Polda Jatim Tangkap Perekrut Sekaligus Admin Grup Gay Bojonegoro-Lamongan-Tuban

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Grup Facebook Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro. (Tangkapan layar)
Grup Facebook Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro. (Tangkapan layar)

Jurnas.net - Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik konten asusila sesama jenis di platform digital. Ini adalah komunitas Grup Facebook bernama “Gay Tuban-Bojonegoro-Lamongan” yang sempat viral di media sosial.

"Komunitas gay ini ada empat orang yang kita tangkap. Mereka terlibat dalam sebuah grup WhatsApp bernama INFO VID, yang beranggotakan ratusan pria penyuka sesama jenis," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, di Surabaya, Jumat, 13 Juni 2025.

Adapun empat tersangka dari komunitas gay Surabaya ini, yaitu berinisial MI, 21, warga Jalan Gubeng, Surabaya. MI ini adalah pelaku utama yang berperan sebagai admin grup sekaligus perekrut anggota baru.

Kemudian tiga tersangka lainnya adalah anggota grup komunitas teraebut, yakni berinisial RZ, 24, warga asal Tambaksari, Surabaya, FS, 44, warga Dukuh Pakis, Surabaya, serta S, 66, warga Kabupaten Jombang.

"MI tidak hanya mengelola grup WhatsApp, tetapi juga aktif menjaring anggota baru melalui media sosial Facebook," ujarnya.

Baca Juga : Polda Jatim Bongkar Jaringan Ribuan Anggota Terlibat Penyimpangan Seksual

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga anggota grup lainnya kerap mengunggah, dan menyebarkan video hubungan sesama jenis ke dalam grup tersebut. Praktik ini dilakukan tanpa motif ekonomi, namun bertujuan untuk mencari pasangan dan memuaskan hasrat pribadi.

"Jadi, pengakuan pelaku ini tujuannya untuk mencari pasangan, menggaet pasangan. Jadi, mereka saling tukar video hubungan sesama jenis, untuk memancing pasangan sesama jenis lainnya," jelasnya.

Jules mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah grup tersebut ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial, karena dianggap menyimpang. Dinas Kominfo yang mendapat laporan tersebut segera berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk menindaklanjutinya.

Dari hasil penyelidikan, MI teridentifikasi sebagai admin aktif grup WhatsApp dan komunitas serupa di Facebook. Penelusuran lebih lanjut membawa polisi kepada ketiga pelaku lainnya, yang turut berperan menyebarluaskan konten asusila di dalam grup.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Keempat tersangka ini terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terbaru

Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah

Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah

Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur resmi menggelar kembali ajang sport t…

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Jurnas.net - Di ujung barat Yogyakarta, Ririn Dwi Nurtyani, 17 tahun, dan keluarganya hidup sederhana dengan kondisi ekonomi terbatas. Ayahnya, Sutiono, 50 tahu…

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Kinerja ekonomi Jawa Timur yang tumbuh impresif pada Triwulan I 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sektor riil dan memperluas peluang i…

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Jurnas.net - Komitmen Polres Situbondo dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum kembali dibuktikan. Hanya berselang dua hari…

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan guru non-ASN atau guru honorer …