Ibu dan Anak Dibunuh di Dua Lokasi, Suami Siri di Madiun Terancam Hukuman Mati

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Penyidik Polda Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono (DBM), pria berusia 40 tahun asal Kota Madiun, dengan pasal pembunuhan berencana atas dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardyanti (30), dan seorang anak berinisial AGM (4).

Penerapan pasal tersebut didasarkan pada sejumlah fakta yang dikumpulkan penyidik selama mengusut kasus kematian ibu dan anak yang terjadi pada 20 September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan penyidik telah mengantongi sejumlah bukti yang menjadi dasar penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka.

"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," kata Roy, Selasa, 27 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga dibunuh tersangka pada hari yang sama, tetapi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Dini diduga lebih dahulu dibunuh di sebuah hotel di Kota Madiun. Tersangka diduga menghabisi nyawa perempuan yang merupakan istri sirinya tersebut dengan cara mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Sementara itu, korban AGM yang masih berusia empat tahun diduga dibunuh di dalam sebuah mobil. Polisi menduga tersangka menggunakan cara serupa, yakni mencekik korban hingga meninggal dunia.

"Kedua peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun," ujar Roy.

Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menyembunyikan jenazah sekaligus menghilangkan jejak kejahatan. Dalam penyidikan kasus ini, polisi mendalami dugaan tindakan pembakaran dan penggilingan jasad kedua korban.

Rangkaian tindakan tersebut menjadi bagian penting yang ditelusuri penyidik untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menewaskan Dini dan AGM, termasuk fakta-fakta yang menjadi dasar penerapan pasal pembunuhan berencana.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa dan menguji bukti-bukti yang ditemukan untuk memperkuat konstruksi perkara. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit sepeda motor, sejumlah peralatan, wadah yang masih berisi bahan bakar, serta beberapa telepon seluler. Selain itu, terdapat satu barang bukti lain yang masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan laboratorium forensik diharapkan dapat membantu penyidik menguatkan temuan serta mengungkap secara lebih terperinci rangkaian dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut.

Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Penerapan pasal tersebut terhadap DBM menunjukkan bahwa penyidik mendasarkan penanganan perkara pada dugaan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan kedua korban. Namun, pembuktian unsur pembunuhan berencana dan pertanggungjawaban pidana tersangka tetap harus diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terbaru

Gresik Bidik Peringkat Tiga POPDA Jatim 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp 10 Juta

Gresik Bidik Peringkat Tiga POPDA Jatim 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp 10 Juta

Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB

Jurnas.net — Kabupaten Gresik membidik posisi tiga besar dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV dan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) III J…

Gus Lilur Jajaki Bisnis Batu Bara dan Lobster di Vietnam, Tetap Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU

Gus Lilur Jajaki Bisnis Batu Bara dan Lobster di Vietnam, Tetap Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU

Selasa, 27 Okt 2026 11:27 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 11:27 WIB

Jurnas.net - Pengusaha Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menjajaki peluang bisnis batu bara dan budi daya benih bening…

Jelang Hari Sumpah Pemuda, PLN Perkuat Infrastruktur Listrik Kawasan Industri JIIPE

Jelang Hari Sumpah Pemuda, PLN Perkuat Infrastruktur Listrik Kawasan Industri JIIPE

Senin, 26 Okt 2026 09:04 WIB

Senin, 26 Okt 2026 09:04 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat infrastruktur kelistrikan untuk mendukung kebutuhan industri …

Hentakan Musik Bersama Inklusivitas, Kepedulian Lingkungan, dan Sosial di Kridosono

Hentakan Musik Bersama Inklusivitas, Kepedulian Lingkungan, dan Sosial di Kridosono

Senin, 26 Okt 2026 08:02 WIB

Senin, 26 Okt 2026 08:02 WIB

Jurnas.net - Musik menjadi ruang perjumpaan sekaligus sarana menyuarakan kepedulian terhadap isu lingkungan dan sosial dalam Yayaya Fest 2026 yang digelar di…

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Jurnas.net – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menyalurkan 1.000 paket sembako dan m…

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jurnas.net - Advokat senior Jutek Bongso menyoroti fragmentasi organisasi advokat di Indonesia yang dinilainya berpotensi merugikan masyarakat pencari…