Jurnas.net – Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu asal Timur Tengah (Iran) seberat 22 kilogram (kg), dalam penggerebekan yang dilakukan Minggu dini hari, 20 April 2025. Dua tersangka diamankan dalam penggerebekan tersebut.
“Dua tersangka berinisial REP, 38, warga Kota Batu, dan WR, 35, warga Surabaya,” kata Kanit III Subdit II Ditreskoba Polda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari, Rabu, 23 April 2025.
Kurnia mengatakan kedua tersangka ditangkap saat berada di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kalimantan Timur. Mereka kedapatan membawa 22 kotak tupperware, yang masing-masing berisi 1 kg sabu, disamarkan dalam tas ransel carrier dan kardus bekas bungkus rokok.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dua orang yang hendak mengirimkan sabu dari Surabaya ke Balikpapan. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan mereka,” katanya.
Baca Juga : Viral! Polisi Minta Maaf Usai Salah Tangkap Rumah Warga di Surabaya Soal Narkoba
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti tambahan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba lintas negara. Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya dalam sindikat ini,” tandasnya.