Jurnas.net – Rekomendasi penting Komisi C DPRD Jawa Timur terkait persoalan di tubuh Bank Jatim yang telah disampaikan lebih dari sebulan lalu, hingga kini belum juga mendapat tindak lanjut dari pimpinan dewan. Akibatnya, seluruh anggota Komisi C kompak mendatangi ruang kerja Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, Senin, 19 Mei 2025.
Langkah itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Adam Rusydi. Usai keluar dari ruang rapat, rombongan legislator ini berjalan bersama menuju ruang Ketua DPRD untuk meminta kejelasan.
“Ini bentuk keseriusan kami. Kami ingin tahu alasan mengapa hingga kini belum ada tindak lanjut atas rekomendasi resmi yang kami kirimkan terkait persoalan di Bank Jatim,” kata Adam, dari Fraksi Partai Golkar.
Senada dengan Adam, anggota Komisi C dari Fraksi PAN, Abdullah Abu Bakar, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mengkonfrontasi pimpinan dewan, melainkan menuntut kejelasan secara profesional.
“Kami tidak berpikir negatif, tapi kami ingin bekerja profesional. Rekomendasi itu hasil dari pembahasan panjang dan serius selama berbulan-bulan. Isinya penting untuk pembenahan Bank Jatim ke depan,” kata mantan Wali Kota Kediri dua periode itu.
Baca Juga : Skandal Rp569 Miliar Bank Jatim Mengambang: Rekomendasi DPRD Terkunci di Meja Pimpinan DPRD Jatim
Abdullah juga menyoroti berulangnya kasus dan persoalan internal di Bank Jatim yang menurutnya menjadi alarm agar ke depan tidak terjadi lagi. Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah dorongan agar Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan direksi dan komisaris benar-benar memilih figur profesional yang mampu bekerja secara terukur.
“Kami tidak ingin Bank Jatim hanya diisi oleh orang-orang yang duduk di kursi, tapi tidak punya target kinerja. Direksi dan komisaris harus benar-benar mampu menjawab tantangan BUMD ke depan,” tandasnya.
Terkait sikap Fraksi PKB yang ngotot membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas masalah Bank Jatim, Abdullah menyatakan itu adalah hak politik fraksi tersebut. Namun Fraksi PAN, lanjutnya, memilih fokus pada efektivitas rekomendasi yang telah disusun Komisi C.
“Kami yakin rekomendasi itu cukup kuat untuk menjadi dasar perbaikan oleh Gubernur. Tidak perlu Pansus jika rekomendasi ini dijalankan dengan serius,” pungkasnya.