Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advocat senior, Jutek Bongso.
Advocat senior, Jutek Bongso.

Jurnas.net - Advokat senior Jutek Bongso menyoroti fragmentasi organisasi advokat di Indonesia yang dinilainya berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan. Ia menilai menjamurnya organisasi advokat perlu diikuti pembenahan sistem pendidikan, pengangkatan, dan pengawasan profesi untuk menjaga kualitas advokat.

Hal tersebut disampaikan Jutek seusai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Langlangbuana, Bandung pada Jumat, 23 Oktober 2026. Persoalan fragmentasi organisasi advokat menjadi salah satu fokus penelitian disertasinya, termasuk gagasan untuk menyatukan organisasi yang sudah ada dalam satu wadah.

Menurut Jutek, persoalan yang muncul bukan sekadar banyaknya organisasi, melainkan kekhawatiran terhadap kualitas pendidikan dan kompetensi advokat yang dihasilkan. Ia menilai proses pendidikan dan pengangkatan advokat harus dijalankan dengan standar yang memadai agar masyarakat mendapatkan pendampingan hukum secara profesional.

"Saya melihat dengan terfragmentasinya, terbelahnya sekarang ini organisasi advokat, itu merugikan pencari keadilan, masyarakat umum khususnya. Kenapa? Karena mereka tidak mendapatkan advokat yang berkualitas," kata Jutek.

Ia mengingatkan, profesi advokat memiliki posisi penting dalam sistem penegakan hukum. Advokat tidak hanya bertugas mendampingi klien, tetapi juga memberikan pembelaan dan memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Jutek menilai advokat harus memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan fungsi tersebut. Tanpa kemampuan profesional yang baik, menurut dia, masyarakat berisiko tidak memperoleh pembelaan hukum yang optimal, terutama ketika menghadapi persoalan hukum yang kompleks.

"Bagaimana orang mengatakan ada kriminalisasi oleh kepolisian, kriminalisasi oleh kejaksaan, kalau bukan advokat yang membela, siapa yang mau membela? Itulah penyeimbang," ujarnya.

Selain persoalan kompetensi, Jutek juga mengkritik perilaku oknum advokat yang dinilainya menyimpang dari prinsip profesi. Ia menegaskan tidak semua advokat memiliki perilaku demikian, tetapi praktik yang mengutamakan imbalan dibandingkan kepentingan keadilan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.

"Profesi advokat itu officium nobile, profesi yang sangat mulia. Artinya, membela dan menegakkan keadilan, membela yang benar, bukan membela yang bayar. Jadi uang itu di belakang," tegasnya.

Jutek juga menilai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu menjadi pijakan utama dalam menata kelembagaan profesi. Ia merujuk Pasal 32 ayat 4 yang mengatur pembentukan organisasi advokat dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.

Menurut dia, ketentuan tersebut harus menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai kedudukan dan kewenangan organisasi advokat. Ia juga menyinggung peran pengadilan tinggi dalam proses pengambilan sumpah advokat serta kebijakan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan pelaksanaannya.

Jutek berpandangan, pengaturan kelembagaan perlu memberikan kejelasan mengenai kewenangan pendidikan, pengangkatan, dan pengawasan advokat. Ia mempertanyakan dasar kewenangan organisasi-organisasi yang menyelenggarakan pendidikan dan mengangkat advokat, terutama apabila proses tersebut tidak didukung standar dan mekanisme yang jelas.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Jutek menawarkan model hibrida sebagai kebaruan atau novelty dalam penelitian disertasinya. Ia menjelaskan, pendekatan itu bukan sekadar membentuk konsep *single bar* baru, melainkan mengusulkan agar organisasi-organisasi advokat yang sudah ada diintegrasikan ke dalam satu wadah.

"Saya mengusulkan seluruh organisasi advokat yang ada, walaupun selama ini sudah mengangkat begitu banyak advokat, diadopsi masuk ke dalam satu organisasi advokat. Sudahlah, jangan dibentuk lagi yang baru," katanya.

Melalui gagasan tersebut, Jutek berharap fragmentasi organisasi advokat dapat diatasi tanpa mengabaikan keberadaan advokat yang telah diangkat sebelumnya. Ia menilai penyatuan kelembagaan perlu disertai pembenahan standar pendidikan dan pengawasan agar tidak hanya menyelesaikan persoalan organisasi, tetapi juga memperkuat kualitas profesi.

Bagi Jutek, pembenahan organisasi advokat pada akhirnya harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan advokat merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum sehingga tata kelola profesinya harus mendukung tersedianya pembelaan hukum yang berkualitas, independen, dan berorientasi pada keadilan.

 

Tag :

Berita Terbaru

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jurnas.net - Advokat Jutek Bongso resmi menyelesaikan studi doktoralnya setelah mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Langlangbuana, Bandung…

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net – Minat investor terhadap saham dan exchange-traded fund (ETF) Amerika Serikat (AS) tertokenisasi di platform investasi PINTU meningkat sepanjang k…

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net — Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah terlibat dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat koordinasi dengan pelanggan industri untuk menjaga keandalan …

Yayaya Fest, Festival Musik Bentuk Kepedulian Sosial-Lingkungan

Yayaya Fest, Festival Musik Bentuk Kepedulian Sosial-Lingkungan

Kamis, 22 Okt 2026 10:06 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:06 WIB

Jurnas.net - Sejumlah kalangan berkolaborasi menghadirkan Yayaya Fest 2026, sebuah festival musik yang memadukan hiburan dengan kepedulian terhadap isu sosial…

Banyuwangi Latih Ratusan Takmir Masjid Jadi Affiliate, Bantu UMKM Lepas dari Jeratan Pinjol

Banyuwangi Latih Ratusan Takmir Masjid Jadi Affiliate, Bantu UMKM Lepas dari Jeratan Pinjol

Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mendorong masjid tidak hanya menjadi pusat kegiatan ibadah, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan e…