Jurnas.net - Aksi tutup paksa toko kelontong Madura oleh LSM ‘Keluarga Madura Yogyakarta' (KMY) kembali terjadi. Jika sebelumnya terjadi pada Juni 2026, di kawasan Lempuyangan Kota Yogyakarta, kali ini terjadi di Jalan Raya Bromonilan, Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Pemilik toko, Kamiludin dan Muchlas Fanani menuturkan, tempat usahanya digeruduk KMY karena tidak mau tunduk pada aturan jarak minimal 300 meter antar toko kelontong milik warga Madura. Akibatnya, terjadi keributan di depan toko dan pemilik diintimidasi hingga barang dagangannya dipaksa masuk dan ditutup. Atas kejadian ini, pemilik toko mengalami intimidasi dan kehilangan pendapatan.
“Aksi premanisme ini sangat meresahkan. Kasus yang saya alami ini bukan pertama kali terjadi di Jogja. Ini sangat merugikan peluang usaha yang sudah berizin hanya karena aturan yang mereka buat sendiri,” kata Kamiludin di Kalasan, Sleman, Selasa, 3 November 2026.
Kronologi ini bermula pada 21 Oktober 2026 atau 3 hari sejak pemilik memulai usahanya. Saat itu KMY memberi teguran tertulis agar menutup usahanya karena tidak sesuai aturan internal KMY. Karena tidak diindahkan, pada 27 Oktober 2026 sekolompok orang dari KMY menggeruduk dan menutup paksa toko. Mereka berdalih seluruh toko kelontong Madura harus tunduk pada aturan tersebut. Atas kejadian ini pemilik toko melaporkan tindak pidana Pengancaman dengan Kekerasan ini ke Polresta Sleman.
“Kami sudah melapor ke Polres per tanggal 2 November. Kami berharap ada ketegasan aparat karena mereka bertindak seakan memiliki kendali penuh atas seluruh usaha toko kelontong. Di Kota sudah terjadi, di Bantul sudah terjadi," ujar Kamil, lelaki kelahiran Sumenep yang sudah tinggal di Yogyakarta sejak 2010 itu.
Dalam surat teguran, KMY mengatakan Paguyuban Toko Kelontong Madura memiliki aturan internal untuk menerapkan jarak minimal 300 meter antar toko kelontong milik warga Madura di Yogyakarta guna mencegah persaingan usaha yang tidak sehat. Namun aturan ini dikritik karena justru membuat monopoli usaha oleh KMY. Menurut Kamil, banyak titik yang tingkat kepadatan penduduknya relatif tinggi dan membuka peluang usaha seperti toko kelontong.
“Soal aturan itu tidak bisa dipaksakan, mereka tidak punya otoritas. Kami sudah survei lokasi dan di sini sangat potensial mengingat penduduknya banyak. Aturan itu justru ulah mereka untuk monopoli UMKM,” katanya.
Laporan ke Polresta Sleman diterima melalui surat bernomor REG/248/XI/2026/SPKT/RESTA SLEMAN. Pelapor atas nama Muchlas Fanani mengadukan KMY dengan tindak pidana pengancaman sebagaimana Pasal 483 KUHP.
Editor : A. Mustaqim
Berita Terbaru
Rabu, 04 Nov 2026 08:32 WIB
Rabu, 04 Nov 2026 08:32 WIB
Jurnas.net – PDI Perjuangan menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi terhadap ketegasan dan keberanian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam m…
Selasa, 03 Nov 2026 16:11 WIB
Selasa, 03 Nov 2026 16:11 WIB
Jurnas.net – Kota Batu, Jawa Timur, menghadirkan pengalaman wisata keluarga baru melalui pertunjukan teatrikal putri duyung atau mermaid bertajuk "The E…
Selasa, 03 Nov 2026 14:53 WIB
Selasa, 03 Nov 2026 14:53 WIB
PBNU mengapresiasi langkah cepat Kapolri dalam merespons keluhan masyarakat terkait tindakan aparat kepolisian dalam penegakan hukum di Sukoharjo…
Selasa, 03 Nov 2026 14:29 WIB
Selasa, 03 Nov 2026 14:29 WIB
Peringatan Hari Pahlawan di Taman Fatahillah Kota Tua, Jakarta Barat pada 1-2 November 2026 berlangsung meriah.…
Selasa, 03 Nov 2026 14:08 WIB
Selasa, 03 Nov 2026 14:08 WIB
Sikap sejumlah perusahaan asuransi yang masih berhati-hati dalam memberikan perlindungan terhadap mobil listrik menjadi alarm bagi pemerintah…
Senin, 02 Nov 2026 10:58 WIB
Senin, 02 Nov 2026 10:58 WIB
Peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh tim gabungan kepolisian beberapa waktu lalu, terindikasi melanggar HAM…
Senin, 02 Nov 2026 10:30 WIB
Senin, 02 Nov 2026 10:30 WIB
Ketua Umum PBNU KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap tenang.…
Minggu, 01 Nov 2026 22:14 WIB
Minggu, 01 Nov 2026 22:14 WIB
Jurnas.net - PSIM Yogyakarta resmi mengakhiri puasa kemenangan di BRI Super League 2026/2027 pascamengandaskan perlawanan Borneo FC Samarinda dalam laga yang…
Minggu, 01 Nov 2026 10:49 WIB
Minggu, 01 Nov 2026 10:49 WIB
Oleh: Wakit Nurohman Advokat dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan…
Sabtu, 31 Okt 2026 19:32 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 19:32 WIB
Jurnas.net – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, H. Ali Mufthi, mendukung upaya pemulangan Jimat Klontong, pusaka bersejarah yang menjadi bagian dari identitas …
Sabtu, 31 Okt 2026 18:21 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 18:21 WIB
Oleh: Prof. Dr. Dian Anita Nuswantara, S.E., M.Si., Ak., CA, CIPSAS Guru Besar Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Perekonomian tidak hanya bergerak melalui…
Sabtu, 31 Okt 2026 13:14 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 13:14 WIB
Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar masyarakat melalui program Tanggung Jawab…
Sabtu, 31 Okt 2026 11:05 WIB
Sabtu, 31 Okt 2026 11:05 WIB
Jurnas.net – Penanganan dugaan peredaran rokok ilegal oleh Polres Probolinggo menjadi sorotan setelah dua orang yang dipersoalkan massa demonstran disebut d…