Polda Jatim Tangkap Perekrut Sekaligus Admin Grup Gay Bojonegoro-Lamongan-Tuban

Grup Facebook Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro. (Tangkapan layar)

Jurnas.net – Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik konten asusila sesama jenis di platform digital. Ini adalah komunitas Grup Facebook bernama “Gay Tuban-Bojonegoro-Lamongan” yang sempat viral di media sosial.

“Komunitas gay ini ada empat orang yang kita tangkap. Mereka terlibat dalam sebuah grup WhatsApp bernama INFO VID, yang beranggotakan ratusan pria penyuka sesama jenis,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, di Surabaya, Jumat, 13 Juni 2025.

Adapun empat tersangka dari komunitas gay Surabaya ini, yaitu berinisial MI, 21, warga Jalan Gubeng, Surabaya. MI ini adalah pelaku utama yang berperan sebagai admin grup sekaligus perekrut anggota baru.

Kemudian tiga tersangka lainnya adalah anggota grup komunitas teraebut, yakni berinisial RZ, 24, warga asal Tambaksari, Surabaya, FS, 44, warga Dukuh Pakis, Surabaya, serta S, 66, warga Kabupaten Jombang.

“MI tidak hanya mengelola grup WhatsApp, tetapi juga aktif menjaring anggota baru melalui media sosial Facebook,” ujarnya.

Baca Juga : Polda Jatim Bongkar Jaringan Ribuan Anggota Terlibat Penyimpangan Seksual

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga anggota grup lainnya kerap mengunggah, dan menyebarkan video hubungan sesama jenis ke dalam grup tersebut. Praktik ini dilakukan tanpa motif ekonomi, namun bertujuan untuk mencari pasangan dan memuaskan hasrat pribadi.

“Jadi, pengakuan pelaku ini tujuannya untuk mencari pasangan, menggaet pasangan. Jadi, mereka saling tukar video hubungan sesama jenis, untuk memancing pasangan sesama jenis lainnya,” jelasnya.

Jules mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah grup tersebut ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial, karena dianggap menyimpang. Dinas Kominfo yang mendapat laporan tersebut segera berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk menindaklanjutinya.

Dari hasil penyelidikan, MI teridentifikasi sebagai admin aktif grup WhatsApp dan komunitas serupa di Facebook. Penelusuran lebih lanjut membawa polisi kepada ketiga pelaku lainnya, yang turut berperan menyebarluaskan konten asusila di dalam grup.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Keempat tersangka ini terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.