JAKARTA – Peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh tim gabungan kepolisian beberapa waktu lalu, terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk itu, anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera melakukan investigasi independen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam peristiwa ini karena penggerebekan dilakukan pada dini hari ketika santriwati tertidur. Mereka diminta bergerak tanpa kesempatan yang cukup untuk mengenakan pakaian secara layak guna menutup aurat,” ujar Mafirion di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Mafirion menyoroti dugaan penodongan senjata serta intimidasi psikologis oleh oknum personel Brimob saat menyisir area kamar santriwati dan ustazah. Penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan represif di lingkungan pendidikan agama putri dinilai telah melanggar hak atas rasa aman serta kehormatan privasi warga negara.
“Penggunaan senjata api atau tindakan bernuansa ancaman terhadap perempuan dan anak-anak tidak bisa dianggap sebagai prosedur biasa. Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum dan prinsip HAM,” tegasnya.
Legislator PKB tersebut menyesalkan proses pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo sejak pukul 05.00 WIB yang menempatkan anak-anak di bawah umur dalam kondisi tertekan tanpa pendampingan hukum maupun pihak keluarga. Pendampingan dinas terkait baru diberikan berjam-jam kemudian ketika santriwati dan balita sudah dalam kondisi lemas serta terintimidasi.
“Anak-anak tidak boleh dibiarkan menghadapi situasi pemeriksaan yang menakutkan sendirian karena mereka membutuhkan perlindungan khusus. Aparat harus memastikan adanya pendampingan sejak awal agar proses hukum tidak menimbulkan trauma baru,” kata Mafirion.
Ia mendesak Komnas HAM dan KPAI untuk menyisir seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari legalitas surat perintah penggerebekan, penggunaan senjata api, hingga dugaan kekerasan verbal di lapangan. Pembongkaran fakta hukum yang jernih dan berimbang dinilai krusial untuk mencegah penyesatan narasi di tengah masyarakat.
“Keterlibatan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI penting untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa dan prosedur penggerebekan. Seluruh fakta harus dibuka secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Mafirion memperingatkan institusi kepolisian agar tidak menutupi kecerobohan prosedur di lapangan dengan dalih pelaksanaan tugas rutin penegakan hukum. Pejabat yang memberi perintah penggerebekan serta oknum di lapangan yang terbukti menyalahgunakan wewenang dituntut untuk diproses secara pidana maupun sanksi etik.
“Semua harus dibuka secara terbuka dan transparan, mulai dari dasar hukum, siapa yang memberi perintah, hingga perlakuan terhadap santri. Jangan sampai persoalan ini selesai hanya dengan pernyataan sepihak bahwa aparat telah menjalankan tugas,” urainya
Dia menegaskan aturan mengenai perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta standar perlindungan hak perempuan wajib ditegakkan tanpa pengecualian. Kehadiran keadilan hukum dipandang sebagai syarat mutlak dalam menjaga kedaulatan moral instrumen penegak hukum negara.
“Negara wajib melindungi setiap warga negara, termasuk santriwati, ustazah, dan anak-anak di lingkungan pesantren. Jika ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Mafirion.
Editor : M. Saifulloh