Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jurnas.net – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 22 lokasi yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena penyalahgunaan komoditas bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penindakan bersama sejumlah instansi terkait, antara lain Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait persoalan kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi di sejumlah wilayah.

"Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 tersangka," kata Dekananto, dalam konferensi pers di Surabaya, Senin, 2 Oktober 2026.

Mantan Direktur Intelijen Polda Jatim itu menjelaskan, penindakan dilakukan di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, serta Situbondo.

Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 2.734 liter BBM jenis Pertalite dan 24.799 liter solar bersubsidi. Selain itu, polisi juga menyita 434 tabung LPG yang terdiri atas 250 tabung ukuran 3 kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram.

Dekananto mengungkapkan, berdasarkan perhitungan sementara penyidik, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.737.976.000 atau sekitar Rp35,7 miliar.

Nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara karena penyidik terus melakukan pengembangan untuk menghitung keseluruhan dampak keuangan negara sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Perhitungan sementara dari penyidik bahwa tindakan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.737.976.000. Ini baru perhitungan sementara," ujarnya.

Menurut Dekananto, 21 tersangka yang telah ditetapkan tidak berasal dari satu jaringan yang sama. Mereka merupakan bagian dari sejumlah kelompok yang menjalankan aktivitas penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di berbagai daerah.

Meski beroperasi melalui kelompok berbeda, polisi menduga praktik tersebut memiliki pola yang terorganisasi. "Dari 21 tersangka ini tidak satu jaringan, karena memang masing-masing kabupaten dan kota ini ada beberapa jaringan, tapi ini terorganisir," katanya.

Polda Jatim tidak berhenti pada penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Penyidik juga berencana mengembangkan perkara tersebut melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari keuntungan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dekananto menilai, penerapan TPPU penting dilakukan karena para pelaku diduga telah menjalankan praktik tersebut dalam waktu cukup lama.

"Karena ini sudah berlangsung cukup lama, para pelaku ini bukan pemain baru, sehingga kita akan lakukan pengembangan dengan juga menerapkan TPPU-nya," tegasnya.

Melalui pengembangan tersebut, penyidik diharapkan dapat mengungkap lebih jauh pola operasional kelompok pelaku, aliran keuntungan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil penyalahgunaan komoditas bersubsidi.

Polda Jatim bersama instansi terkait juga memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah penyimpangan dalam distribusi BBM dan LPG bersubsidi.

Dekananto menegaskan, penegakan hukum tersebut bertujuan menjaga agar subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, terutama kelompok masyarakat yang membutuhkan serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kami akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyimpangan BBM dan LPG bersubsidi," tandasnya.

Berita Terbaru

Keberanian Internal Polri Ungkap Penyadapan Ilegal Jadi Momentum Perkuat Marwah Kepolisian

Keberanian Internal Polri Ungkap Penyadapan Ilegal Jadi Momentum Perkuat Marwah Kepolisian

Rabu, 04 Nov 2026 08:32 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 08:32 WIB

Jurnas.net – PDI Perjuangan menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi terhadap ketegasan dan keberanian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam m…

Toko Kelontong di Yogyakarta Dipaksa Tutup dan Pemilik Diintimidasi

Toko Kelontong di Yogyakarta Dipaksa Tutup dan Pemilik Diintimidasi

Selasa, 03 Nov 2026 22:46 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 22:46 WIB

Jurnas.net - Aksi tutup paksa toko kelontong Madura oleh LSM ‘Keluarga Madura Yogyakarta' (KMY) kembali terjadi. Jika sebelumnya terjadi pada Juni 2026, di k…

Pertama di Kota Batu, Pertunjukan Mermaid Hadir di Eco Active Park Jatim Park Group

Pertama di Kota Batu, Pertunjukan Mermaid Hadir di Eco Active Park Jatim Park Group

Selasa, 03 Nov 2026 16:11 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 16:11 WIB

Jurnas.net – Kota Batu, Jawa Timur, menghadirkan pengalaman wisata keluarga baru melalui pertunjukan teatrikal putri duyung atau mermaid bertajuk "The E…

PBNU Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

PBNU Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 Nov 2026 14:53 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 14:53 WIB

PBNU mengapresiasi langkah cepat Kapolri dalam merespons keluhan masyarakat terkait tindakan aparat kepolisian dalam penegakan hukum di Sukoharjo…

Drama Musikal hingga Pasha Ungu Semarakkan Malam Peringatan Hari Pahlawan

Drama Musikal hingga Pasha Ungu Semarakkan Malam Peringatan Hari Pahlawan

Selasa, 03 Nov 2026 14:29 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 14:29 WIB

Peringatan Hari Pahlawan di Taman Fatahillah Kota Tua, Jakarta Barat pada 1-2 November 2026 berlangsung meriah.…

Sulitnya Asuransi Mobil Listrik Jadi Alarm Kesiapan Industri Nasional

Sulitnya Asuransi Mobil Listrik Jadi Alarm Kesiapan Industri Nasional

Selasa, 03 Nov 2026 14:08 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 14:08 WIB

Sikap sejumlah perusahaan asuransi yang masih berhati-hati dalam memberikan perlindungan terhadap mobil listrik menjadi alarm bagi pemerintah…

Gelar Munas Tarjih di Surabaya, Muhammadiyah Siapkan Pembahasan Pengikut Agnostik hingga Penanganan Lansia

Gelar Munas Tarjih di Surabaya, Muhammadiyah Siapkan Pembahasan Pengikut Agnostik hingga Penanganan Lansia

Selasa, 03 Nov 2026 07:25 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 07:25 WIB

Jurnas.net - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyiapkan pembahasan sejumlah hal penting dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXXIII Tarjih…

Legislator PKB: Usut Tuntas Kasus Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

Legislator PKB: Usut Tuntas Kasus Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

Senin, 02 Nov 2026 10:58 WIB

Senin, 02 Nov 2026 10:58 WIB

Peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh tim gabungan kepolisian beberapa waktu lalu, terindikasi melanggar HAM…

Ketum PBNU Angkat Suara Sikapi Insiden Sukoharjo

Ketum PBNU Angkat Suara Sikapi Insiden Sukoharjo

Senin, 02 Nov 2026 10:30 WIB

Senin, 02 Nov 2026 10:30 WIB

Ketua Umum PBNU KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap tenang.…

PSIM Cetak Comeback dan Rengkuh Kemenangan Perdana di Super League

PSIM Cetak Comeback dan Rengkuh Kemenangan Perdana di Super League

Minggu, 01 Nov 2026 22:14 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 22:14 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta resmi mengakhiri puasa kemenangan di BRI Super League 2026/2027 pascamengandaskan perlawanan Borneo FC Samarinda dalam laga yang…

Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?

Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?

Minggu, 01 Nov 2026 10:49 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 10:49 WIB

Oleh: Wakit Nurohman Advokat dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan…

Golkar Jatim Dukung Pemulangan Jimat Klontong, Pusaka Leluhur Tengger yang Tersimpan di Belanda

Golkar Jatim Dukung Pemulangan Jimat Klontong, Pusaka Leluhur Tengger yang Tersimpan di Belanda

Sabtu, 31 Okt 2026 19:32 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 19:32 WIB

Jurnas.net – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, H. Ali Mufthi, mendukung upaya pemulangan Jimat Klontong, pusaka bersejarah yang menjadi bagian dari identitas …

Ketika Angka Pertumbuhan Tidak Lagi Cukup

Ketika Angka Pertumbuhan Tidak Lagi Cukup

Sabtu, 31 Okt 2026 18:21 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 18:21 WIB

Oleh: Prof. Dr. Dian Anita Nuswantara, S.E., M.Si., Ak., CA, CIPSAS Guru Besar Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Perekonomian tidak hanya bergerak melalui…

SIER Salurkan Dua Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Kebakaran Gunung Arjuno

SIER Salurkan Dua Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Kebakaran Gunung Arjuno

Sabtu, 31 Okt 2026 13:14 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 13:14 WIB

Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar masyarakat melalui program Tanggung Jawab…