwa tersebut. Persidangan kemudian bergeser pada persoalan proses restorative justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh di tingkat kepolisian.

Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan proses tersebut kepada Natalia. Di hadapan majelis hakim, Natalia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mencari keuntungan dari perkara tersebut. "Saya di sini tidak cari uang. Saya mencari keadilan," tegas Natalia.

Natalia kemudian mengungkap adanya tawaran uang dalam proses RJ. Menurut dia, nominal yang ditawarkan semula Rp 10 juta, kemudian meningkat menjadi Rp 20 juta hingga terakhir disebut mencapai Rp 150 juta. "Jujur, saat itu ada uang yang ditawarkan, terakhir sebesar Rp 150 juta. Prosesnya dari Rp 10 juta, Rp 20 juta dan seterusnya. Saya diintervensi," ungkapnya.

Namun, ketika ditanya mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp 2 miliar, Natalia membantahnya. "Itu tidak ada," tegas Natalia.

Keterangan Natalia tersebut menjadi bagian dari dinamika persidangan. Sementara itu, Yusuf membantah pernah melakukan ancaman terhadap korban. Poerwantoro juga tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak memukul Louis dan hanya berupaya melerai.

Salah satu bagian yang paling dinantikan dalam persidangan berikutnya adalah pemeriksaan rekaman closed-circuit television (CCTV). Natalia sebelumnya menyebut memiliki rekaman CCTV yang dapat membantu menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Ketua Majelis Hakim S. Pujiono kemudian memastikan rekaman tersebut akan diperiksa dalam persidangan selanjutnya. "Nanti sidang minggu depan kita lihat CCTV-nya," kata Pujiono.

Rekaman tersebut berpotensi menjadi bagian penting dalam pembuktian karena dapat memberikan gambaran mengenai rangkaian kejadian sebagaimana terekam kamera. Meski demikian, penilaian terhadap bukti CCTV dan kesesuaiannya dengan keterangan para saksi tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah luka yang disebut dialami Louis pada bagian kepala dan wajah. Salah satunya berupa luka pada pipi kanan dengan ukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter.

Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa di persidangan. Namun, seluruh dakwaan dan keterangan saksi masih harus diuji melalui proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Perkara ini juga tidak hanya menyinggung dua terdakwa yang saat ini menjalani persidangan. Dalam surat dakwaan, JPU turut menguraikan dugaan keterlibatan seseorang bernama Fatah alias Celeng dalam rangkaian peristiwa kekerasan terhadap Louis.

Menurut dakwaan jaksa, Fatah disebut melakukan kekerasan terhadap korban dan mengancam Louis agar tidak menceritakan peristiwa tersebut. Ancaman itu disebut berkaitan dengan ancaman pembunuhan.
JPU juga mendalilkan Fatah diduga membanting dan mencekik Louis.

Namun, Fatah belum menjalani persidangan karena sebelumnya sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kini Fatah telah ditangkap polisi dan ditahan di Polsek Sukomanunggal. 

Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang akan diuji dalam persidangan, terutama terkait rangkaian kejadian, peran masing-masing pihak, serta kesesuaian antara keterangan saksi dan bukti yang diajukan.

Jawaban atas sejumlah titik krusial itu kini mengarah pada satu bukti yang akan dibuka pekan depan: rekaman CCTV. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim melihat secara lebih utuh peristiwa yang menjadi pokok perkara. Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan rekaman CCTV.

Berita Terbaru

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memfasilitasi masyarakat untuk memperbarui data desil agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi s…

Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Belanja Refill untuk Kurangi Sampah dari Sumbernya

Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Belanja Refill untuk Kurangi Sampah dari Sumbernya

Senin, 07 Sep 2026 14:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendorong pengurangan sampah dari sumbernya dengan mengembangkan ekosistem produk guna ulang atau r…

Karhutla Kepung 5 Kawasan Gunung di Jatim, Semeru Terparah Capai 600 Hektare

Karhutla Kepung 5 Kawasan Gunung di Jatim, Semeru Terparah Capai 600 Hektare

Senin, 07 Sep 2026 13:32 WIB

Senin, 07 Sep 2026 13:32 WIB

Jurnas.net - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mencatat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di lima kawasan pegunungan di Jawa…

Karhutla Ijen Sulit Dijangkau, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

Karhutla Ijen Sulit Dijangkau, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

Senin, 07 Sep 2026 11:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net – Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Ijen, Banyuwangi, diperkuat dengan operasi udara. Helikopter water bombing m…

Warga Kedungdoro Keluhkan Sampah Tak Diangkut 16 Hari, Ini Sikap Pemkot Surabaya

Warga Kedungdoro Keluhkan Sampah Tak Diangkut 16 Hari, Ini Sikap Pemkot Surabaya

Senin, 07 Sep 2026 10:14 WIB

Senin, 07 Sep 2026 10:14 WIB

Jurnas.net — Tumpukan sampah rumah tangga selama 16 hari di Kedungdoro Gang III, RT 3/RW 11, Kelurahan Sawahan, Surabaya, akhirnya ditangani Pemerintah Kota (…

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Jurnas.net — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan komitmen partainya untuk membuka ruang politik bagi seluruh elemen masyarakat, tanpa m…