13 Pesilat PSHT Pengeroyok Polisi di Jember Ditetapkan Tersangka

Polda Jatim merilis kasus pengeroyokan polisi oleh pesilat PSHT Jember. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Polda Jawa Timur menetapkan 13 pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan anggota kepolisian Polsek Kaliwates, Kabupaten Jember, beberapa waktu lalu.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP Junto Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP junto Pasal 55 KUHP, tentang perbuatan menghasut orang lain untuk berbuat tindak pidana dan melakukan kekerasan terhadap pejabat negara,” kata Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 25 Juli 2024.

Dari 13 orang tersangka itu, dua pesilat di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sementara 11 tersangka sisanya yakni KNH (26), ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19) dan MVR (20). Semua tersangka tercatat sebagai warga Kabupaten Jember.

“Untuk dua anak di bawah umur ini kita berlakukan undang-undang anak, dan dalam waktu dekat Ditreskrimum akan memanggil pihak orang tua untuk diberi pembinaan,” katanya.

Baca Juga : Polres Jember Jemput Paksa Puluhan Pesilat PSHT Aniaya Polisi

Dari 13 tersangka itu, lanjut Imam, KNH merupakan otak atau pelaku utama yang telah menghasut rekan-rekannya, untuk mengeroyok anggota polisi yang sedang bertugas. Kejadian pengeroyokan ini bermula pada hari Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kata Imam, saat itu sedang berlangsung kegiatan pengesahan dan kenaikan pangkat di Padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember yang diikuti 200-an orang. Usai kegiatan itu, semua anggota membubarkan diri dengan cara berkonvoi ke jalanan.

“Nah, aksi konvoi itu menyebabkan persimpangan di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kali Wates, Kabupaten Jember, terjadi penumpukan massa, sehingga petugas yang berjaga coba menertibkan karena mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.

Saat petugas kepolisian yang bertugas lalu mengimbau supaya massa PSHT membuka akses jalan, kata Imam, para pesilat PSHT malah merespon dengan pelemparan batu ke mobil patroli milik kepolisian.

“Ada salah satu petugas kepolisian yang tertinggal di lokasi, masih memberi himbauan kepada warga PSHT. Disitulah terjadi pengeroyokan oleh oknum warga PSHT yang menyebabkan anggota kepolisian bernama Aipda Parmanto terluka parah, yang sampai hari ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kaliwates karena tulang hidungnya patah,” katanya.

Buntut pengeroyokan ini, sebanyak 22 pesilat PSHT diamankan aparat Kepolisian Resor Jember. Namun belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus ini dan menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka.

Penulis: InsaniEditor: Risfil A.