Hampir Enam Tahun Kasus Graha KAHMI Sumenep Mandek, Japai Desak Polda Jatim Terbitkan SP3

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (Japai) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jatim. (Insani/Jurnas.net)
Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (Japai) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Penanganan perkara yang berlarut-larut di Polda Jawa Timur kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan tertuju pada penyitaan tanah dan Gedung Graha KAHMI Sumenep yang hingga kini masih berstatus barang bukti, meskipun perkara yang menjadi dasar penyitaan tersebut disebut telah dinyatakan kedaluwarsa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persoalan itu mendorong Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (Japai) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jatim, Kamis, 5 November 2026. Mereka mendesak Kapolda Jatim segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sekaligus mencabut status penyitaan dan mengembalikan aset kepada Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Sumenep.

Japai menilai, perkara tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam penegakan hukum, terutama menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang mengklaim memperoleh aset secara sah serta beriktikad baik.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Japai, perkara ini bermula dari laporan polisi pada 22 Maret 2021. Namun, laporan tersebut baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2024.

Ironisnya, para tersangka yang sempat menjalani penahanan akhirnya dibebaskan demi hukum setelah masa penahanan berakhir. Kondisi itu disebut terjadi akibat proses penyidikan yang berjalan lambat.

Di sisi lain, tanah dan Gedung Graha KAHMI Sumenep justru disita penyidik Polda Jatim pada 3 Maret 2024. Padahal, menurut Japai, MD KAHMI Sumenep telah membeli aset tersebut pada 15 Januari 2021, atau sekitar dua bulan sebelum laporan polisi diterbitkan.

Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu dasar keberatan Japai. Mereka menilai penyitaan terhadap aset yang telah lebih dahulu dibeli oleh pihak ketiga harus memiliki landasan hukum dan urgensi yang jelas, terlebih ketika pembeli mengklaim tidak terlibat dalam perkara yang sedang ditangani.

Persoalan semakin pelik setelah berkas perkara disebut telah berulang kali dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, menurut informasi yang dihimpun Japai, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas tersebut dengan menyatakan perkara tidak dapat dituntut karena telah kedaluwarsa.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum dan dasar dipertahankannya penyitaan aset Graha KAHMI Sumenep. Japai menilai, apabila memang terdapat dasar hukum yang menyatakan perkara telah kedaluwarsa, penyidik seharusnya memberikan kejelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penghentian penyidikan apabila syaratnya terpenuhi.

Alih-alih memperoleh kepastian hukum, Japai menilai penanganan perkara justru semakin berlarut-larut. Mereka juga menyoroti langkah penyidik yang disebut meminta supervisi kepada Kakortas Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut dipandang Japai belum menjawab persoalan mendasar, yakni kepastian status perkara dan nasib aset yang disita. "Ini adalah potret buruk penegakan hukum di Jawa Timur. Bagaimana mungkin perkara yang oleh jaksa sudah dinyatakan kedaluwarsa secara materiil masih terus dipaksakan dengan berbagai manuver?," kata Koordinator Lapangan Japai, MH Soleh, dalam orasinya.

Menurut dia, pihak yang paling dirugikan dari ketidakpastian tersebut justru MD KAHMI Sumenep sebagai pihak yang mengklaim membeli tanah dan gedung secara sah sebelum laporan polisi diterbitkan. "Akibatnya, pihak ketiga yang beriktikad baik seperti MD KAHMI Sumenep menjadi korban ketidakpastian hukum atas aset mereka yang disita tanpa dasar urgensi peradilan yang jelas," ujarnya.

Dalam aksi tersebut, Japai menyampaikan tiga tuntutan kepada Kapolda Jatim. Pertama, mendesak penerbitan SP3 atas perkara tersebut dengan mempertimbangkan petunjuk dan sikap hukum Kejati Jatim yang disebut menyatakan perkara telah kedaluwarsa.

Kedua, mendesak Polda Jatim mencabut status penyitaan dan mengembalikan tanah serta Gedung Graha KAHMI Sumenep kepada MD KAHMI Sumenep sebagai pihak yang mengklaim telah membeli aset tersebut secara sah dan beriktikad baik sebelum laporan polisi diterbitkan.

"Ketiga, kami minta Kapolda Jatim mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut," tegasnya.

Soleh menduga terdapat penundaan penanganan perkara yang berlarut-larut atau undue delay, serta indikasi ketidakprofesionalan yang perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal dan Kode Etik Profesi Polri.

Bagi Soleh, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut status sebuah gedung. Lebih dari itu, kasus tersebut menyangkut prinsip kepastian hukum, perlindungan hak kepemilikan, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

Mereka mengingatkan bahwa proses penyidikan tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan hak pihak lain terus berada dalam ketidakpastian tanpa kejelasan penyelesaian perkara.

Soleh menegaskan, unjuk rasa pada Kamis ini merupakan gelombang pertama. Mereka mengancam akan mengonsolidasikan massa yang lebih besar dari berbagai elemen pemuda dan aktivis apabila Polda Jatim tidak segera menunjukkan langkah konkret.

Tuntutan utamanya tetap sama: kepastian hukum atas perkara tersebut, penghentian penyidikan apabila memang telah memenuhi alasan hukum, serta pengembalian aset Graha KAHMI Sumenep kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Bagi Japai, aparat penegak hukum tidak cukup hanya menjalankan prosedur penyidikan. Mereka juga harus memastikan bahwa setiap kewenangan yang digunakan tidak mengabaikan hak masyarakat dan prinsip keadilan. "Hukum harus ditegakkan demi keadilan, bukan demi ego institusi penyidik!," pungkas Soleh.

Berita Terbaru

Raih Green Card, Geopark Ijen Berhasil Pertahankan Status UNESCO Global Geopark 

Raih Green Card, Geopark Ijen Berhasil Pertahankan Status UNESCO Global Geopark 

Kamis, 05 Nov 2026 14:06 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 14:06 WIB

Jurnas.net – Geopark Ijen berhasil mempertahankan status UNESCO Global Geopark (UGGp) setelah meraih Green Card atau Kartu Hijau dalam Sidang Dewan UGG ke-11 d…

Semangat Hari Pahlawan, SIER Himpun 150 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

Semangat Hari Pahlawan, SIER Himpun 150 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

Rabu, 04 Nov 2026 17:22 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 17:22 WIB

Jurnas.net – Memperingati Hari Pahlawan 2026, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menggelar kegiatan donor darah bekerja sama dengan Instalasi T…

Keberanian Internal Polri Ungkap Penyadapan Ilegal Jadi Momentum Perkuat Marwah Kepolisian

Keberanian Internal Polri Ungkap Penyadapan Ilegal Jadi Momentum Perkuat Marwah Kepolisian

Rabu, 04 Nov 2026 08:32 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 08:32 WIB

Jurnas.net – PDI Perjuangan menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi terhadap ketegasan dan keberanian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam m…

Toko Kelontong di Yogyakarta Dipaksa Tutup dan Pemilik Diintimidasi

Toko Kelontong di Yogyakarta Dipaksa Tutup dan Pemilik Diintimidasi

Selasa, 03 Nov 2026 22:46 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 22:46 WIB

Jurnas.net - Aksi tutup paksa toko kelontong Madura oleh LSM ‘Keluarga Madura Yogyakarta' (KMY) kembali terjadi. Jika sebelumnya terjadi pada Juni 2026, di k…

Pertama di Kota Batu, Pertunjukan Mermaid Hadir di Eco Active Park Jatim Park Group

Pertama di Kota Batu, Pertunjukan Mermaid Hadir di Eco Active Park Jatim Park Group

Selasa, 03 Nov 2026 16:11 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 16:11 WIB

Jurnas.net – Kota Batu, Jawa Timur, menghadirkan pengalaman wisata keluarga baru melalui pertunjukan teatrikal putri duyung atau mermaid bertajuk "The E…

PBNU Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

PBNU Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 Nov 2026 14:53 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 14:53 WIB

PBNU mengapresiasi langkah cepat Kapolri dalam merespons keluhan masyarakat terkait tindakan aparat kepolisian dalam penegakan hukum di Sukoharjo…

Drama Musikal hingga Pasha Ungu Semarakkan Malam Peringatan Hari Pahlawan

Drama Musikal hingga Pasha Ungu Semarakkan Malam Peringatan Hari Pahlawan

Selasa, 03 Nov 2026 14:29 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 14:29 WIB

Peringatan Hari Pahlawan di Taman Fatahillah Kota Tua, Jakarta Barat pada 1-2 November 2026 berlangsung meriah.…

Sulitnya Asuransi Mobil Listrik Jadi Alarm Kesiapan Industri Nasional

Sulitnya Asuransi Mobil Listrik Jadi Alarm Kesiapan Industri Nasional

Selasa, 03 Nov 2026 14:08 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 14:08 WIB

Sikap sejumlah perusahaan asuransi yang masih berhati-hati dalam memberikan perlindungan terhadap mobil listrik menjadi alarm bagi pemerintah…

Gelar Munas Tarjih di Surabaya, Muhammadiyah Siapkan Pembahasan Pengikut Agnostik hingga Penanganan Lansia

Gelar Munas Tarjih di Surabaya, Muhammadiyah Siapkan Pembahasan Pengikut Agnostik hingga Penanganan Lansia

Selasa, 03 Nov 2026 07:25 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 07:25 WIB

Jurnas.net - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyiapkan pembahasan sejumlah hal penting dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXXIII Tarjih…

Legislator PKB: Usut Tuntas Kasus Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

Legislator PKB: Usut Tuntas Kasus Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

Senin, 02 Nov 2026 10:58 WIB

Senin, 02 Nov 2026 10:58 WIB

Peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh tim gabungan kepolisian beberapa waktu lalu, terindikasi melanggar HAM…

Ketum PBNU Angkat Suara Sikapi Insiden Sukoharjo

Ketum PBNU Angkat Suara Sikapi Insiden Sukoharjo

Senin, 02 Nov 2026 10:30 WIB

Senin, 02 Nov 2026 10:30 WIB

Ketua Umum PBNU KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap tenang.…

PSIM Cetak Comeback dan Rengkuh Kemenangan Perdana di Super League

PSIM Cetak Comeback dan Rengkuh Kemenangan Perdana di Super League

Minggu, 01 Nov 2026 22:14 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 22:14 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta resmi mengakhiri puasa kemenangan di BRI Super League 2026/2027 pascamengandaskan perlawanan Borneo FC Samarinda dalam laga yang…

Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?

Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?

Minggu, 01 Nov 2026 10:49 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 10:49 WIB

Oleh: Wakit Nurohman Advokat dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan…