Fakta Persidangan: Eks Kadis ESDM Jatim Nur Kholis Diduga Terima Rp 687,5 Juta Hasil Pungli Izin Tambang

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nur Kholis. (Insani/Jurnas.net)
Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nur Kholis. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) senilai Rp 687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nur Kholis, menjadi salah satu fakta yang kini didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam pengusutan perkara penyalahgunaan wewenang terkait perizinan tambang.

Dana ratusan juta rupiah tersebut diduga berasal dari dua pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Dugaan itu mencuat berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pungli perizinan tambang.

Kejati Jatim kini berupaya menguji dan mengonfirmasi fakta tersebut melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti. Langkah ini menjadi penting untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang dalam proses pengurusan perizinan di lingkungan dinas yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, mengatakan, informasi perkembangan penanganan perkara itu diperoleh setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR.

"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat dugaan aliran dana pungli sebesar Rp 687.500.000 yang diserahkan kepada mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK," kata Adnan, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut Adnan, dana tersebut diduga bersumber dari dua pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Rinciannya, sebesar Rp 552,5 juta diduga berasal dari almarhum OS, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan.

Sementara itu, Rp 135 juta lainnya diduga berasal dari ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT). Jika ditotal, dugaan aliran dana dari kedua sumber tersebut mencapai Rp 687,5 juta.

Besarnya nilai dana yang disebut dalam fakta persidangan itu membuat penelusuran aliran uang menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Penyidik perlu memastikan bagaimana uang tersebut diserahkan, dalam konteks apa penyerahan dilakukan, serta apakah terdapat kaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan perizinan.

Namun, Kejati Jatim belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan aliran dana tersebut. Penyidik masih mendalami fakta persidangan untuk menguji kesesuaiannya dengan keterangan saksi dan alat bukti lain.

Di sisi lain, penyidikan perkara pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim juga melibatkan pemeriksaan puluhan saksi.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan, penyidik telah memanggil 29 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Mereka terdiri atas unsur internal dinas, pengusaha yang mengajukan permohonan izin tambang, pihak lain yang dinilai mengetahui perkara, saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta seorang ahli pidana.

Dalam keterangan yang disampaikan Kejati Jatim, kelompok saksi yang telah diperiksa mencakup 11 orang dari unsur dinas, empat pengusaha pemohon izin tambang, tiga orang dari pihak lain, tiga saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta satu ahli pidana.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menyusun gambaran utuh mengenai dugaan pungli, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dan mekanisme yang diduga berlangsung dalam proses pengurusan perizinan.

John menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk melengkapi alat bukti. "Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kejati Jatim menyatakan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik akan mendasarkan langkah hukum pada fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Dalam konteks ini, dugaan aliran dana Rp 687,5 juta menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Penegak hukum perlu mengonfirmasi keterangan yang muncul di persidangan, menguji asal-usul dana, serta memastikan apakah terdapat bukti yang cukup untuk mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Pengusutan perkara ini juga menyangkut akuntabilitas pelayanan perizinan di sektor pertambangan. Proses perizinan yang seharusnya berjalan sesuai aturan tidak boleh tercoreng oleh praktik pungutan ilegal apabila dugaan tersebut nantinya terbukti.

Meski demikian, dugaan penerimaan dana oleh mantan Kepala Dinas ESDM Jatim tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Status dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Kini, Kejati Jatim masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan fakta yang terungkap di persidangan dapat diuji secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Terbaru

Eddy Soeparno Sebut Transmisi Kunci Transisi Energi, Dorong Investasi dan Kerja Sama Indonesia-Jepang

Eddy Soeparno Sebut Transmisi Kunci Transisi Energi, Dorong Investasi dan Kerja Sama Indonesia-Jepang

Rabu, 28 Okt 2026 21:55 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 21:55 WIB

Jurnas.net - Penguatan jaringan transmisi listrik menjadi kunci keberhasilan transisi energi Indonesia. Pembangunan pembangkit energi terbarukan harus diiringi…

Hasto Kristiyanto: Marhaenisme adalah Ideologi Pembebasan

Hasto Kristiyanto: Marhaenisme adalah Ideologi Pembebasan

Rabu, 28 Okt 2026 20:56 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 20:56 WIB

Jurnas.net - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan pentingnya menghidupkan kembali pemikiran Bung Karno dan menempatkan Marhaenisme…

Gerakan Pemuda Marhaenis Hidupkan Kembali Pemikiran Bung Karno

Gerakan Pemuda Marhaenis Hidupkan Kembali Pemikiran Bung Karno

Rabu, 28 Okt 2026 18:48 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 18:48 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Ir. Izedrik Emir Moeis, M.Sc., menekankan pentingnya mengenalkan kembali pemikiran Bung Karno…

Puguh Wiji Pamungkas: Penanganan Pengangguran Tak Cukup Andalkan Job Fair

Puguh Wiji Pamungkas: Penanganan Pengangguran Tak Cukup Andalkan Job Fair

Selasa, 27 Okt 2026 17:51 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 17:51 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai penanganan pengangguran tidak cukup hanya mengandalkan program bursa kerja atau j…

Motif Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Karena Takut Kejahatannya Terbongkar

Motif Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Karena Takut Kejahatannya Terbongkar

Selasa, 27 Okt 2026 14:33 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 14:33 WIB

Jurnas.net - Kekhawatiran aksinya terbongkar diduga menjadi motif Dwi Bagus Martono (40) membunuh anak tirinya, AGM, yang baru berusia empat tahun di Kota…

Gresik Bidik Peringkat Tiga POPDA Jatim 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp 10 Juta

Gresik Bidik Peringkat Tiga POPDA Jatim 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp 10 Juta

Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB

Jurnas.net — Kabupaten Gresik membidik posisi tiga besar dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV dan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) III J…

Ibu dan Anak Dibunuh di Dua Lokasi, Suami Siri di Madiun Terancam Hukuman Mati

Ibu dan Anak Dibunuh di Dua Lokasi, Suami Siri di Madiun Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Okt 2026 12:38 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:38 WIB

Jurnas.net - Penyidik Polda Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono (DBM), pria berusia 40 tahun asal Kota Madiun, dengan pasal pembunuhan berencana atas dugaan…

Gus Lilur Jajaki Bisnis Batu Bara dan Lobster di Vietnam, Tetap Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU

Gus Lilur Jajaki Bisnis Batu Bara dan Lobster di Vietnam, Tetap Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU

Selasa, 27 Okt 2026 11:27 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 11:27 WIB

Jurnas.net - Pengusaha Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menjajaki peluang bisnis batu bara dan budi daya benih bening…

Ibu dan Anak Dibunuh di Hotel Madiun, Polisi Dalami Dugaan Jasad Dihancurkan dengan Mesin Giling

Ibu dan Anak Dibunuh di Hotel Madiun, Polisi Dalami Dugaan Jasad Dihancurkan dengan Mesin Giling

Senin, 26 Okt 2026 10:01 WIB

Senin, 26 Okt 2026 10:01 WIB

Jurnas.net - Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun, AG, di Kota…

Jelang Hari Sumpah Pemuda, PLN Perkuat Infrastruktur Listrik Kawasan Industri JIIPE

Jelang Hari Sumpah Pemuda, PLN Perkuat Infrastruktur Listrik Kawasan Industri JIIPE

Senin, 26 Okt 2026 09:04 WIB

Senin, 26 Okt 2026 09:04 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat infrastruktur kelistrikan untuk mendukung kebutuhan industri …

Hentakan Musik Bersama Inklusivitas, Kepedulian Lingkungan, dan Sosial di Kridosono

Hentakan Musik Bersama Inklusivitas, Kepedulian Lingkungan, dan Sosial di Kridosono

Senin, 26 Okt 2026 08:02 WIB

Senin, 26 Okt 2026 08:02 WIB

Jurnas.net - Musik menjadi ruang perjumpaan sekaligus sarana menyuarakan kepedulian terhadap isu lingkungan dan sosial dalam Yayaya Fest 2026 yang digelar di…

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Jurnas.net – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menyalurkan 1.000 paket sembako dan m…

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jurnas.net - Advokat senior Jutek Bongso menyoroti fragmentasi organisasi advokat di Indonesia yang dinilainya berpotensi merugikan masyarakat pencari…

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jurnas.net - Advokat Jutek Bongso resmi menyelesaikan studi doktoralnya setelah mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Langlangbuana, Bandung…