Gus Lilur Lengkapi Laporan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 5 November 2026. Kedatangannya untuk menyerahkan bukti dan dokumen tambahan terkait laporan dugaan suap, gratifikasi, dan pemufakatan jahat dalam pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

Laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.

Gus Lilur mengatakan, laporan pertama telah disampaikan langsung ke KPK pada 12 Oktober 2026. Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor Informasi 2026-A-04097 atas nama Khalilur Rahman Abdullah Sahlawy, dengan pokok aduan dugaan suap Muktamar untuk pemilihan Rais Aam Miftachul Akhyar.

Dalam kedatangan kedua, Gus Lilur menyerahkan tiga berkas laporan kepada Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, serta Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Penyerahan dokumen tersebut masing-masing tercatat pada pukul 13.41 WIB, 13.43 WIB, dan 13.47 WIB.

"Laporan ini bukan laporan yang dibuat dalam semalam, dan bukan pula laporan yang berdiri sendiri. Pada 12 Oktober saya sudah datang. Hari ini saya datang lagi, membawa yang lebih lengkap," kata Gus Lilur.

Ia menjelaskan, laporan tersebut kini telah diterima dan tercatat di KPK. Selanjutnya, penanganannya bergantung pada proses verifikasi dan penelaahan sesuai mekanisme pengaduan masyarakat.

Dalam dokumen pengaduannya, Gus Lilur menyebut empat nama yang diduga terkait dengan pemufakatan jahat dalam proses pemilihan pimpinan PBNU. Keempatnya adalah Miftachul Akhyar selaku Rais Aam PBNU, Saifullah Yusuf selaku Menteri Sosial, Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, serta Sulaiman Tanjung selaku Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.

Gus Lilur meminta KPK memeriksa dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik suap dan gratifikasi dalam proses pemilihan pimpinan organisasi. Tuduhan tersebut merupakan materi laporan Gus Lilur dan belum merupakan kesimpulan hukum maupun penetapan kesalahan oleh KPK.

Salah satu dasar laporan itu adalah hasil pemungutan suara mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35. Ini berdasarkan data yang dicantumkan dalam laporan, sebanyak 401 peserta memilih mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sedangkan 150 peserta menghendaki pemilihan langsung.

Mekanisme AHWA melibatkan sembilan kiai yang dipilih untuk menentukan Rais Aam. Dalam laporan tersebut, Gus Lilur menduga terdapat pengarahan terhadap sejumlah pengurus cabang dan wilayah NU agar mengusulkan nama-nama tertentu sebagai anggota AHWA.

Ia juga menyoroti hasil pemilihan anggota AHWA. Berdasarkan tabulasi suara yang dikutip dalam laporan, KH Nurul Huda Djazuli memperoleh suara tertinggi sebanyak 485 suara, sedangkan Miftachul Akhyar memperoleh 350 suara dan berada di urutan keempat.

Meski demikian, Miftachul Akhyar tetap terpilih sebagai Rais Aam. Perbedaan antara perolehan suara dan hasil akhir tersebut menjadi salah satu hal yang diminta Gus Lilur untuk ditelusuri KPK.

Selain proses pemilihan, Gus Lilur juga meminta KPK menelusuri kemungkinan keterkaitan dugaan praktik politik uang dalam Muktamar dengan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai total Rp106,3 miliar.

Gus Lilur meminta penyidik memeriksa apakah terdapat hubungan antara perkara tersebut dengan dugaan pembiayaan mobilisasi peserta Muktamar NU. Namun, dugaan keterkaitan kedua perkara itu masih merupakan permintaan penelusuran dari pelapor dan belum terbukti memiliki hubungan hukum.

"Kami hanya meminta agar KPK berkenan menarik satu garis dari koper-koper itu ke arena Muktamar dan memeriksa apakah garis itu benar-benar tersambung," demikian substansi permintaan dalam laporan tersebut.

Gus Lilur mengklaim telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung dalam laporan setebal 25 halaman tersebut. Bukti yang diserahkan antara lain keterangan tertulis pengurus cabang NU dari dua wilayah, dokumentasi foto, daftar pengurus, tabulasi resmi pemilihan anggota AHWA, serta identitas saksi yang bersedia memberikan keterangan.

Ia juga meminta KPK mengamankan sejumlah bukti tambahan, seperti rekaman kamera pengawas, daftar tamu dan pembayaran hotel, manifes penerbangan, serta dokumen dan perlengkapan pemungutan suara. Menurut Gus Lilur, pengamanan bukti tersebut penting agar penyidik dapat menguji keterangan para pelapor secara objektif.

Dalam pengaduannya, Gus Lilur juga meminta KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk saksi dan pihak yang diduga terlibat. Ia turut meminta perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.

Gus Lilur menegaskan, laporannya bukan ditujukan untuk menyerang NU, melainkan sebagai upaya menjaga organisasi agar tetap berpihak kepada kepentingan warga Nahdliyin.

Ia berharap KPK menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan memeriksa bukti, mengklarifikasi keterangan para pihak, dan mengungkap apakah benar terjadi tindak pidana dalam proses Muktamar ke-35 NU.

"Saya ini warga NU, kiai kampung, bukan siapa-siapa. Yang saya jaga bukan kursi seseorang, melainkan apakah organisasi yang ikut mendirikan republik ini masih boleh dimiliki oleh warganya sendiri, atau sudah berpindah tangan kepada siapa pun yang sanggup membayar," tandasnya.

Berita Terbaru

Putra Sang Fajar FC Resmi Diluncurkan, Warisi Api Perjuangan Bung Karno lewat Sepak Bola

Putra Sang Fajar FC Resmi Diluncurkan, Warisi Api Perjuangan Bung Karno lewat Sepak Bola

Kamis, 05 Nov 2026 19:17 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 19:17 WIB

Jurnas.net — Putra Sang Fajar Football Club (PSF FC) resmi diperkenalkan kepada publik melalui peluncuran klub, skuad, dan jersey di Blitar, Kamis (5/11/2026). …

Raih Green Card, Geopark Ijen Berhasil Pertahankan Status UNESCO Global Geopark 

Raih Green Card, Geopark Ijen Berhasil Pertahankan Status UNESCO Global Geopark 

Kamis, 05 Nov 2026 14:06 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 14:06 WIB

Jurnas.net – Geopark Ijen berhasil mempertahankan status UNESCO Global Geopark (UGGp) setelah meraih Green Card atau Kartu Hijau dalam Sidang Dewan UGG ke-11 d…

Hampir Enam Tahun Kasus Graha KAHMI Sumenep Mandek, Japai Desak Polda Jatim Terbitkan SP3

Hampir Enam Tahun Kasus Graha KAHMI Sumenep Mandek, Japai Desak Polda Jatim Terbitkan SP3

Kamis, 05 Nov 2026 10:47 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 10:47 WIB

Jurnas.net - Penanganan perkara yang berlarut-larut di Polda Jawa Timur kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan tertuju pada penyitaan tanah dan Gedung Graha…

Semangat Hari Pahlawan, SIER Himpun 150 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

Semangat Hari Pahlawan, SIER Himpun 150 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

Rabu, 04 Nov 2026 17:22 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 17:22 WIB

Jurnas.net – Memperingati Hari Pahlawan 2026, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menggelar kegiatan donor darah bekerja sama dengan Instalasi T…

Keberanian Internal Polri Ungkap Penyadapan Ilegal Jadi Momentum Perkuat Marwah Kepolisian

Keberanian Internal Polri Ungkap Penyadapan Ilegal Jadi Momentum Perkuat Marwah Kepolisian

Rabu, 04 Nov 2026 08:32 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 08:32 WIB

Jurnas.net – PDI Perjuangan menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi terhadap ketegasan dan keberanian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam m…

Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

Rabu, 04 Nov 2026 07:04 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 22 lokasi y…

Toko Kelontong di Yogyakarta Dipaksa Tutup dan Pemilik Diintimidasi

Toko Kelontong di Yogyakarta Dipaksa Tutup dan Pemilik Diintimidasi

Selasa, 03 Nov 2026 22:46 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 22:46 WIB

Jurnas.net - Aksi tutup paksa toko kelontong Madura oleh LSM ‘Keluarga Madura Yogyakarta' (KMY) kembali terjadi. Jika sebelumnya terjadi pada Juni 2026, di k…

Pertama di Kota Batu, Pertunjukan Mermaid Hadir di Eco Active Park Jatim Park Group

Pertama di Kota Batu, Pertunjukan Mermaid Hadir di Eco Active Park Jatim Park Group

Selasa, 03 Nov 2026 16:11 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 16:11 WIB

Jurnas.net – Kota Batu, Jawa Timur, menghadirkan pengalaman wisata keluarga baru melalui pertunjukan teatrikal putri duyung atau mermaid bertajuk "The E…

PBNU Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

PBNU Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 Nov 2026 14:53 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 14:53 WIB

PBNU mengapresiasi langkah cepat Kapolri dalam merespons keluhan masyarakat terkait tindakan aparat kepolisian dalam penegakan hukum di Sukoharjo…

Drama Musikal hingga Pasha Ungu Semarakkan Malam Peringatan Hari Pahlawan

Drama Musikal hingga Pasha Ungu Semarakkan Malam Peringatan Hari Pahlawan

Selasa, 03 Nov 2026 14:29 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 14:29 WIB

Peringatan Hari Pahlawan di Taman Fatahillah Kota Tua, Jakarta Barat pada 1-2 November 2026 berlangsung meriah.…

Sulitnya Asuransi Mobil Listrik Jadi Alarm Kesiapan Industri Nasional

Sulitnya Asuransi Mobil Listrik Jadi Alarm Kesiapan Industri Nasional

Selasa, 03 Nov 2026 14:08 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 14:08 WIB

Sikap sejumlah perusahaan asuransi yang masih berhati-hati dalam memberikan perlindungan terhadap mobil listrik menjadi alarm bagi pemerintah…

Gelar Munas Tarjih di Surabaya, Muhammadiyah Siapkan Pembahasan Pengikut Agnostik hingga Penanganan Lansia

Gelar Munas Tarjih di Surabaya, Muhammadiyah Siapkan Pembahasan Pengikut Agnostik hingga Penanganan Lansia

Selasa, 03 Nov 2026 07:25 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 07:25 WIB

Jurnas.net - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyiapkan pembahasan sejumlah hal penting dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXXIII Tarjih…

Legislator PKB: Usut Tuntas Kasus Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

Legislator PKB: Usut Tuntas Kasus Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

Senin, 02 Nov 2026 10:58 WIB

Senin, 02 Nov 2026 10:58 WIB

Peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh tim gabungan kepolisian beberapa waktu lalu, terindikasi melanggar HAM…

Ketum PBNU Angkat Suara Sikapi Insiden Sukoharjo

Ketum PBNU Angkat Suara Sikapi Insiden Sukoharjo

Senin, 02 Nov 2026 10:30 WIB

Senin, 02 Nov 2026 10:30 WIB

Ketua Umum PBNU KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap tenang.…