Jurnas.net – Penanganan dugaan peredaran rokok ilegal oleh Polres Probolinggo menjadi sorotan setelah dua orang yang dipersoalkan massa demonstran disebut dijemput seusai audiensi di Mapolres Probolinggo, Rabu malam, 28 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan konsistensi penegakan hukum. Terlebih, audiensi berlangsung setelah puluhan anggota organisasi masyarakat Madas Sedarah menggelar demonstrasi dan memblokade jalur Pantura Probolinggo–Situbondo selama sekitar dua jam.
Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo, Muhammad Andi Fauzan, mendesak Kapolres Probolinggo memberikan klarifikasi terbuka mengenai kronologi penanganan perkara tersebut, termasuk status hukum kedua orang yang menjadi pokok tuntutan massa.
Menurut Fauzan, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata berakhirnya demonstrasi setelah audiensi, melainkan dasar hukum setiap tindakan kepolisian sebelum dan sesudah pertemuan dengan perwakilan demonstran.
"Publik membutuhkan penjelasan hukum, bukan hanya keterangan bahwa persoalan sudah selesai melalui audiensi. Apakah kedua orang itu sebelumnya diperiksa sebagai saksi, telah ditetapkan sebagai tersangka, atau sedang menjalani penahanan? Jika mereka memang dilepaskan, apa dasar hukumnya? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka," ujar Fauzan.
Fauzan menilai, transparansi menjadi penting agar penanganan perkara pidana tidak menimbulkan persepsi bahwa keputusan aparat dapat berubah karena tekanan kelompok tertentu.
Sebelumnya, aksi demonstrasi Madas Sedarah berlangsung di depan Mapolres Probolinggo. Massa mendesak kepolisian memberikan kejelasan mengenai dua orang yang disebut diamankan dalam perkara dugaan peredaran rokok ilegal.
Aksi tersebut berujung pada audiensi antara perwakilan demonstran dan jajaran Polres Probolinggo. Wakapolres Probolinggo, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, menyebut peristiwa itu dipicu kesalahpahaman antara kepolisian dan pihak Madas Sedarah.
Namun, menurut Fauzan, penjelasan mengenai kesalahpahaman belum cukup untuk menjawab persoalan mendasar terkait status hukum kedua orang tersebut dan tindakan kepolisian yang diambil. Ia menegaskan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai proses penanganan perkara, sepanjang tidak mengganggu penyidikan dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika benar seseorang yang telah berstatus tersangka atau menjalani penahanan kemudian dilepaskan hanya karena tekanan massa, tentu hal tersebut menjadi persoalan serius bagi integritas penegakan hukum. Kepolisian harus menjelaskan dasar hukum setiap keputusan yang diambil," tegasnya.
Fauzan menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan persoalan yang perlu diklarifikasi, bukan kesimpulan bahwa kepolisian telah melakukan pelanggaran.
Pasalnya, terdapat perbedaan konsekuensi hukum antara seseorang yang dimintai keterangan, diperiksa sebagai saksi, ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Masing-masing memiliki persyaratan serta prosedur yang berbeda.
Karena itu, kejelasan status hukum kedua orang tersebut menjadi kunci untuk menilai apakah tindakan kepolisian telah sesuai dengan prosedur.
Menurut Fauzan, kepolisian memang memiliki kewenangan untuk mengakhiri penangkapan atau penahanan apabila persyaratan hukumnya tidak terpenuhi atau dasar penahanannya telah berakhir. Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada ketentuan hukum, bukan semata-mata untuk mengakhiri tekanan di lapangan.
"Persoalan ini harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai publik justru mempertanyakan apakah hukum ditegakkan berdasarkan aturan atau dapat berubah karena tekanan massa," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, Fauzan mendesak Kapolres Probolinggo menyampaikan klarifikasi resmi mengenai penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal yang memicu demonstrasi.
Ia meminta penjelasan setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, status hukum kedua orang yang dipersoalkan demonstran, termasuk apakah keduanya ditangkap, diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, atau menjalani penahanan.
Kedua, dasar hukum tindakan kepolisian terhadap kedua orang tersebut sebelum demonstrasi berlangsung, termasuk alasan apabila kemudian diputuskan untuk mengakhiri penangkapan atau penahanan.
Ketiga, apakah terdapat perubahan keputusan setelah audiensi dengan perwakilan Madas Sedarah dan, jika ada, apa pertimbangan hukum yang mendasarinya.
Bagi Fauzan, penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan aparat dapat diuji berdasarkan prosedur dan kewenangan yang berlaku. Ia juga meminta Kapolres Probolinggo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran prosedur atau keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kami mendesak Kapolres Probolinggo segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika terbukti ada keputusan yang bertentangan dengan prosedur hukum, Kapolres harus bertanggung jawab dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui keterbukaan dan akuntabilitas," katanya.
Menurut Fauzan, tuntutan tersebut bukan upaya mengintervensi proses penegakan hukum. Sebaliknya, klarifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa kewenangan kepolisian dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
PC PMII Probolinggo, lanjut Fauzan, akan mempertimbangkan langkah pengaduan apabila tidak memperoleh penjelasan yang memadai dari pihak kepolisian. Langkah tersebut dapat ditempuh melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun pelaporan kepada pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi untuk meminta pemeriksaan terhadap prosedur penanganan perkara.
"Apabila Kapolres Probolinggo tidak memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum dan melaporkan persoalan ini kepada institusi pengawas maupun pimpinan kepolisian di tingkat atas," ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap tindakan aparat merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas institusi penegak hukum. Menurut dia, kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa suatu persoalan telah diselesaikan. Kepercayaan juga membutuhkan penjelasan mengenai alasan dan dasar hukum di balik keputusan yang diambil aparat.
Fauzan berharap Polres Probolinggo segera memberikan keterangan yang jelas agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. "Jangan sampai publik mempertanyakan apakah hukum ditegakkan berdasarkan aturan atau dapat berubah karena tekanan massa. Kepolisian harus menunjukkan bahwa setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Editor : Andi Setiawan