Jurnas.net - Advokat senior Jutek Bongso menyoroti fragmentasi organisasi advokat di Indonesia yang dinilainya berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan. Ia menilai menjamurnya organisasi advokat perlu diikuti pembenahan sistem pendidikan, pengangkatan, dan pengawasan profesi untuk menjaga kualitas advokat.
Hal tersebut disampaikan Jutek seusai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Langlangbuana, Bandung pada Jumat, 23 Oktober 2026. Persoalan fragmentasi organisasi advokat menjadi salah satu fokus penelitian disertasinya, termasuk gagasan untuk menyatukan organisasi yang sudah ada dalam satu wadah.
Menurut Jutek, persoalan yang muncul bukan sekadar banyaknya organisasi, melainkan kekhawatiran terhadap kualitas pendidikan dan kompetensi advokat yang dihasilkan. Ia menilai proses pendidikan dan pengangkatan advokat harus dijalankan dengan standar yang memadai agar masyarakat mendapatkan pendampingan hukum secara profesional.
"Saya melihat dengan terfragmentasinya, terbelahnya sekarang ini organisasi advokat, itu merugikan pencari keadilan, masyarakat umum khususnya. Kenapa? Karena mereka tidak mendapatkan advokat yang berkualitas," kata Jutek.
Ia mengingatkan, profesi advokat memiliki posisi penting dalam sistem penegakan hukum. Advokat tidak hanya bertugas mendampingi klien, tetapi juga memberikan pembelaan dan memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Jutek menilai advokat harus memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan fungsi tersebut. Tanpa kemampuan profesional yang baik, menurut dia, masyarakat berisiko tidak memperoleh pembelaan hukum yang optimal, terutama ketika menghadapi persoalan hukum yang kompleks.
"Bagaimana orang mengatakan ada kriminalisasi oleh kepolisian, kriminalisasi oleh kejaksaan, kalau bukan advokat yang membela, siapa yang mau membela? Itulah penyeimbang," ujarnya.
Selain persoalan kompetensi, Jutek juga mengkritik perilaku oknum advokat yang dinilainya menyimpang dari prinsip profesi. Ia menegaskan tidak semua advokat memiliki perilaku demikian, tetapi praktik yang mengutamakan imbalan dibandingkan kepentingan keadilan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.
"Profesi advokat itu officium nobile, profesi yang sangat mulia. Artinya, membela dan menegakkan keadilan, membela yang benar, bukan membela yang bayar. Jadi uang itu di belakang," tegasnya.
Jutek juga menilai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu menjadi pijakan utama dalam menata kelembagaan profesi. Ia merujuk Pasal 32 ayat 4 yang mengatur pembentukan organisasi advokat dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Menurut dia, ketentuan tersebut harus menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai kedudukan dan kewenangan organisasi advokat. Ia juga menyinggung peran pengadilan tinggi dalam proses pengambilan sumpah advokat serta kebijakan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan pelaksanaannya.
Jutek berpandangan, pengaturan kelembagaan perlu memberikan kejelasan mengenai kewenangan pendidikan, pengangkatan, dan pengawasan advokat. Ia mempertanyakan dasar kewenangan organisasi-organisasi yang menyelenggarakan pendidikan dan mengangkat advokat, terutama apabila proses tersebut tidak didukung standar dan mekanisme yang jelas.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Jutek menawarkan model hibrida sebagai kebaruan atau novelty dalam penelitian disertasinya. Ia menjelaskan, pendekatan itu bukan sekadar membentuk konsep *single bar* baru, melainkan mengusulkan agar organisasi-organisasi advokat yang sudah ada diintegrasikan ke dalam satu wadah.
"Saya mengusulkan seluruh organisasi advokat yang ada, walaupun selama ini sudah mengangkat begitu banyak advokat, diadopsi masuk ke dalam satu organisasi advokat. Sudahlah, jangan dibentuk lagi yang baru," katanya.
Melalui gagasan tersebut, Jutek berharap fragmentasi organisasi advokat dapat diatasi tanpa mengabaikan keberadaan advokat yang telah diangkat sebelumnya. Ia menilai penyatuan kelembagaan perlu disertai pembenahan standar pendidikan dan pengawasan agar tidak hanya menyelesaikan persoalan organisasi, tetapi juga memperkuat kualitas profesi.
Bagi Jutek, pembenahan organisasi advokat pada akhirnya harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan advokat merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum sehingga tata kelola profesinya harus mendukung tersedianya pembelaan hukum yang berkualitas, independen, dan berorientasi pada keadilan.
Editor : Roni K