Gadis di Jember Diperkosa di Hutan Pinus Setelah Minum Miras

Ilustrasi - pencabulan

Jurnas.net – Pria asal Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember yang berinsial HS (33) dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ia diduga memperkosa gadis berusia 15 tahun. HS dilaporkan oleh R (27) kakak tiri korban setelah mendapati laporan dari warga. Warga memberitahunya bahwa korban dalam kondisi mabuk berat tanpa busana di sebuah hutan pinus.

Satreskrim Polres Jember, Ipda Dwi Sugiyanto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan ini dilayangkan oleh keluarga korban pada Senin (2/10) kemarin. Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan Polres Jember. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, aksi pemerkosaan tersebut menimpa korban sekitar pertengahan September lalu.

“Saat ini proses dalam penyelidikan, sekarang pelapor dan korban masih diambil keterangan oleh penyidik,” kata Dwi, dikonfirmasi, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dwi mengatakan, bahwa korban pertama kali ditemukan oleh salah satu warga sekitar yang sedang merumput di sekitar TKP. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tanpa busana, dan sempoyongan. Ia kemudian bersama warga setempat langsung membawa korban ke rumah warga sekitar.

“Korban saat ditemukan kondisinya lemas sehingga harus digendong oleh banyak warga dan dibawa ke salah satu rumah warga sekitar yang berdekatan dengan TKP. Korban sendiri juga belum sempat dibawa ke rumah sakit pada saat dilaporkan. Jadi masih dilakukan visum oleh Polres Jember,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Dwi mengatakan korban diduga kuat telah dicekoki minuman keras dan narkotika oleh terduga pemerkosa, HS. Setelah korban tak sadar, barulah terduga pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, HS kemudian meninggalkan korban dalam kondisi tak berbusana di hutan pinus.

“Diduga korban mungkin dikasih obat-obatan atau minuman keras. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait pelaporan itu,” pungkasnya. (Rid/Mal)