Kejati Jatim Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp 687,5 Juta ke Mantan Kadis ESDM NK

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp 687,5 juta, yang disebut berkaitan dengan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK.

Pendalaman tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Ini berdasarkan fakta yang disebutkan dalam surat dakwaan penuntut umum di persidangan, dugaan aliran dana tersebut berasal dari dua sumber dengan nilai total Rp 687.500.000.

Rinciannya, sebesar Rp 552,5 juta disebut diserahkan oleh almarhum OS yang menjabat Kepala Bidang Pertambangan. Sementara itu, Rp 135 juta lainnya disebut diserahkan oleh tersangka ED, yang menjabat Kepala Bidang GAT.

Kejati Jatim menegaskan, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih didalami untuk menguji keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Perkembangan penyidikan itu disampaikan melalui siaran pers Nomor PR-05/M.5/Kph.4/10/2026, Selasa, 20 Oktober 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono, mengatakan perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan penyidik terus mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan dugaan pungli dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jatim. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan untuk memperjelas konstruksi perkara.

"Hingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut," kata Franky.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa, menguji kesesuaian keterangan yang diperoleh, serta menelusuri dugaan keterkaitan aliran dana dengan proses penerbitan perizinan.

Penyidik juga mendalami fakta-fakta yang muncul selama persidangan untuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki keterkaitan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan maupun bukti lain yang masih diperlukan. Dengan demikian, penelusuran dugaan aliran dana Rp 687,5 juta menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Kejati Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan pungli tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap informasi dan fakta yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim sekaligus memperjelas peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, dugaan aliran dana yang disebut dalam surat dakwaan tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir mengenai keterlibatan ataupun kesalahan pihak yang disebutkan. Penyidik masih harus menguji fakta-fakta yang diperoleh berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pendalaman penyidik, kecukupan alat bukti, serta proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berita Terbaru

Mahasiswa Unej Hadirkan 5 Inovasi Program Pemberdayaan Masyarakat

Mahasiswa Unej Hadirkan 5 Inovasi Program Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 21 Okt 2026 16:00 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 16:00 WIB

Mahasiswa Universitas Jember (UNEJ) mengembangkan sejumlah program pemberdayaan masyarakat yang inovatif dan berkelanjutan.…

Peringati HUT ke-62, Golkar Jatim Bantu Panti Asuhan dan Lansia di Surabaya-Sidoarjo

Peringati HUT ke-62, Golkar Jatim Bantu Panti Asuhan dan Lansia di Surabaya-Sidoarjo

Rabu, 21 Okt 2026 13:42 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 13:42 WIB

Jurnas.net – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menggelar kegiatan bakti sosial d…

Karhutla Bromo Telan Lima Nyawa, PKB Takziah ke Rumah Duka

Karhutla Bromo Telan Lima Nyawa, PKB Takziah ke Rumah Duka

Rabu, 21 Okt 2026 11:10 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 11:10 WIB

Lima relawan dan petugas meninggal dunia setelah terjebak dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur…

SIER Perluas Peluang Investasi, Jepang Siap Bantu Jaring Investor ke Kawasan Industri Baru

SIER Perluas Peluang Investasi, Jepang Siap Bantu Jaring Investor ke Kawasan Industri Baru

Rabu, 21 Okt 2026 11:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 11:04 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) membuka peluang memperluas investasi Jepang melalui rencana pengembangan kawasan industri di sejumlah …

Sambut Hari Santri 2026, GP Ansor Luncurkan 66 Rute Ziarah di Sukabumi

Sambut Hari Santri 2026, GP Ansor Luncurkan 66 Rute Ziarah di Sukabumi

Rabu, 21 Okt 2026 10:42 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:42 WIB

Publikasi ini sengaja diluncurkan untuk mempermudah masyarakat luas maupun pendatang yang kerap mencari referensi tujuan wisata religi di Kota Sukabumi.…

Jelang Terminasi PT PP Infrastruktur Terus Perkuat Layanan

Jelang Terminasi PT PP Infrastruktur Terus Perkuat Layanan

Rabu, 21 Okt 2026 10:32 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:32 WIB

PT PP Infrastruktur berkomitmen menjaga kepercayaan para stakeholder di bidang pengelolaan sistem penyediaan air minum (SPAM).…