Jurnas.net - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyiapkan pembahasan sejumlah hal penting dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXXIII Tarjih Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis-Sabtu, 5–7 November 2026 M. Hal-hal yang dibahas tersebut mencakup aspek keagamaan hingga sosial.
"Agenda utama Munas mencakup pembahasan lima materi, yaitu Fikih Lanjut Usia, Fikih Kedaulatan Pangan, Risalah Akidah Islam Muhammadiyah, Risalah Akhlak Islam Praktis, serta pengembangan Himpunan Putusan Tarjih terkait bacaan taṡwīb. Pembahasan Fikih Lanjut Usia diarahkan untuk merespons meningkatnya populasi lansia serta implikasinya terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar di Yogyakarta pada Senin, 2 November 2026.
Ia menjelaskan, Munas Majelis Tarjih dan Tajdid yang mengangkat "Satu Abad Tarjih: Meneguhkan Akidah, Memperindah Akhlak, Menguatkan Ibadah dan Memberdayakan Umat untuk Peradaban Berkemajuan" menyoroti persoalan keagamaan kontemporer yang berkaitan langsung dengan kehidupan umat dan masyarakat. Menurut dia, Muhammadiyah memandang perlu adanya panduan keagamaan yang dapat membantu lansia dan keluarganya dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam persoalan ibadah serta penguatan nilai berbakti kepada orang tua.
"Melalui kajian ini, Tarjih diharapkan dapat memberikan landasan keagamaan untuk memperkuat peran keluarga dalam merawat dan mendampingi anggota keluarga lanjut usia," kata dia.
Munas, ujarnya, juga akan membahas penyusunan Risalah Akidah Islam Muhammadiyah dan Risalah Akhlak Islam Praktis. Persoalan ini termasuk membahas topik paham tidak percaya kepada Tuhan yang disebut dijalankan beberapa orang. Ia menyarakan risalah akidah diharapkan menjadi rujukan bersama yang tersusun secara sistematis untuk memperjelas arah pemahaman akidah warga Muhammadiyah sekaligus menjawab persoalan keagamaan yang aktual.
Syamsul menyatakan Risalah Akhlak Islam Praktis diarahkan untuk memberikan panduan penerapan nilai-nilai akhlak dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam merespons persoalan etika sosial, ujaran kebencian di ruang digital, korupsi, kekerasan dalam keluarga, serta kepedulian terhadap lingkungan. Dalam bidang ibadah, forum ini akan mengkaji kembali persoalan hukum kunut witir dan bacaan tatswib.
"Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya pengembangan Himpunan Putusan Tarjih dengan menelaah persoalan yang masih memerlukan penguatan kajian dalil serta penjelasan kepada masyarakat. Hasil pembahasan setiap materi akan dibawa ke sidang pleno untuk dibacakan dan disahkan sesuai dengan mekanisme persidangan Munas," ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, Fikih Kedaulatan Pangan akan mengkaji persoalan pangan dari perspektif Islam, termasuk pemenuhan kebutuhan pangan yang beragam dan sehat serta kesejahteraan petani. Kajian ini merupakan kelanjutan dari Fikih Agraria yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat, masyarakat, dan penyelenggara negara dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera, adil, dan makmur.
"Munas ini diikuti sebanyak 360 peserta yang terdiri atas unsur Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid, anggota Tarjih tingkat pusat, utusan wilayah, serta sejumlah perwakilan majelis/lembaga/biro/organisasi otonom dan institusi Amal Usaha Muhammadiyah dijadwalkan mengikuti musyawarah nasional ini," ungkapnya.
Selain sidang komisi dan pleno, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ustadi Hamsah menambahkan, Munas XXXIII akan menghadirkan dua seminar nasional. Salah satu seminar itu bertema "Menuju Kedaulatan Pangan Berbasis Nilai Islam: Ikhtiar Ulama untuk Kemaslahatan Bangsa", dengan menghadirkan narasumber dari unsur Kementerian Pertanian yang diwakili oleh Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Timur, Ismatul Hidayah; Moh Soehadha dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah; serta Elfi Anis Sa’ati dari Universitas Muhammadiyah Malang. Kemudian, juga ada seminar membahas "Manhaj Tarjih dan Ijtihad Muhammadiyah: Warisan K.H. Mas Mansyur Sampai Problem Kebangsaan Masa Kini", dengan narasumber Ahmad Jaenuri dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah, serta Ridho Al-Hamdi dari Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah.
"Pemilihan Surabaya sebagai tuan rumah Munas XXXIII memiliki kaitan historis dengan perjalanan Tarjih Muhammadiyah. Kota ini merupakan tempat kelahiran KH Mas Mansyur, tokoh Muhammadiyah yang menjadi ketua pertama Majelis Tarjih dan dikenal sebagai salah satu pahlawan nasional. Kehadiran Munas di Surabaya menjadi momentum untuk menengok warisan pemikiran Tarjih sekaligus membahas relevansinya dalam menghadapi persoalan keagamaan dan kebangsaan masa kini," jelasnya.
Ia mengungkapkan acara tersebut juga disertai agenda peluncuran aplikasi berbasis AI bernama ChatHPT, serta penyerahan Tarjih Award kepada KH Mas Mansur sebagai "Peletak Dasar Ijtihad Kolektif Muhammadiyah, Penggagas, dan Ketua Pertama Majelis Tarjih". Rangkaian kegiatan akan ditutup pada 7 November 2026 setelah pembacaan dan pengesahan hasil sidang pleno.
"Sedangkan pada hari terakhir, menurut rencana peserta akan diajak berziarah ke makam K.H. Mas Mansur dan mengunjungi masjid peninggalan beliau di kawasan Ampel Surabaya. Munas XXXIII Tarjih Muhammadiyah diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur dan Universitas Muhammadiyah Surabaya. Melalui forum ini, Muhammadiyah melanjutkan ikhtiar Tarjih dalam merumuskan panduan keagamaan yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunah al-Maqbūlah serta relevan dengan perkembangan kehidupan masyarakat," ucapnya.
Editor : A. Mustaqim