Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, saat menjadi saksi kasus korupsi dana hibah. (Insani/Jurnas.net)
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, saat menjadi saksi kasus korupsi dana hibah. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net — Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah terlibat dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir), yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ini disampaikan Aries setelah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Aries juga menegaskan bahwa perkara yang sedang disidangkan tersebut berkaitan dengan peristiwa sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur pada Juni 2023.

Dengan demikian, ia menyatakan keterangannya dalam persidangan berkaitan dengan mekanisme administrasi dan tata kelola hibah berdasarkan kapasitas serta pengetahuan yang dimilikinya.

"Pada prinsipnya, kami hadir untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan kami, khususnya berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah di Dinas Pendidikan. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan," kata Aries.

Dalam keterangannya, Aries menjelaskan bahwa pengelolaan hibah pemerintah daerah melibatkan sejumlah tahapan administratif. Tahapan tersebut meliputi pengusulan, penganggaran, verifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kewenangannya, penetapan penerima, pencairan dana, hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban.

Menurut Aries, pelaksanaan setiap tahapan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran. Namun, penjelasan mengenai mekanisme administrasi tersebut tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan yang sedang diuji dalam persidangan.

Majelis hakim tetap harus menilai kesesuaian prosedur, pelaksanaan di lapangan, serta tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Aries kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang didakwakan kepada para terdakwa.

"Keterangan yang saya sampaikan berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah. Saya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara tersebut. Karena itu, penting untuk membedakan penjelasan mengenai mekanisme pemerintahan dengan keterlibatan dalam suatu peristiwa hukum," katanya.

Ia juga menyatakan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan pembuktian perkara kepada majelis hakim. "Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian serta pembuktian perkara kepada majelis hakim. Yang terpenting, kami memberikan keterangan secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan apa yang kami ketahui," ujar Aries.

Aries berharap tata kelola administrasi pemerintahan, termasuk pengelolaan hibah pendidikan, terus diperkuat melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, jadi saksi kasus korupsi dana hibah pokir. (Insani/Jurnas.net)Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, jadi saksi kasus korupsi dana hibah pokir. (Insani/Jurnas.net)

Sementara itu, JPU KPK Febrie Harianto mengatakan terdapat 10 saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi dibagi ke dalam tiga klaster untuk mengurai proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah pokir.

Klaster pertama berasal dari unsur Sekretariat Pemerintah Daerah. Para saksi dimintai keterangan mengenai alur penyusunan anggaran pokir, mulai dari tahap perencanaan hingga penyaluran dana kepada penerima hibah.

Klaster kedua berasal dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD). Pemeriksaan terhadap kelompok ini berfokus pada proses penyaluran anggaran melalui perangkat daerah hingga diteruskan kepada penerima hibah untuk pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan.

Adapun klaster ketiga terdiri atas pihak penerima hibah, antara lain kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, dan lembaga yang menerima dana hibah pokir pada periode 2020-2023.

Pembagian saksi ke dalam tiga klaster tersebut menjadi bagian dari upaya jaksa menelusuri rangkaian proses penganggaran dan penyaluran dana hibah, termasuk peran setiap pihak dalam mekanisme tersebut. Pemeriksaan itu juga penting untuk mengurai hubungan antara proses perencanaan anggaran, pelaksanaan penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Dalam perkara dugaan korupsi, penelusuran terhadap setiap tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk menguji apakah pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang harus bertanggung jawab tetap bergantung pada pembuktian dalam persidangan. Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.

Berita Terbaru

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat koordinasi dengan pelanggan industri untuk menjaga keandalan …

Banyuwangi Latih Ratusan Takmir Masjid Jadi Affiliate, Bantu UMKM Lepas dari Jeratan Pinjol

Banyuwangi Latih Ratusan Takmir Masjid Jadi Affiliate, Bantu UMKM Lepas dari Jeratan Pinjol

Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mendorong masjid tidak hanya menjadi pusat kegiatan ibadah, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan e…

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Harga Pangkalan Ditetapkan Rp 18.000

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Harga Pangkalan Ditetapkan Rp 18.000

Kamis, 22 Okt 2026 07:46 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 07:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat pengawasan penyaluran gas elpiji atau LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk memastikan harga …

HUT ke-62 Golkar, Adam Rusydi Serahkan Bantuan untuk Panti Sosial di Sidoarjo

HUT ke-62 Golkar, Adam Rusydi Serahkan Bantuan untuk Panti Sosial di Sidoarjo

Rabu, 21 Okt 2026 19:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, Tim Bakti Sosial DPD Partai Golkar Jawa Timur menyalurkan bantuan sembako ke dua panti…

Kejati Jatim Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp 687,5 Juta ke Mantan Kadis ESDM NK

Kejati Jatim Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp 687,5 Juta ke Mantan Kadis ESDM NK

Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp 687,5 juta, yang disebut berkaitan dengan mantan Kepala Dinas Energi d…

Mahasiswa Unej Hadirkan 5 Inovasi Program Pemberdayaan Masyarakat

Mahasiswa Unej Hadirkan 5 Inovasi Program Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 21 Okt 2026 16:00 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 16:00 WIB

Mahasiswa Universitas Jember (UNEJ) mengembangkan sejumlah program pemberdayaan masyarakat yang inovatif dan berkelanjutan.…