Toko Kelontong di Yogyakarta Dipaksa Tutup dan Pemilik Diintimidasi

author Ahmad M.

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penutupan paksa dan intimidasi pemilik toko kelontong di Yogyakarta
Penutupan paksa dan intimidasi pemilik toko kelontong di Yogyakarta

Jurnas.net - Aksi tutup paksa toko kelontong Madura oleh LSM ‘Keluarga Madura Yogyakarta' (KMY) kembali terjadi. Jika sebelumnya terjadi pada Juni 2026, di kawasan Lempuyangan Kota Yogyakarta, kali ini terjadi di Jalan Raya Bromonilan, Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Pemilik toko, Kamiludin dan Muchlas Fanani menuturkan, tempat usahanya digeruduk KMY karena tidak mau tunduk pada aturan jarak minimal 300 meter antar toko kelontong milik warga Madura. Akibatnya, terjadi keributan di depan toko dan pemilik diintimidasi hingga barang dagangannya dipaksa masuk dan ditutup. Atas kejadian ini, pemilik toko mengalami intimidasi dan kehilangan pendapatan.

“Aksi premanisme ini sangat meresahkan. Kasus yang saya alami ini bukan pertama kali terjadi di Jogja. Ini sangat merugikan peluang usaha yang sudah berizin hanya karena aturan yang mereka buat sendiri,” kata Kamiludin di Kalasan, Sleman, Selasa, 3 November 2026.

Kronologi ini bermula pada 21 Oktober 2026 atau 3 hari sejak pemilik memulai usahanya. Saat itu KMY memberi teguran tertulis agar menutup usahanya karena tidak sesuai aturan internal KMY. Karena tidak diindahkan, pada 27 Oktober 2026 sekolompok orang dari KMY menggeruduk dan menutup paksa toko. Mereka berdalih seluruh toko kelontong Madura harus tunduk pada aturan tersebut. Atas kejadian ini pemilik toko melaporkan tindak pidana Pengancaman dengan Kekerasan ini ke Polresta Sleman.

“Kami sudah melapor ke Polres per tanggal 2 November. Kami berharap ada ketegasan aparat karena mereka bertindak seakan memiliki kendali penuh atas seluruh usaha toko kelontong. Di Kota sudah terjadi, di Bantul sudah terjadi," ujar Kamil, lelaki kelahiran Sumenep yang sudah tinggal di Yogyakarta sejak 2010 itu.

Dalam surat teguran, KMY mengatakan Paguyuban Toko Kelontong Madura memiliki aturan internal untuk menerapkan jarak minimal 300 meter antar toko kelontong milik warga Madura di Yogyakarta guna mencegah persaingan usaha yang tidak sehat. Namun aturan ini dikritik karena justru membuat monopoli usaha oleh KMY. Menurut Kamil, banyak titik yang tingkat kepadatan penduduknya relatif tinggi dan membuka peluang usaha seperti toko kelontong.

“Soal aturan itu tidak bisa dipaksakan, mereka tidak punya otoritas. Kami sudah survei lokasi dan di sini sangat potensial mengingat penduduknya banyak. Aturan itu justru ulah mereka untuk monopoli UMKM,” katanya.

Laporan ke Polresta Sleman diterima melalui surat bernomor REG/248/XI/2026/SPKT/RESTA SLEMAN. Pelapor atas nama Muchlas Fanani mengadukan KMY dengan tindak pidana pengancaman sebagaimana Pasal 483 KUHP.

 

Berita Terbaru

Keberanian Internal Polri Ungkap Penyadapan Ilegal Jadi Momentum Perkuat Marwah Kepolisian

Keberanian Internal Polri Ungkap Penyadapan Ilegal Jadi Momentum Perkuat Marwah Kepolisian

Rabu, 04 Nov 2026 08:32 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 08:32 WIB

Jurnas.net – PDI Perjuangan menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi terhadap ketegasan dan keberanian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam m…

Pertama di Kota Batu, Pertunjukan Mermaid Hadir di Eco Active Park Jatim Park Group

Pertama di Kota Batu, Pertunjukan Mermaid Hadir di Eco Active Park Jatim Park Group

Selasa, 03 Nov 2026 16:11 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 16:11 WIB

Jurnas.net – Kota Batu, Jawa Timur, menghadirkan pengalaman wisata keluarga baru melalui pertunjukan teatrikal putri duyung atau mermaid bertajuk "The E…

PBNU Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

PBNU Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 Nov 2026 14:53 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 14:53 WIB

PBNU mengapresiasi langkah cepat Kapolri dalam merespons keluhan masyarakat terkait tindakan aparat kepolisian dalam penegakan hukum di Sukoharjo…

Drama Musikal hingga Pasha Ungu Semarakkan Malam Peringatan Hari Pahlawan

Drama Musikal hingga Pasha Ungu Semarakkan Malam Peringatan Hari Pahlawan

Selasa, 03 Nov 2026 14:29 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 14:29 WIB

Peringatan Hari Pahlawan di Taman Fatahillah Kota Tua, Jakarta Barat pada 1-2 November 2026 berlangsung meriah.…

Sulitnya Asuransi Mobil Listrik Jadi Alarm Kesiapan Industri Nasional

Sulitnya Asuransi Mobil Listrik Jadi Alarm Kesiapan Industri Nasional

Selasa, 03 Nov 2026 14:08 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 14:08 WIB

Sikap sejumlah perusahaan asuransi yang masih berhati-hati dalam memberikan perlindungan terhadap mobil listrik menjadi alarm bagi pemerintah…

Legislator PKB: Usut Tuntas Kasus Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

Legislator PKB: Usut Tuntas Kasus Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

Senin, 02 Nov 2026 10:58 WIB

Senin, 02 Nov 2026 10:58 WIB

Peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh tim gabungan kepolisian beberapa waktu lalu, terindikasi melanggar HAM…

Ketum PBNU Angkat Suara Sikapi Insiden Sukoharjo

Ketum PBNU Angkat Suara Sikapi Insiden Sukoharjo

Senin, 02 Nov 2026 10:30 WIB

Senin, 02 Nov 2026 10:30 WIB

Ketua Umum PBNU KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap tenang.…

PSIM Cetak Comeback dan Rengkuh Kemenangan Perdana di Super League

PSIM Cetak Comeback dan Rengkuh Kemenangan Perdana di Super League

Minggu, 01 Nov 2026 22:14 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 22:14 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta resmi mengakhiri puasa kemenangan di BRI Super League 2026/2027 pascamengandaskan perlawanan Borneo FC Samarinda dalam laga yang…

Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?

Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?

Minggu, 01 Nov 2026 10:49 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 10:49 WIB

Oleh: Wakit Nurohman Advokat dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan…

Golkar Jatim Dukung Pemulangan Jimat Klontong, Pusaka Leluhur Tengger yang Tersimpan di Belanda

Golkar Jatim Dukung Pemulangan Jimat Klontong, Pusaka Leluhur Tengger yang Tersimpan di Belanda

Sabtu, 31 Okt 2026 19:32 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 19:32 WIB

Jurnas.net – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, H. Ali Mufthi, mendukung upaya pemulangan Jimat Klontong, pusaka bersejarah yang menjadi bagian dari identitas …

Ketika Angka Pertumbuhan Tidak Lagi Cukup

Ketika Angka Pertumbuhan Tidak Lagi Cukup

Sabtu, 31 Okt 2026 18:21 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 18:21 WIB

Oleh: Prof. Dr. Dian Anita Nuswantara, S.E., M.Si., Ak., CA, CIPSAS Guru Besar Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Perekonomian tidak hanya bergerak melalui…

SIER Salurkan Dua Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Kebakaran Gunung Arjuno

SIER Salurkan Dua Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Kebakaran Gunung Arjuno

Sabtu, 31 Okt 2026 13:14 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 13:14 WIB

Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar masyarakat melalui program Tanggung Jawab…

PMII Desak Kapolres Probolinggo Buka Dasar Hukum Melepas Dua Orang dalam Kasus Rokok Ilegal

PMII Desak Kapolres Probolinggo Buka Dasar Hukum Melepas Dua Orang dalam Kasus Rokok Ilegal

Sabtu, 31 Okt 2026 11:05 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 11:05 WIB

Jurnas.net – Penanganan dugaan peredaran rokok ilegal oleh Polres Probolinggo menjadi sorotan setelah dua orang yang dipersoalkan massa demonstran disebut d…