CCTV Ungkap Dugaan Pemukulan Louis, Saksi Polisi Sebut Terdakwa Memukul Korban Sambil Berlari

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua anggota dari kepolisian saat menjadi saksi dalam sidang penganiayaan di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Dua anggota dari kepolisian saat menjadi saksi dalam sidang penganiayaan di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di kawasan Pergudangan Agrimex, Jalan Tanjungsari, Surabaya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi penangkap dari kepolisian mengungkap bahwa rekaman CCTV menjadi salah satu dasar petugas dalam mengamankan terdakwa Poerwantoro Prazigi alias Sengek.

Perkara tersebut menyeret dua terdakwa, yakni Yusuf bin Buamin (alm) dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek. Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati. Dua anggota kepolisian, Agus dan Andi Setiawan, dihadirkan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Saksi Polisi bernama Agus mengatakan penangkapan terhadap Poerwantoro dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi pada 2 Juni 2026. Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian mengamankan Poerwantoro di kawasan Tanjungsari.

Menurut Agus, penangkapan itu dilakukan dengan berpedoman pada laporan polisi dan rekaman CCTV yang berada di kawasan Pergudangan Agrimex. "Berdasarkan CCTV, saya melihat di layar. Sengek memukul sambil lari," kata Agus dalam persidangan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang diuji dalam persidangan, karena rekaman CCTV disebut memperlihatkan peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemukulan terhadap korban. Namun, keterangan saksi juga menunjukkan bahwa rekaman tersebut dilihat melalui layar yang berada di gudang, bukan dengan melihat langsung perangkat kamera CCTV.

Agus juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima penyidik, terdapat tiga orang yang diduga berada di lokasi kejadian.
Selain Poerwantoro, nama Fatah Nalendra disebut dalam perkara tersebut. Sementara Yusuf sebelumnya disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ini lantaran Yusuf mangkir dari pemanggilan penyidik.

Dalam perkembangannya, Yusuf disebut kemudian menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Namun, Agus mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai proses penyerahan diri Yusuf. "Untuk Yusuf, saya tidak tahu kalau dia menyerahkan diri," katanya.

Kuasa Hukum Persoalkan Status DPO Yusuf
Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan penetapan Yusuf sebagai DPO. Salah satu alasannya, terdapat surat panggilan yang disebut telah dilayangkan kepada Yusuf pada 10 Juli dan kembali pada 15 Juli.

Persoalan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan di persidangan untuk melihat bagaimana proses pemanggilan dan pencarian terhadap Yusuf dilakukan sebelum dirinya disebut menyerahkan diri.

Di sisi lain, terdakwa juga menyinggung rekaman CCTV yang menurut keterangannya tidak dapat memperlihatkan dirinya secara jelas karena terhalang kontainer.

Menanggapi hal tersebut, saksi menjelaskan bahwa petugas melihat rekaman melalui layar yang tersedia di gudang. "Kami melihat rekaman di layar gudang, bukan di CCTV-nya," kata saksi.

Selain keterangan mengenai CCTV, surat dakwaan juga memuat hasil Visum et Repertum terhadap korban Louis Prasetya yang dibuat oleh dokter Hikmah Shabrina Dinda dari RS Mitra Keluarga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka. Di antaranya dua luka lecet pada punggung kaki kanan dengan ukuran masing-masing sekitar 2 x 1 sentimeter dan 1 x 1 sentimeter.

Korban juga disebut mengalami luka lecet pada bahu kiri berukuran sekitar 3 x 0,5 sentimeter serta luka kebiruan pada pipi kanan dengan ukuran sekitar 2 x 1 sentimeter. Temuan medis tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut.

Dalam perkara ini, Yusuf didakwa dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Surat dakwaan jaksa juga memuat dakwaan alternatif. Jaksa mencantumkan dakwaan pertama berdasarkan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan kedua berdasarkan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan, seluruh keterangan saksi, rekaman CCTV, hasil visum, serta alat bukti lainnya masih akan diuji melalui proses pembuktian. Keterangan saksi mengenai rekaman CCTV, termasuk pernyataan bahwa terdapat dugaan pemukulan yang terekam, merupakan bagian dari fakta penting persidangan yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.

Berita Terbaru

Ribuan Peserta Ramaikan Fun Walk di Gresik, UT Surabaya Ajak Warga Kuliah Tanpa Tinggalkan Pekerjaan

Ribuan Peserta Ramaikan Fun Walk di Gresik, UT Surabaya Ajak Warga Kuliah Tanpa Tinggalkan Pekerjaan

Minggu, 08 Nov 2026 11:33 WIB

Minggu, 08 Nov 2026 11:33 WIB

Jurnas.net – Kesempatan kuliah di perguruan tinggi negeri tidak harus membuat seseorang meninggalkan pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari. Pesan inilah yang i…

Krisis Air Bersih di Pasuruan, SIER Distribusikan 25.000 Liter Air dan Tiga Tandon

Krisis Air Bersih di Pasuruan, SIER Distribusikan 25.000 Liter Air dan Tiga Tandon

Sabtu, 07 Nov 2026 18:01 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 18:01 WIB

Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar masyarakat melalui program Tanggung Jawab…

Wasit Jadi Sasaran Kritik Usai PSIM Tumbang dari Dewa United

Wasit Jadi Sasaran Kritik Usai PSIM Tumbang dari Dewa United

Sabtu, 07 Nov 2026 06:29 WIB

Sabtu, 07 Nov 2026 06:29 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta takhluk 1-2 saat menjamu Dewa United di Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 6…

Menjajal Konektivitas Antarmoda dan Rasakan Pengalaman Perjalanan dengan Whoosh

Menjajal Konektivitas Antarmoda dan Rasakan Pengalaman Perjalanan dengan Whoosh

Jumat, 06 Nov 2026 16:00 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 16:00 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengadakan kegiatan Media Tour ke Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Whoosh…

FKPP Gresik Dikukuhkan, Legalitas dan Kemandirian Pesantren Jadi Tantangan

FKPP Gresik Dikukuhkan, Legalitas dan Kemandirian Pesantren Jadi Tantangan

Jumat, 06 Nov 2026 15:09 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 15:09 WIB

Jurnas.net – Predikat Gresik sebagai Kota Santri tidak cukup hanya menjadi identitas daerah. Penguatan kualitas pendidikan, legalitas kelembagaan, hingga k…

Gus Lilur Lengkapi Laporan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Gus Lilur Lengkapi Laporan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 05 Nov 2026 20:03 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 20:03 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 5 November 2026. Kedatangannya untuk …

Putra Sang Fajar FC Resmi Diluncurkan, Warisi Api Perjuangan Bung Karno lewat Sepak Bola

Putra Sang Fajar FC Resmi Diluncurkan, Warisi Api Perjuangan Bung Karno lewat Sepak Bola

Kamis, 05 Nov 2026 19:17 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 19:17 WIB

Jurnas.net — Putra Sang Fajar Football Club (PSF FC) resmi diperkenalkan kepada publik melalui peluncuran klub, skuad, dan jersey di Blitar, Kamis (5/11/2026). …

Raih Green Card, Geopark Ijen Berhasil Pertahankan Status UNESCO Global Geopark 

Raih Green Card, Geopark Ijen Berhasil Pertahankan Status UNESCO Global Geopark 

Kamis, 05 Nov 2026 14:06 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 14:06 WIB

Jurnas.net – Geopark Ijen berhasil mempertahankan status UNESCO Global Geopark (UGGp) setelah meraih Green Card atau Kartu Hijau dalam Sidang Dewan UGG ke-11 d…

Hampir Enam Tahun Kasus Graha KAHMI Sumenep Mandek, Japai Desak Polda Jatim Terbitkan SP3

Hampir Enam Tahun Kasus Graha KAHMI Sumenep Mandek, Japai Desak Polda Jatim Terbitkan SP3

Kamis, 05 Nov 2026 10:47 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 10:47 WIB

Jurnas.net - Penanganan perkara yang berlarut-larut di Polda Jawa Timur kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan tertuju pada penyitaan tanah dan Gedung Graha…

Semangat Hari Pahlawan, SIER Himpun 150 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

Semangat Hari Pahlawan, SIER Himpun 150 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

Rabu, 04 Nov 2026 17:22 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 17:22 WIB

Jurnas.net – Memperingati Hari Pahlawan 2026, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menggelar kegiatan donor darah bekerja sama dengan Instalasi T…

Keberanian Internal Polri Ungkap Penyadapan Ilegal Jadi Momentum Perkuat Marwah Kepolisian

Keberanian Internal Polri Ungkap Penyadapan Ilegal Jadi Momentum Perkuat Marwah Kepolisian

Rabu, 04 Nov 2026 08:32 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 08:32 WIB

Jurnas.net – PDI Perjuangan menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi terhadap ketegasan dan keberanian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam m…

Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

Rabu, 04 Nov 2026 07:04 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 22 lokasi y…

Toko Kelontong di Yogyakarta Dipaksa Tutup dan Pemilik Diintimidasi

Toko Kelontong di Yogyakarta Dipaksa Tutup dan Pemilik Diintimidasi

Selasa, 03 Nov 2026 22:46 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 22:46 WIB

Jurnas.net - Aksi tutup paksa toko kelontong Madura oleh LSM ‘Keluarga Madura Yogyakarta' (KMY) kembali terjadi. Jika sebelumnya terjadi pada Juni 2026, di k…

Pertama di Kota Batu, Pertunjukan Mermaid Hadir di Eco Active Park Jatim Park Group

Pertama di Kota Batu, Pertunjukan Mermaid Hadir di Eco Active Park Jatim Park Group

Selasa, 03 Nov 2026 16:11 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 16:11 WIB

Jurnas.net – Kota Batu, Jawa Timur, menghadirkan pengalaman wisata keluarga baru melalui pertunjukan teatrikal putri duyung atau mermaid bertajuk "The E…

PBNU Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

PBNU Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 Nov 2026 14:53 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 14:53 WIB

PBNU mengapresiasi langkah cepat Kapolri dalam merespons keluhan masyarakat terkait tindakan aparat kepolisian dalam penegakan hukum di Sukoharjo…