Tim Siber Polda Jatim Tangkap Mahasiswa Penjual Video Pornografi Anak di Medsos

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto, didampingi Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap seorang mahasiswa berinisial FNJ, 18. Ini lantaran pemuda asal Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Kabupaten Pasuruan itu, menyebarkan dan menjual konten pornografi anak di bawah umur di media sosial (sosmed).

“Pengungkapan ini berdasar hasil patroli Tim Siber di dunia maya, yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim. Sehingga LP model A,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, saat merilis kasus di Mapolda Jatim, Jumat, 10 November 2023.

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso, menambahkan bahwa pemuda itu ditangkap di kediamannya sekitar pukul 19.00 WIB, pada Rabu, 8 Oktober 2023. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel.

“Kemudian petugas juga melakukan penggeledahan, baik di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya, dan didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” kata Henri.

Kata Henri, tiga buah ponsel tersebut dilakukan pemeriksaan dan didapatkan bukti-bukti kuat, bahwa tersangka sengaja melakukan jual beli konten asusila yang didominasi anak bawah umur. Tersangka menjualnya mulai dari harga Rp25 ribu hingga Rp250 ribu.

“Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan ada sekitar 39 folder, yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten asusila,” ujarnya.

Akibat perbuatnnya, tersangka FNJ dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Mal)