PMII Desak Kapolres Probolinggo Buka Dasar Hukum Melepas Dua Orang dalam Kasus Rokok Ilegal

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo, Muhammad Andi Fauzan. (Istimewa)
Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo, Muhammad Andi Fauzan. (Istimewa)

Jurnas.net – Penanganan dugaan peredaran rokok ilegal oleh Polres Probolinggo menjadi sorotan setelah dua orang yang dipersoalkan massa demonstran disebut dijemput seusai audiensi di Mapolres Probolinggo, Rabu malam, 28 Oktober 2026.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan konsistensi penegakan hukum. Terlebih, audiensi berlangsung setelah puluhan anggota organisasi masyarakat Madas Sedarah menggelar demonstrasi dan memblokade jalur Pantura Probolinggo–Situbondo selama sekitar dua jam.

Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo, Muhammad Andi Fauzan, mendesak Kapolres Probolinggo memberikan klarifikasi terbuka mengenai kronologi penanganan perkara tersebut, termasuk status hukum kedua orang yang menjadi pokok tuntutan massa.

Menurut Fauzan, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata berakhirnya demonstrasi setelah audiensi, melainkan dasar hukum setiap tindakan kepolisian sebelum dan sesudah pertemuan dengan perwakilan demonstran.

"Publik membutuhkan penjelasan hukum, bukan hanya keterangan bahwa persoalan sudah selesai melalui audiensi. Apakah kedua orang itu sebelumnya diperiksa sebagai saksi, telah ditetapkan sebagai tersangka, atau sedang menjalani penahanan? Jika mereka memang dilepaskan, apa dasar hukumnya? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka," ujar Fauzan.

Fauzan menilai, transparansi menjadi penting agar penanganan perkara pidana tidak menimbulkan persepsi bahwa keputusan aparat dapat berubah karena tekanan kelompok tertentu.

Sebelumnya, aksi demonstrasi Madas Sedarah berlangsung di depan Mapolres Probolinggo. Massa mendesak kepolisian memberikan kejelasan mengenai dua orang yang disebut diamankan dalam perkara dugaan peredaran rokok ilegal.

Aksi tersebut berujung pada audiensi antara perwakilan demonstran dan jajaran Polres Probolinggo. Wakapolres Probolinggo, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, menyebut peristiwa itu dipicu kesalahpahaman antara kepolisian dan pihak Madas Sedarah.

Namun, menurut Fauzan, penjelasan mengenai kesalahpahaman belum cukup untuk menjawab persoalan mendasar terkait status hukum kedua orang tersebut dan tindakan kepolisian yang diambil. Ia menegaskan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai proses penanganan perkara, sepanjang tidak mengganggu penyidikan dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jika benar seseorang yang telah berstatus tersangka atau menjalani penahanan kemudian dilepaskan hanya karena tekanan massa, tentu hal tersebut menjadi persoalan serius bagi integritas penegakan hukum. Kepolisian harus menjelaskan dasar hukum setiap keputusan yang diambil," tegasnya.

Fauzan menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan persoalan yang perlu diklarifikasi, bukan kesimpulan bahwa kepolisian telah melakukan pelanggaran.

Pasalnya, terdapat perbedaan konsekuensi hukum antara seseorang yang dimintai keterangan, diperiksa sebagai saksi, ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Masing-masing memiliki persyaratan serta prosedur yang berbeda.

Karena itu, kejelasan status hukum kedua orang tersebut menjadi kunci untuk menilai apakah tindakan kepolisian telah sesuai dengan prosedur. 

Menurut Fauzan, kepolisian memang memiliki kewenangan untuk mengakhiri penangkapan atau penahanan apabila persyaratan hukumnya tidak terpenuhi atau dasar penahanannya telah berakhir. Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada ketentuan hukum, bukan semata-mata untuk mengakhiri tekanan di lapangan.

"Persoalan ini harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai publik justru mempertanyakan apakah hukum ditegakkan berdasarkan aturan atau dapat berubah karena tekanan massa," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Fauzan mendesak Kapolres Probolinggo menyampaikan klarifikasi resmi mengenai penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal yang memicu demonstrasi.

Ia meminta penjelasan setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, status hukum kedua orang yang dipersoalkan demonstran, termasuk apakah keduanya ditangkap, diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, atau menjalani penahanan.

Kedua, dasar hukum tindakan kepolisian terhadap kedua orang tersebut sebelum demonstrasi berlangsung, termasuk alasan apabila kemudian diputuskan untuk mengakhiri penangkapan atau penahanan.

Ketiga, apakah terdapat perubahan keputusan setelah audiensi dengan perwakilan Madas Sedarah dan, jika ada, apa pertimbangan hukum yang mendasarinya.

Bagi Fauzan, penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan aparat dapat diuji berdasarkan prosedur dan kewenangan yang berlaku. Ia juga meminta Kapolres Probolinggo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran prosedur atau keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Kami mendesak Kapolres Probolinggo segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika terbukti ada keputusan yang bertentangan dengan prosedur hukum, Kapolres harus bertanggung jawab dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui keterbukaan dan akuntabilitas," katanya.

Menurut Fauzan, tuntutan tersebut bukan upaya mengintervensi proses penegakan hukum. Sebaliknya, klarifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa kewenangan kepolisian dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

PC PMII Probolinggo, lanjut Fauzan, akan mempertimbangkan langkah pengaduan apabila tidak memperoleh penjelasan yang memadai dari pihak kepolisian. Langkah tersebut dapat ditempuh melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun pelaporan kepada pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi untuk meminta pemeriksaan terhadap prosedur penanganan perkara.

"Apabila Kapolres Probolinggo tidak memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum dan melaporkan persoalan ini kepada institusi pengawas maupun pimpinan kepolisian di tingkat atas," ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap tindakan aparat merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas institusi penegak hukum. Menurut dia, kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa suatu persoalan telah diselesaikan. Kepercayaan juga membutuhkan penjelasan mengenai alasan dan dasar hukum di balik keputusan yang diambil aparat.

Fauzan berharap Polres Probolinggo segera memberikan keterangan yang jelas agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. "Jangan sampai publik mempertanyakan apakah hukum ditegakkan berdasarkan aturan atau dapat berubah karena tekanan massa. Kepolisian harus menunjukkan bahwa setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Berita Terbaru

SIER Salurkan Dua Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Kebakaran Gunung Arjuno

SIER Salurkan Dua Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Kebakaran Gunung Arjuno

Sabtu, 31 Okt 2026 13:14 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 13:14 WIB

Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar masyarakat melalui program Tanggung Jawab…

SIER Gerak Cepat Tangani Insiden Kebakaran di TPST Lestari PIER, Seluruh Pekerja Dipastikan Selamat

SIER Gerak Cepat Tangani Insiden Kebakaran di TPST Lestari PIER, Seluruh Pekerja Dipastikan Selamat

Jumat, 30 Okt 2026 19:42 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 19:42 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) bergerak cepat menangani insiden kebakaran yang terjadi di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (…

Bangun Platform Ekspor Kopi, Wisudawan Universitas Ciputra Hubungkan 50 Petani ke Pasar Global

Bangun Platform Ekspor Kopi, Wisudawan Universitas Ciputra Hubungkan 50 Petani ke Pasar Global

Jumat, 30 Okt 2026 17:10 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 17:10 WIB

Jurnas.net – Memulai bisnis kopi dari pasar lokal, Aryasetya Kanaka Dumadi berhasil mengembangkan usahanya hingga menembus pasar internasional. Wisudawan p…

Data KTP dan KK Warga 4 Wilayah Diduga Dipakai untuk Penipuan dan Judol, Polisi Tangkap Pria Sidoarjo

Data KTP dan KK Warga 4 Wilayah Diduga Dipakai untuk Penipuan dan Judol, Polisi Tangkap Pria Sidoarjo

Jumat, 30 Okt 2026 10:27 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 10:27 WIB

Jurnas.net – Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan data kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) y…

Alit Kelakan Terpilih sebagai Ketua Umum DPP GPM Periode 2026–2030

Alit Kelakan Terpilih sebagai Ketua Umum DPP GPM Periode 2026–2030

Kamis, 29 Okt 2026 20:35 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 20:35 WIB

Jurnas.net - I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan atau Alit Kelakan terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) periode…

Fakta Persidangan: Eks Kadis ESDM Jatim Nur Kholis Diduga Terima Rp 687,5 Juta Hasil Pungli Izin Tambang

Fakta Persidangan: Eks Kadis ESDM Jatim Nur Kholis Diduga Terima Rp 687,5 Juta Hasil Pungli Izin Tambang

Kamis, 29 Okt 2026 17:21 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 17:21 WIB

Jurnas.net – Dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) senilai Rp 687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nur K…

Eddy Soeparno Sebut Transmisi Kunci Transisi Energi, Dorong Investasi dan Kerja Sama Indonesia-Jepang

Eddy Soeparno Sebut Transmisi Kunci Transisi Energi, Dorong Investasi dan Kerja Sama Indonesia-Jepang

Rabu, 28 Okt 2026 21:55 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 21:55 WIB

Jurnas.net - Penguatan jaringan transmisi listrik menjadi kunci keberhasilan transisi energi Indonesia. Pembangunan pembangkit energi terbarukan harus diiringi…

Hasto Kristiyanto: Marhaenisme adalah Ideologi Pembebasan

Hasto Kristiyanto: Marhaenisme adalah Ideologi Pembebasan

Rabu, 28 Okt 2026 20:56 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 20:56 WIB

Jurnas.net - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan pentingnya menghidupkan kembali pemikiran Bung Karno dan menempatkan Marhaenisme…

Gerakan Pemuda Marhaenis Hidupkan Kembali Pemikiran Bung Karno

Gerakan Pemuda Marhaenis Hidupkan Kembali Pemikiran Bung Karno

Rabu, 28 Okt 2026 18:48 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 18:48 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Ir. Izedrik Emir Moeis, M.Sc., menekankan pentingnya mengenalkan kembali pemikiran Bung Karno…

Puguh Wiji Pamungkas: Penanganan Pengangguran Tak Cukup Andalkan Job Fair

Puguh Wiji Pamungkas: Penanganan Pengangguran Tak Cukup Andalkan Job Fair

Selasa, 27 Okt 2026 17:51 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 17:51 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai penanganan pengangguran tidak cukup hanya mengandalkan program bursa kerja atau j…

Motif Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Karena Takut Kejahatannya Terbongkar

Motif Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Karena Takut Kejahatannya Terbongkar

Selasa, 27 Okt 2026 14:33 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 14:33 WIB

Jurnas.net - Kekhawatiran aksinya terbongkar diduga menjadi motif Dwi Bagus Martono (40) membunuh anak tirinya, AGM, yang baru berusia empat tahun di Kota…

Gresik Bidik Peringkat Tiga POPDA Jatim 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp 10 Juta

Gresik Bidik Peringkat Tiga POPDA Jatim 2026, Bonus Emas Naik Jadi Rp 10 Juta

Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 13:09 WIB

Jurnas.net — Kabupaten Gresik membidik posisi tiga besar dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV dan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) III J…

Ibu dan Anak Dibunuh di Dua Lokasi, Suami Siri di Madiun Terancam Hukuman Mati

Ibu dan Anak Dibunuh di Dua Lokasi, Suami Siri di Madiun Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Okt 2026 12:38 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:38 WIB

Jurnas.net - Penyidik Polda Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono (DBM), pria berusia 40 tahun asal Kota Madiun, dengan pasal pembunuhan berencana atas dugaan…

Gus Lilur Jajaki Bisnis Batu Bara dan Lobster di Vietnam, Tetap Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU

Gus Lilur Jajaki Bisnis Batu Bara dan Lobster di Vietnam, Tetap Desak KPK Usut Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU

Selasa, 27 Okt 2026 11:27 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 11:27 WIB

Jurnas.net - Pengusaha Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menjajaki peluang bisnis batu bara dan budi daya benih bening…