Jurnas.net - Advokat Jutek Bongso resmi menyelesaikan studi doktoralnya setelah mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Langlangbuana, Bandung pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam penelitian disertasinya, Jutek menawarkan model hibrida sebagai gagasan untuk mengatasi fragmentasi organisasi advokat di Indonesia.
Jutek yang merupakan tim hukum dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku terkejut sekaligus bersyukur atas antusiasme rekan-rekan yang hadir memberikan dukungan dalam sidang promosi tersebut. Jutek menilai pencapaian akademik itu menjadi perjalanan yang tidak mudah karena harus dijalani bersamaan dengan kesibukannya menjalankan profesi sebagai advokat.
"Saya surprise melihat begitu banyak antusiasme teman-teman yang hadir di acara sidang doktoral saya. Mereka memberikan dukungan yang luar biasa atas studi yang saya capai," kata Jutek seusai sidang promosi doktor di Wisma Buana Unla Bandung.
Ia mengungkapkan, proses menyelesaikan studi doktoral membutuhkan perjuangan tersendiri. Di tengah padatnya pekerjaan sebagai advokat, ia harus membagi waktu untuk menjalankan tanggung jawab profesional sekaligus menyelesaikan penelitian akademiknya.
"Ini perjalanan yang tidak mudah buat saya, karena saya menjalani ini berbarengan dengan menjalankan profesi sebagai advokat yang luar biasa sibuknya. Waktu saya tersita habis, tetapi saya bisa menyelesaikan ini. Ini satu anugerah yang luar biasa buat saya," ujarnya.
Dalam disertasinya, Jutek menyoroti kondisi organisasi advokat yang dinilainya semakin terfragmentasi. Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata menyangkut kelembagaan profesi, melainkan juga berpotensi memengaruhi kualitas advokat yang memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Jutek menilai diperlukan pembenahan sistem pendidikan, pengangkatan, dan pengawasan advokat agar profesi yang dikenal sebagai officium nobile atau profesi mulia itu tetap menjalankan fungsi penegakan keadilan. Ia menegaskan advokat seharusnya tidak hanya berorientasi pada imbalan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membela hak-hak masyarakat.
"Profesi advokat ini adalah officium nobile, artinya profesi yang sangat mulia. Profesi yang sangat mulia ini artinya membela dan menegakkan keadilan, membela yang benar, bukan membela yang bayar. Jadi uang itu di belakang," tegasnya.
Sebagai bagian dari hasil penelitian, Jutek memperkenalkan konsep hibrida yang disebutnya sebagai kebaruan atau novelty dalam disertasinya. Ia menjelaskan, konsep tersebut ditawarkan untuk mencari jalan keluar atas kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi, tanpa harus terus membentuk organisasi baru.
Menurut Jutek, gagasan itu dilakukan dengan mengadopsi organisasi-organisasi advokat yang sudah ada ke dalam satu wadah organisasi advokat. Dengan pendekatan tersebut, ia berharap persoalan fragmentasi dapat diselesaikan sekaligus memberikan ruang bagi advokat yang telah diangkat sebelumnya.
"Saya bukan mengadakan konsep single bar baru, tetapi ini betul-betul novelty, kebaruan. Kebaruannya adalah saya mengusulkan seluruh organisasi advokat yang ada diadopsi masuk ke dalam satu organisasi advokat. Sudahlah, jangan dibentuk lagi yang baru," jelasnya.
Ia berharap hasil penelitian tersebut dapat menjadi bahan diskusi akademik dan pertimbangan bagi pemangku kepentingan dalam membenahi tata kelola profesi advokat. Menurut dia, pembenahan organisasi perlu diarahkan untuk menjaga kualitas advokat serta memastikan masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang profesional.
Jutek menilai fungsi advokat sangat penting dalam sistem penegakan hukum karena menjadi salah satu unsur yang memberikan pendampingan dan pembelaan terhadap masyarakat ketika berhadapan dengan proses hukum. Karena itu, ia berharap gagasan dalam disertasinya dapat membuka ruang pembahasan lebih lanjut mengenai penguatan kelembagaan dan kualitas profesi advokat di Indonesia.
Editor : Roni K