Motif Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Karena Takut Kejahatannya Terbongkar

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jurnas.net - Kekhawatiran aksinya terbongkar diduga menjadi motif Dwi Bagus Martono (40) membunuh anak tirinya, AGM, yang baru berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur. 

Pria yang berstatus sebagai suami siri Dini Hardyanti (30) itu diduga menghabisi nyawa AGM karena khawatir bocah tersebut mengetahui pembunuhan terhadap ibunya. Motif tersebut terungkap setelah penyidik Polda Jawa Timur memeriksa Dwi Bagus Martono, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, tersangka khawatir AGM menjadi saksi atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Dini.

"Bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi," kata Roy, Selasa, 27 Oktober 2026.

Roy menjelaskan, AGM bukan anak kandung tersangka. Bocah tersebut merupakan anak Dini dari hubungan sebelumnya. Adapun DBM merupakan suami siri Dini. "Sedangkan status anak ini adalah anak bawaan dari istri sirinya. Jadi bukan anak kandung dari tersangka," jelas Roy.

Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan terhadap Dini dan AGM diduga terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Dini diduga lebih dahulu dibunuh di sebuah hotel. Tersangka diduga mencekik leher perempuan berusia 30 tahun tersebut hingga meninggal dunia.

Polisi menduga tersangka menghabisi nyawa bocah berusia empat tahun itu untuk mencegah terungkapnya pembunuhan terhadap Dini. Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan kejahatannya.

Polisi mendalami dugaan bahwa jasad kedua korban dibakar dan digiling sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak pembunuhan. Roy mengatakan, tersangka membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menjalankan rangkaian perbuatannya, mulai dari pembunuhan hingga upaya menghilangkan bukti.

"Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih 2 hari ya, 2 hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan," ungkap Roy.

Menurut Roy, rangkaian tindakan tersebut diduga dilakukan agar pembunuhan terhadap Dini dan AGM tidak terungkap. "Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan," tambahnya.

Atas kasus tersebut, penyidik Polda Jatim menetapkan DBM sebagai tersangka dan menerapkan pasal pembunuhan berencana. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap Dini dan AGM.

Kasus ini menambah daftar perkara kekerasan fatal terhadap anak, terutama ketika anak berada dalam lingkungan yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman.Pembuktian atas seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka selanjutnya akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terbaru

Gresik Bidik Peringkat Tiga POPDA Jatim 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp 10 Juta

Gresik Bidik Peringkat Tiga POPDA Jatim 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp 10 Juta

Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB

Jurnas.net — Kabupaten Gresik membidik posisi tiga besar dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV dan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) III J…

Gus Lilur Jajaki Bisnis Batu Bara dan Lobster di Vietnam, Tetap Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU

Gus Lilur Jajaki Bisnis Batu Bara dan Lobster di Vietnam, Tetap Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU

Selasa, 27 Okt 2026 11:27 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 11:27 WIB

Jurnas.net - Pengusaha Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menjajaki peluang bisnis batu bara dan budi daya benih bening…

Jelang Hari Sumpah Pemuda, PLN Perkuat Infrastruktur Listrik Kawasan Industri JIIPE

Jelang Hari Sumpah Pemuda, PLN Perkuat Infrastruktur Listrik Kawasan Industri JIIPE

Senin, 26 Okt 2026 09:04 WIB

Senin, 26 Okt 2026 09:04 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat infrastruktur kelistrikan untuk mendukung kebutuhan industri …

Hentakan Musik Bersama Inklusivitas, Kepedulian Lingkungan, dan Sosial di Kridosono

Hentakan Musik Bersama Inklusivitas, Kepedulian Lingkungan, dan Sosial di Kridosono

Senin, 26 Okt 2026 08:02 WIB

Senin, 26 Okt 2026 08:02 WIB

Jurnas.net - Musik menjadi ruang perjumpaan sekaligus sarana menyuarakan kepedulian terhadap isu lingkungan dan sosial dalam Yayaya Fest 2026 yang digelar di…

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

HUT ke-62 Golkar, Golkar Jatim Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:17 WIB

Jurnas.net – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menyalurkan 1.000 paket sembako dan m…

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jurnas.net - Advokat senior Jutek Bongso menyoroti fragmentasi organisasi advokat di Indonesia yang dinilainya berpotensi merugikan masyarakat pencari…