Jurnas.net – Upaya pelarian selama hampir empat tahun akhirnya berakhir bagi Liauw Inggarwati dan putranya, Bastian Widjaja. Keduanya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya sejak 2022 berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya dalam kasus korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar.
Penangkapan pasangan ibu dan anak tersebut menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng tata kelola penyaluran kredit di bank milik daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa kedua terpidana diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan klaster salah satu perumahan elite di wilayah Lakarsantri, Surabaya pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
"Kedua terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya setelah dilakukan pemantauan dan pengejaran secara intensif selama kurang lebih tiga minggu. Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan," kata Putu, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Putu, proses pencarian tidak berjalan mudah. Selama menjadi buronan, kedua terpidana diketahui berupaya menghindari aparat penegak hukum dengan berpindah-pindah lokasi persembunyian serta berupaya menghilangkan jejak.
Tim Tabur Kejari Surabaya bahkan harus melakukan serangkaian pengamatan dan pendalaman informasi karena keduanya kerap berpindah tempat antara Surabaya dan Magetan. Tidak hanya itu, mereka juga diduga mengganti identitas dan berusaha menghapus jejak digital untuk menyulitkan pelacakan.
"Tim sempat mengalami kendala karena yang bersangkutan berpindah-pindah lokasi dan berupaya menyamarkan identitas. Namun berkat kerja keras serta kejelian tim di lapangan, keberadaan keduanya akhirnya berhasil terdeteksi dan diamankan," katanya.
Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar
Kasus yang menjerat Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan perkara korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim dengan nilai mencapai Rp4,75 miliar. Dalam perkara tersebut, keduanya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Namun selama proses persidangan berlangsung, keduanya tidak pernah menghadiri persidangan sehingga perkara diputus secara in absentia.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Liauw Inggarwati dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar.
Sementara itu, Bastian Widjaja dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp500 juta. Setelah berhasil diamankan, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya untuk menjalani putusan pengadilan.
"Saat ini kedua terpidana telah dieksekusi dan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo," jelas Putu.
Libatkan Pejabat Bank Jatim
Kasus kredit fiktif tersebut tidak hanya menyeret pihak debitur. Dalam proses penegakan hukum yang telah berjalan sebelumnya, sejumlah pejabat Bank Jatim juga dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman.
Mereka adalah Wonggo Prayitno, mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, serta Arya Lelana, mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim. Keduanya telah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Fakta keterlibatan pejabat internal bank menunjukkan bahwa praktik kredit fiktif tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran kredit.
Meski dua terpidana utama telah berhasil ditangkap, Kejari Surabaya memastikan perburuan belum berakhir. Dalam perkara yang sama, masih terdapat satu terpidana lain yang berstatus buronan, yakni Liem Susilowati, yang merupakan adik kandung Liauw Inggarwati.
Menurut Putu Arya Wibisana, Tim Tabur Kejari Surabaya saat ini masih terus melakukan pencarian dan pelacakan terhadap yang bersangkutan. "Kami memastikan proses pencarian terhadap DPO lainnya masih terus berjalan. Tim Tabur akan terus melakukan upaya-upaya intelijen dan penegakan hukum sampai yang bersangkutan berhasil diamankan," tegasnya.
Putu menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mengeksekusi seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, program penangkapan buronan merupakan salah satu prioritas Kejaksaan Agung RI untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan tidak ada terpidana yang dapat menghindari hukuman dengan cara melarikan diri.
"Ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat, Tim Tangkap Buron akan menemukan dan menangkap mereka dimanapun berada," ujar Putu.
Ia juga mengimbau para buronan lain yang masih masuk daftar pencarian untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penangkapan. Kasus kredit fiktif Bank Jatim ini menjadi pengingat bahwa praktik penyimpangan di sektor perbankan memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik.
Editor : Amal