Eks Anak Buah Khofifah Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar dalam Kasus Pungli Izin Tambang di Dinas ESDM Jatim

author Syaikhul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang terkait pungli izin tambang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Sidang terkait pungli izin tambang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sebesar Rp 4,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Dugaan penerimaan uang tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 14 Oktober 2026.

Dakwaan dibacakan JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia. Dalam perkara ini, Aris tidak sendiri. Dua terdakwa lainnya adalah Hermawan, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, dan Ertika Dinawati, selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.

Dalam surat dakwaan, jaksa menduga Aris menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala dinas untuk meminta dan menerima uang dari pemohon perizinan. Dugaan penerimaan itu berkaitan dengan pengurusan sejumlah dokumen perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” kata Iwan, di ruang sidang.

Jaksa menguraikan, uang yang diduga diterima Aris berkaitan dengan proses pengurusan dan percepatan penerbitan sejumlah dokumen perizinan. Dokumen tersebut meliputi rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.

Menurut jaksa, dokumen perizinan itu diproses melalui Dinas ESDM Jawa Timur sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur. Dalam dakwaan, total uang yang dikaitkan dengan Aris mencapai Rp 4.090.850.000.

Jaksa merinci dugaan aliran uang tersebut melalui sejumlah pihak. Sebanyak Rp 1.501.850.000 disebut melalui Ony Setiawan, Rp 1.645.000.000 melalui Dewi Kurniawati, Rp 400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp 445 juta melalui Ertika Dinawati.

Jaksa menyatakan penerimaan tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang berlaku. “Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iwan.

Seluruh rincian tersebut merupakan uraian dalam surat dakwaan yang masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Kasus dugaan pungli perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah tersebut sebelumnya ditangani dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Perkara ini turut menyeret sejumlah pejabat yang diduga memiliki peran dalam proses pengurusan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Nama Ony Setiawan juga disebut dalam rangkaian perkara tersebut. Berdasarkan informasi dalam bahan persidangan, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia di dalam tahanan.

Dalam dakwaannya, jaksa menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang tercantum dalam berkas perkara.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan perkara tersebut berlangsung tiga kali dalam sepekan. Jadwal itu ditetapkan dengan mempertimbangkan banyaknya saksi yang akan dihadirkan dalam proses pembuktian. "Karena saksi yang akan dihadirkan banyak, maka akan digelar tiga kali dalam seminggu, Senin, Rabu, dan Jumat sidangnya,” kata Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia.

Agenda persidangan berikutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji dakwaan jaksa, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan aliran uang dalam pengurusan perizinan pertambangan serta pengusahaan air tanah di Jawa Timur.

Dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada para terdakwa masih harus dibuktikan di pengadilan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terbaru

Satpol PP Surabaya Segel 5 Toko Miras, Karena Jual Alkohol Eceran hingga ke Anak-anak

Satpol PP Surabaya Segel 5 Toko Miras, Karena Jual Alkohol Eceran hingga ke Anak-anak

Rabu, 14 Okt 2026 11:08 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan. Hasilnya, sebanyak 10 lo…

RSUD Kartini Jepara Disasar Revitalisasi Pemerintah Pusat

RSUD Kartini Jepara Disasar Revitalisasi Pemerintah Pusat

Selasa, 13 Okt 2026 17:34 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 17:34 WIB

Jurnas.net -  Pemerintah pusat merencanakan merevitalisasi 441 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia. RSUD RA Kartini Jepara menjadi salah satu …

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK, Sebut Nama Nusron Wahid dan Gus Ipul

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK, Sebut Nama Nusron Wahid dan Gus Ipul

Selasa, 13 Okt 2026 13:38 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 13:38 WIB

Jurnas.net – Kiai kampung asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara d…

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Oleh: Ahmad Ajib Ridlwan Wakil Dekan Bidang II Fakultas Ketahanan Pangan Unesa, serta Guru Besar Bidang Kewirausahaan Sosial Islam FEB Unesa Sekitar pukul…

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Jurnas.net - Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melontarkan dugaan adanya praktik…

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Jurnas.net - Kita sering melihat dalam kontestasi Pilkades, banyak calon kepala desa (cakades) membangun jalan dan membantu memasang lampu penerangan di…