Jurnas.net – Dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) senilai Rp 687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nur Kholis, menjadi salah satu fakta yang kini didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam pengusutan perkara penyalahgunaan wewenang terkait perizinan tambang.
Dana ratusan juta rupiah tersebut diduga berasal dari dua pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Dugaan itu mencuat berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pungli perizinan tambang.
Kejati Jatim kini berupaya menguji dan mengonfirmasi fakta tersebut melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti. Langkah ini menjadi penting untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang dalam proses pengurusan perizinan di lingkungan dinas yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, mengatakan, informasi perkembangan penanganan perkara itu diperoleh setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR.
"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat dugaan aliran dana pungli sebesar Rp 687.500.000 yang diserahkan kepada mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK," kata Adnan, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut Adnan, dana tersebut diduga bersumber dari dua pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Rinciannya, sebesar Rp 552,5 juta diduga berasal dari almarhum OS, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan.
Sementara itu, Rp 135 juta lainnya diduga berasal dari ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT). Jika ditotal, dugaan aliran dana dari kedua sumber tersebut mencapai Rp 687,5 juta.
Besarnya nilai dana yang disebut dalam fakta persidangan itu membuat penelusuran aliran uang menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Penyidik perlu memastikan bagaimana uang tersebut diserahkan, dalam konteks apa penyerahan dilakukan, serta apakah terdapat kaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan perizinan.
Namun, Kejati Jatim belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan aliran dana tersebut. Penyidik masih mendalami fakta persidangan untuk menguji kesesuaiannya dengan keterangan saksi dan alat bukti lain.
Di sisi lain, penyidikan perkara pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim juga melibatkan pemeriksaan puluhan saksi.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan, penyidik telah memanggil 29 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Mereka terdiri atas unsur internal dinas, pengusaha yang mengajukan permohonan izin tambang, pihak lain yang dinilai mengetahui perkara, saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta seorang ahli pidana.
Dalam keterangan yang disampaikan Kejati Jatim, kelompok saksi yang telah diperiksa mencakup 11 orang dari unsur dinas, empat pengusaha pemohon izin tambang, tiga orang dari pihak lain, tiga saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta satu ahli pidana.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menyusun gambaran utuh mengenai dugaan pungli, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dan mekanisme yang diduga berlangsung dalam proses pengurusan perizinan.
John menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk melengkapi alat bukti. "Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kejati Jatim menyatakan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik akan mendasarkan langkah hukum pada fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dalam konteks ini, dugaan aliran dana Rp 687,5 juta menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Penegak hukum perlu mengonfirmasi keterangan yang muncul di persidangan, menguji asal-usul dana, serta memastikan apakah terdapat bukti yang cukup untuk mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Pengusutan perkara ini juga menyangkut akuntabilitas pelayanan perizinan di sektor pertambangan. Proses perizinan yang seharusnya berjalan sesuai aturan tidak boleh tercoreng oleh praktik pungutan ilegal apabila dugaan tersebut nantinya terbukti.
Meski demikian, dugaan penerimaan dana oleh mantan Kepala Dinas ESDM Jatim tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Status dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Kini, Kejati Jatim masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan fakta yang terungkap di persidangan dapat diuji secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor : Amal