PSIM Kembali Berkandang di Stadion Sultan Agung Bantul

author Ahmad M.

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses asesmen Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul untuk kompetisi Super League. Dok./PSIM
Proses asesmen Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul untuk kompetisi Super League. Dok./PSIM

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta dipastikan masih menggunakan Stadion Sultan Agung di Kabupaten Bantul untuk kompetisi Super League 2026/2027. Pihak manajemen bersama Match Organizing Committee (MOC) PSIM, Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda DIY telah menyelesaikan proses penilaian risiko ulang sistem manajemen pengamanan tingkat stadion (re-risk assessment). 

Manajer operasional PSIM, Wendy Umar Seno Aji mengatakan pelaksanaan penilaian tersebut mencakup pengecekan ketat seluruh aspek infrastruktur fisik. Penilaian risiko ini bertujuan sebagai bentuk persiapan kompetisi musim 2026/27. 

"Hasil audit infrastruktur beserta evaluasi Stadion Sultan Agung ini mencatatkan nilai kelayakan total sebesar 74,92 persen. Angka tersebut masuk dalam kategori baik dengan beberapa rekomendasi perbaikan minor sebelum seluruh laga resmi bergulir kembali," kata Wendy Umar pada Selasa, 25 Agustus 2026. 

Ia mengatakan pihak Ditpamobvit sudah memeriksa detail beberapa aspek, seperti tribune penonton, pintu darurat, serta alur jalur evakuasi. Kemudian juga memastikan kelayakan ragam fasilitas keselamatan untuk kelompok penyandang disabilitas saat pertandingan.

"Selain itu, ada pula beberapa rekomendasi terkait fasilitas medis dan kesehatan yang diperuntukkan untuk seluruh pihak terkait," ujarnya. 

Wendy Umar mengatakan panitia penyelenggara pertandingan langsung bergerak cepat menindaklanjuti seluruh catatan dari tim penilai sebelum jadwal kompetisi resmi musim 2026/27 dimulai. Salah satu fokus utama perbaikan mencakup penguatan skema pengamanan tiga lapis beserta rekayasa lalu lintas area luar stadion.

"Manajemen sedang menata ulang seluruh area kantong parkir sekaligus mempertegas pola pemisahan jalur akses masuk kendaraan roda dua maupun roda empat pada hari pertandingan," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua MOC PSIM Ermantino Handokomulyo menyebutkan bahwa salah satu rekomendasi dari tim auditor risk assessment juga berkaitan dengan kesiapan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penyelenggaraan pertandingan pada saat kondisi darurat. Pasalnya, situasi darurat potensial terjadi, baik bagi penonton di stadion maupun pemain di lapangan. 

"Rekomendasi ini tentunya sangat bermanfaat bagi MOC sebelum kompetisi bergulir, sehingga bisa menjadi pedoman dan petunjuk dalam melakukan mitigasi serta tepat dalam mengambil keputusan pada saat kondisi darurat," katanya.

Berita Terbaru

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jurnas.net – Realisasi investasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, mencapai Rp 23,608 triliun hingga semester I 2026. Capaian tersebut setara dengan sekitar 53 p…

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jurnas.net – Dua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) di Kalimantan Barat memberikan klarifikasi setelah nama mereka dikaitkan dengan kegiatan di Jakarta yang disebut …

Surat Ringan "Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih"

Surat Ringan "Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih"

Kamis, 08 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:29 WIB

Oleh: Anas Urbaningrum Ini bukan tentang siapanya, tidak terkait dengan orangnya. Jika menyebut nama, sekadar contoh mempermudah mencerna pengertian. Tetapi,…

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden Tahun…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Jurnas.net — Polemik dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten S…

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Jurnas.net - Dugaan praktik politik uang dan transaksi jual beli suara dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan. Aktivis Nahdliyin, Haji…