Jurnas.net - Kekhawatiran aksinya terbongkar diduga menjadi motif Dwi Bagus Martono (40) membunuh anak tirinya, AGM, yang baru berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur.
Pria yang berstatus sebagai suami siri Dini Hardyanti (30) itu diduga menghabisi nyawa AGM karena khawatir bocah tersebut mengetahui pembunuhan terhadap ibunya. Motif tersebut terungkap setelah penyidik Polda Jawa Timur memeriksa Dwi Bagus Martono, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, tersangka khawatir AGM menjadi saksi atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Dini.
"Bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi," kata Roy, Selasa, 27 Oktober 2026.
Roy menjelaskan, AGM bukan anak kandung tersangka. Bocah tersebut merupakan anak Dini dari hubungan sebelumnya. Adapun DBM merupakan suami siri Dini. "Sedangkan status anak ini adalah anak bawaan dari istri sirinya. Jadi bukan anak kandung dari tersangka," jelas Roy.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan terhadap Dini dan AGM diduga terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Dini diduga lebih dahulu dibunuh di sebuah hotel. Tersangka diduga mencekik leher perempuan berusia 30 tahun tersebut hingga meninggal dunia.
Polisi menduga tersangka menghabisi nyawa bocah berusia empat tahun itu untuk mencegah terungkapnya pembunuhan terhadap Dini. Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan kejahatannya.
Polisi mendalami dugaan bahwa jasad kedua korban dibakar dan digiling sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak pembunuhan. Roy mengatakan, tersangka membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menjalankan rangkaian perbuatannya, mulai dari pembunuhan hingga upaya menghilangkan bukti.
"Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih 2 hari ya, 2 hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan," ungkap Roy.
Menurut Roy, rangkaian tindakan tersebut diduga dilakukan agar pembunuhan terhadap Dini dan AGM tidak terungkap. "Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan," tambahnya.
Atas kasus tersebut, penyidik Polda Jatim menetapkan DBM sebagai tersangka dan menerapkan pasal pembunuhan berencana. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap Dini dan AGM.
Kasus ini menambah daftar perkara kekerasan fatal terhadap anak, terutama ketika anak berada dalam lingkungan yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman.Pembuktian atas seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka selanjutnya akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Andi Setiawan