Pemain U-13 Mataram Utama Disanksi Ganda Akibat Tendangan Kungfu saat Piala Soeratin

author Ahmad M.

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi, sepak bola. Dok. Istimewa
Ilustrasi, sepak bola. Dok. Istimewa

Jurnas.net - Pemain Mataram Utama, Firmansyah Purbo Wicaksono diganjar hukuman ganda usai melakukan tendangan membahayakan saat laga babak 6 besar Piala Soeratin U-13 regional DIY. Panitia Disiplin Asprov PSSI DIY menjatuhkan sanksi larangan bermain kepada Firmansyah dan masih diberi sanksi tambahan. 

"Sanksi kepada pemain Mataram Utama tersebut sebagaimana merujuk pada Kode Disiplin Tahun 2025 pasal 48 jo pasal 49 dan pasal 78," kata Sekretaris Umum Asprov PSSI DIY, Wendy Umar Seno Aji dihubungi pada Selasa, 25 Agustus 2026. 

Hukuman yang Firmansyah terima imbas tendangannya ke pemain Baturetno FC pada babak 6 besar Piala Soeratin U-13 regional DIY di Lapangan Dwi Windu, Bantul, Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam pertandingan itu Firmansyah mengangkat kaki tinggi hingga mengenai kepala salah seorang pemain Baturetno, Adskhan Jarrar Fauzy. 

Akibat tendangan itu, Adskhan Jarrar kemudian tersungkur di tengah lapangan. Kemudian wasit mengganjar pemain Mataram Utama dengan kartu kuning sehingga menimbulkan protes dari tim Baturetno FC. 

Dengan sanksi itu, Firmansyah dipastikan tidak bisa membela Mataram Utama apabila klubnya itu lolos ke putaran nasional mendatang. Mengacu pasal 117 Kode Disiplin Tahun 2025, tim maupun pemain tak bisa mengajukan banding terkait dengan hukuman itu. Di sisi lain, pengulangan terhadap pelanggaran serupa akan berakibat terhadap sanksi yang lebih berat.

Firmansyah tak hanya disanksi larangan bermain hingga akhir turnamen Piala Soeratin U-13. Wendy menyatakan Firmansyah juga didenda Rp10 juta. 

Wendy menyebut pemain dan manajemen kedua tim telah melakukan mediasi beberapa saat usai pertandingan. Ia menyebut mereka sepakat saling memaafkan. 

"Kedua belah pihak sudah menemukan kata mufakat untuk bisa saling memaafkan dan membangun sepak bola yang positif ke depannya," ujar Wendy. 

Wendy menambahkan, penanganan peristiwa pada kelompok umur itu sekaligus memperhatikan aspek pembinaan. Ia menyebut asosiasi dan pihak klub akan terus melakukan pendampingan pada pembinaan kelompok umur itu. 

Berita Terbaru

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jurnas.net – Realisasi investasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, mencapai Rp 23,608 triliun hingga semester I 2026. Capaian tersebut setara dengan sekitar 53 p…

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jurnas.net – Dua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) di Kalimantan Barat memberikan klarifikasi setelah nama mereka dikaitkan dengan kegiatan di Jakarta yang disebut …

Surat Ringan "Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih"

Surat Ringan "Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih"

Kamis, 08 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:29 WIB

Oleh: Anas Urbaningrum Ini bukan tentang siapanya, tidak terkait dengan orangnya. Jika menyebut nama, sekadar contoh mempermudah mencerna pengertian. Tetapi,…

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden Tahun…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Jurnas.net — Polemik dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten S…

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Jurnas.net - Dugaan praktik politik uang dan transaksi jual beli suara dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan. Aktivis Nahdliyin, Haji…