Jurnas.net – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sebesar Rp 4,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Dugaan penerimaan uang tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dakwaan dibacakan JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia. Dalam perkara ini, Aris tidak sendiri. Dua terdakwa lainnya adalah Hermawan, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, dan Ertika Dinawati, selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.
Dalam surat dakwaan, jaksa menduga Aris menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala dinas untuk meminta dan menerima uang dari pemohon perizinan. Dugaan penerimaan itu berkaitan dengan pengurusan sejumlah dokumen perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.
“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” kata Iwan, di ruang sidang.
Jaksa menguraikan, uang yang diduga diterima Aris berkaitan dengan proses pengurusan dan percepatan penerbitan sejumlah dokumen perizinan. Dokumen tersebut meliputi rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.
Menurut jaksa, dokumen perizinan itu diproses melalui Dinas ESDM Jawa Timur sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur. Dalam dakwaan, total uang yang dikaitkan dengan Aris mencapai Rp 4.090.850.000.
Jaksa merinci dugaan aliran uang tersebut melalui sejumlah pihak. Sebanyak Rp 1.501.850.000 disebut melalui Ony Setiawan, Rp 1.645.000.000 melalui Dewi Kurniawati, Rp 400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp 445 juta melalui Ertika Dinawati.
Jaksa menyatakan penerimaan tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang berlaku. “Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iwan.
Seluruh rincian tersebut merupakan uraian dalam surat dakwaan yang masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Kasus dugaan pungli perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah tersebut sebelumnya ditangani dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Perkara ini turut menyeret sejumlah pejabat yang diduga memiliki peran dalam proses pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Nama Ony Setiawan juga disebut dalam rangkaian perkara tersebut. Berdasarkan informasi dalam bahan persidangan, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia di dalam tahanan.
Dalam dakwaannya, jaksa menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang tercantum dalam berkas perkara.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan perkara tersebut berlangsung tiga kali dalam sepekan. Jadwal itu ditetapkan dengan mempertimbangkan banyaknya saksi yang akan dihadirkan dalam proses pembuktian. "Karena saksi yang akan dihadirkan banyak, maka akan digelar tiga kali dalam seminggu, Senin, Rabu, dan Jumat sidangnya,” kata Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia.
Agenda persidangan berikutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji dakwaan jaksa, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan aliran uang dalam pengurusan perizinan pertambangan serta pengusahaan air tanah di Jawa Timur.
Dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada para terdakwa masih harus dibuktikan di pengadilan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Andi Setiawan