LPKAN Usul Satgas Khusus Penyelamatan Aset Negara, Minta LHKPN Seluruh Pejabat Dibuka ke Publik

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini. (Humas LPKAN Indonesia)
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini. (Humas LPKAN Indonesia)

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) meminta Presiden Prabowo Subianto memperkuat strategi pemberantasan korupsi dengan mengedepankan pencegahan, memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum, serta mengoptimalkan penyelamatan aset negara.

Sikap tersebut disampaikan LPKAN dalam rilis resmi jilid II yang diterbitkan menyusul perhatian publik terhadap penanganan dugaan kasus korupsi dan tambang ilegal, serta kondisi ekonomi yang dinilai masih memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang mempertemukan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia guna memperkuat koordinasi penegakan hukum. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting agar upaya pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif dan tidak terhambat ego sektoral.

"Kami mengapresiasi Komisi III DPR RI yang telah memfasilitasi komunikasi antara Kejaksaan Agung dan Polri. Soliditas antarlembaga penegak hukum harus terus dijaga karena menjadi fondasi dalam pemberantasan korupsi," kata Ali Zaini, dalam keterangan tertulis, Minggu, 12 Juli 2026.

Ali menilai praktik korupsi dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, setiap kerugian negara akibat korupsi berarti berkurangnya anggaran yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, hingga pembangunan daerah.

"Uang negara yang hilang akibat korupsi pada hakikatnya adalah hak masyarakat. Karena itu, pemberantasan korupsi harus berorientasi pada penyelamatan aset negara dan pengembaliannya untuk kepentingan publik," ujarnya.

Dalam rilis tersebut, LPKAN menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta memperkuat aspek pencegahan korupsi dengan membangun sistem yang mampu menutup celah penyimpangan sejak awal. Menurut LPKAN, strategi preventif dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan penindakan setelah kerugian negara terjadi.

Kedua, LPKAN mengusulkan agar seluruh pejabat negara diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta mendorong keterbukaan informasi agar dapat diawasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Ali, transparansi menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat integritas penyelenggara negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Ketiga, LPKAN mengusulkan pembentukan Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara melalui Peraturan Presiden. Satgas tersebut diusulkan melibatkan unsur Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, serta kalangan akademisi.

Ali mengatakan, fokus utama satgas yang diusulkan bukan semata-mata melakukan penindakan hukum, melainkan memastikan aset hasil tindak pidana korupsi maupun dugaan kejahatan yang merugikan negara dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat. "Tujuan akhirnya adalah bagaimana aset negara yang hilang dapat kembali dan digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat, mulai dari pendidikan, kesehatan, penguatan UMKM, hingga pembangunan," pungkasnya.

Berita Terbaru

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jurnas.net – Realisasi investasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, mencapai Rp 23,608 triliun hingga semester I 2026. Capaian tersebut setara dengan sekitar 53 p…

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jurnas.net – Dua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) di Kalimantan Barat memberikan klarifikasi setelah nama mereka dikaitkan dengan kegiatan di Jakarta yang disebut …

Surat Ringan "Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih"

Surat Ringan "Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih"

Kamis, 08 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:29 WIB

Oleh: Anas Urbaningrum Ini bukan tentang siapanya, tidak terkait dengan orangnya. Jika menyebut nama, sekadar contoh mempermudah mencerna pengertian. Tetapi,…

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden Tahun…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Jurnas.net — Polemik dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten S…

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Jurnas.net - Dugaan praktik politik uang dan transaksi jual beli suara dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan. Aktivis Nahdliyin, Haji…