Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengusaha buah jadi terdakwa penganiayaan seorang pemuda saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Dua pengusaha buah jadi terdakwa penganiayaan seorang pemuda saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Kesaksian saksi Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, menjadi sorotan. Bukan hanya karena Imam mengaku melihat langsung aksi pemukulan, tetapi juga karena keterangannya di persidangan berbeda dengan sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) per bedaan tempat kejadian perkara karena sopir tidak tau Nama Jalan Banyu urip dan Tanjung sari maklum sopir tersebut bukan orang Surabaya.

Perbedaan tersebut muncul ketika penasihat hukum terdakwa menguji kembali ingatan dan pengetahuan Imam mengenai orang-orang yang berada di lokasi kejadian. Di sisi lain, kuasa hukum korban menyebut keberadaan rekaman CCTV di kawasan pergudangan dapat menjadi alat untuk mencocokkan keterangan Imam dengan kondisi sebenarnya saat kejadian.

Dalam persidangan, Imam mengatakan peristiwa bermula ketika dua orang datang ke lokasi dan meminta Louis menelepon seseorang. Imam kemudian menunjuk terdakwa Yusuf sebagai orang yang disebutnya mengenakan kacamata dan memukul Louis.

“Salah satu pelaku yang berkacamata langsung memukul korban,” kata Imam, dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu, 16 September 2026.

Imam menyebut ada tiga orang yang terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut. Salah seorang di antaranya, kata dia, memegang korban ketika aksi kekerasan berlangsung. “Yang megang leher ngomong tak pateni kon (saya bunuh kamu),” ujar Imam.

Namun, keterangan tersebut kemudian diuji oleh penasihat hukum terdakwa, Nurdin. Ia menyoroti perbedaan antara keterangan Imam di persidangan dengan isi BAP. Tentang kejadian Perkaranya yang tidak di ketahui nama jalan di yakini Tanjungsari sama dengan Banyu urip

Nurdin mempertanyakan pernyataan Imam yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui identitas orang-orang yang datang ke lokasi, tetapi dalam BAP disebut mengenali salah satu di antaranya sebagai orang yang biasa dipanggil Kaji Yus atau Yusuf. 

Imam sendiri memang bukan warga Surabaya. Ia hanya merupakan sopir dan baru bekerja di Surabaya, sehingga memang tak banyak mengetahui nama jalan, dan biasa berbekal google maps ketika ada urusan kerja yang diperintahkan oleh majikannya.

“Tadi Anda katakan tidak mengenal, tidak mengetahui siapa yang datang. Tapi di BAP kok Anda menyebut salah satu yang datang adalah seseorang yang biasa disebut Kaji Yus (Yusuf)?," tanya Nurdin.

Dalam BAP, Imam disebut menerangkan bahwa Poerwantoro melakukan pemukulan terhadap korban berkali-kali. Namun, ketika memberikan kesaksian secara langsung di persidangan, Imam memastikan dan membenarkan telah terjadi pemukulan terhadap korban.

Perbedaan keterangan ini menjadi bagian dari dinamika pemeriksaan saksi yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lain dalam perkara tersebut.

Imam Sebut Melihat Pemukulan dari Dekat

Usai persidangan, Imam kembali menjelaskan apa yang dilihatnya pada hari kejadian. Ia mengatakan datang ke kawasan pergudangan sekitar pukul 17.00 untuk mengambil muatan. Saat itu, dua orang yang kemudian menjadi terdakwa belum berada di lokasi.

Sekitar pukul 17.30, keduanya disebut datang.
Imam mengaku saat kejadian belum mengetahui nama kedua orang tersebut. Ia baru mengetahui identitas mereka setelah perkara tersebut berjalan.

Menurut Imam, salah seorang yang mengenakan kacamata kemudian meminta Louis menelepon seseorang. Imam mengaku tidak mengetahui siapa yang diminta untuk dihubungi. Karena Louis disebut tidak bersedia menelepon, terjadi cekcok yang kemudian berujung pada pemukulan.

“Korban disuruh menelepon, tapi saya tidak tahu menelepon siapa. Karena korban tidak mau, akhirnya terjadi cekcok dan korban dipukul oleh yang memakai kacamata,” kata Imam.

Imam memastikan orang berkacamata tersebut adalah Yusuf. Ia menyebut pukulan pertama mengenai bagian wajah Louis. Setelah Louis berdiri, Imam mengaku melihat terdakwa lainnya melakukan pemukulan dari arah belakang. “Setelah korban berdiri, dia kemudian dikeroyok. Kepalanya dihantam di bagian belakang,” ujar Imam.

Louis kemudian jatuh ketika hendak maju. Setelah itu, salah seorang yang disebut terlibat dalam kejadian tersebut diduga memegang atau mencekik korban. Kata Imam, dirinya berada cukup dekat dengan Louis ketika peristiwa itu berlangsung.

Kuasa Hukum Korban: CCTV Bisa Menguji Kesaksian

Kuasa hukum korban, Hendra Tejo Kusumo, menilai posisi Imam yang disebut berada di dekat Louis menjadi penting dalam melihat sejauh mana saksi mengetahui rangkaian kejadian. “Dia pas persis ada di sebelah Louis. Jadi sebelum kejadian, dia sudah melihat dan tahu,” kata Hendra, seusai persidangan.

Hendra juga menyinggung keberadaan CCTV di kawasan pergudangan. Menurut dia, rekaman tersebut dapat digunakan untuk melihat apakah Imam memang berada di lokasi sebagaimana keterangannya di persidangan. “Memang benar-benar ada. Dan bisa dibuktikan nanti dengan dibukanya CCTV. Saksi Pak Imam juga kelihatan di CCTV,” ujar Hendra.

Dengan demikian, rekaman CCTV dinilai dapat menjadi salah satu pembanding terhadap keterangan saksi, terutama karena dalam persidangan muncul perbedaan antara keterangan Imam dengan BAP. Hanya Imam tidak hafal nama Jalan saja sehingga terjadi perbedaan. 

Setelah mendengarkan keterangan Imam, terdakwa juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Poerwantoro membantah keterangan Imam yang menyebut dirinya melakukan pemukulan terhadap Louis dari arah belakang.

Bantahan tersebut menjadi bagian lain yang harus diuji dalam proses pembuktian perkara. Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa maupun penasihat hukum untuk menguji keterangan saksi, alat bukti, serta bantahan para terdakwa. Sementara itu, penilaian akhir mengenai fakta-fakta yang terbukti tetap berada pada majelis hakim.

Perkara ini bermula dari persoalan aktivitas bongkar-muat sekitar 30 karton buah di sebuah gudang kawasan Tanjungsari, Surabaya, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan kekerasan terhadap Louis.

Dalam perkara ini, Yusuf bin Buamin (alm) dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut duduk sebagai terdakwa. Sementara Fatah alias Celeng, yang disebut dalam rangkaian kejadian, telah di tangkap dan di tahan oleh kepolisian. Penuntut umum mendakwa Yusuf dan Poerwantoro melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terbaru

RSUD Kartini Jepara Disasar Revitalisasi Pemerintah Pusat

RSUD Kartini Jepara Disasar Revitalisasi Pemerintah Pusat

Selasa, 13 Okt 2026 17:34 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 17:34 WIB

Jurnas.net -  Pemerintah pusat merencanakan merevitalisasi 441 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia. RSUD RA Kartini Jepara menjadi salah satu …

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK, Sebut Nama Nusron Wahid dan Gus Ipul

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK, Sebut Nama Nusron Wahid dan Gus Ipul

Selasa, 13 Okt 2026 13:38 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 13:38 WIB

Jurnas.net – Kiai kampung asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara d…

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Oleh: Ahmad Ajib Ridlwan Wakil Dekan Bidang II Fakultas Ketahanan Pangan Unesa, serta Guru Besar Bidang Kewirausahaan Sosial Islam FEB Unesa Sekitar pukul…

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Jurnas.net - Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melontarkan dugaan adanya praktik…

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Jurnas.net - Kita sering melihat dalam kontestasi Pilkades, banyak calon kepala desa (cakades) membangun jalan dan membantu memasang lampu penerangan di…

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman membawa misi meraih poin perdana saat menjamu PSM Makassar pada pekan keempat Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman,…