Jurnas.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan kepada Sugiarto Sinugroho. Mantan Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (SHC) itu, terbukti bersalah dalam perkara perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sianida tanpa izin resmi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim ketua, S. Pujiono, menyatakan bahwa Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan terhadap terdakwa Sugiarto Sinugroho bin Gunawan Sinugroho (alm),” demikian bunyi putusan yang dibacakan dalam persidangan, sebagaimana tertuang dalam berkas putusan pengadilan yang digelar di PN Surabaya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Sugiarto diputus tetap berada dalam tahanan hingga menjalani seluruh masa hukumannya.

Ribuan Drum Sianida dan Bahan Kimia Disita
Dalam perkara ini, majelis hakim turut memerintahkan penyitaan dan pemusnahan sejumlah barang bukti, termasuk ribuan drum sianida dan bahan kimia lainnya yang ditemukan dalam gudang milik PT Sumber Hidup Chemindo.
Barang bukti tersebut antara lain, 1.092 drum sianida berwarna putih dan 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd China. Lalu 3.520 drum Sodium Cyanide merek Guangan Chengxin Chemical, 5.968 karung borak merek G.W., serta puluhan drum sianida dari produsen lain seperti Taekwang Ind. Co. Ltd Korea dan PT Sarinah.
Seluruh bahan berbahaya itu dirampas untuk dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar dan dianggap berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Baca Juga : Pleidoi Kasus Sianida: Pembela Sebut Jaksa Tak Miliki Bukti Keterlibatan Dirut PT SHC
Sementara itu, sejumlah dokumen legalitas perusahaan dan rekening bank dikembalikan kepada terdakwa dan pihak terkait. Di antaranya adalah akta pendirian dan perubahan anggaran dasar PT Sumber Hidup Chemindo, serta rekening koran milik Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho.
Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian beberapa dokumen resmi, seperti certificate of origin, invoice impor sodium cyanide, serta catatan distribusi dan nota penjualan bahan kimia yang digunakan dalam operasional perusahaan.
Namun, barang bukti berupa surat jalan, nota transaksi, serta catatan gudang tetap dirampas untuk dimusnahkan karena berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Kasus Sianida Tanpa Izin
Kasus ini berawal dari pengungkapan perdagangan bahan berbahaya jenis sodium cyanide yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Perdagangan. Bahan kimia tersebut diketahui merupakan zat berbahaya dan beracun (B2) yang penggunaannya sangat dibatasi, terutama dalam industri pertambangan dan manufaktur.
Sugiarto, selaku Direktur Utama PT SHC, diduga turut serta dalam aktivitas impor dan distribusi bahan berbahaya tersebut tanpa memenuhi ketentuan izin yang berlaku.
Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan yang cukup panjang, hakim akhirnya memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi perizinan dan aturan ketat terkait perdagangan bahan kimia berbahaya, mengingat risiko dan dampak besar yang dapat ditimbulkan jika disalahgunakan.

 
									








