Taufik Hidayat Peragakan Aksi Penganiayaan terhadap YTR dalam Rekonstruksi 21 Adegan

author Roni K

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jurnas.net - Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap YTR. Rekonstruksi berlangsung selama sekitar lima jam di Mapolda Jawa Barat, Kamis, 2 Juli 2026. dengan memperagakan 21 adegan yang tersebar di tiga dari enam lokasi kejadian perkara (TKP).

Rekonstruksi dimulai pukul 08.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Tiga TKP yang direkonstruksi dipilih karena menjadi lokasi utama terjadinya dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan proses rekonstruksi berjalan lancar dan tersangka mengakui seluruh rangkaian perbuatannya.

"Rekonstruksi sudah berjalan dengan baik, lancar, dan alhamdulillah tidak ada penolakan dari tersangka. Tersangka mengakui semua perbuatannya di enam TKP," ujar Rumi.

Meski demikian, kata Rumi, hanya tiga lokasi yang direkonstruksi karena ketiganya menjadi titik utama terjadinya penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. "Dari enam TKP yang kami sepakati bersama, yang direkonstruksikan adalah TKP 3, 5, dan 6 karena menjadi sentral terjadinya penganiayaan dan penyekapan," katanya.

Menurut Rumi, pada dua lokasi awal memang telah terjadi kekerasan, namun tingkatnya masih tergolong ringan. "TKP 1 dan 2 memang terjadi, tetapi di TKP 1 belum, sedangkan di TKP 2 masih penganiayaan ringan, seperti tamparan. Mulai TKP 3 terjadi penganiayaan berat dan penyekapan hingga berlanjut sampai TKP 6," ujarnya.

Rumi menjelaskan seluruh lokasi rekonstruksi berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Lokasi terakhir merupakan sebuah rumah indekos di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung, tempat korban ditemukan.

"Semua berada di wilayah hukum Jawa Barat. Lokasi yang direkonstruksi di antaranya di Ciwaru dan yang terakhir di Cinunuk. Total ada 21 adegan yang diperagakan," katanya.

Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam perkara tersebut. Polisi belum menetapkan pasal tambahan karena masih mengumpulkan alat bukti. "Kami tetap mendalami dan mencari bukti-bukti. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami akan menambahkan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku," ujar Rumi.

Dalam rekonstruksi terungkap sejumlah cara yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Polisi memperagakan penggunaan berbagai benda yang berada di sekitar lokasi, termasuk helm, kaki meja berbahan besi, hingga golok.

"Di antaranya memukul menggunakan helm, kaki meja berbahan besi di TKP terakhir, kemudian ada golok. Korban sendiri tidak mengingat seluruh kejadian karena mengalami gangguan penglihatan," kata Rumi.

Penyidik berupaya mencocokkan keterangan korban dengan kondisi di lapangan. Hasil rekonstruksi dinilai sesuai dengan temuan di lokasi kejadian. "Temuan di TKP sesuai dengan keterangan korban, termasuk adanya kaki meja berbahan besi yang digunakan. Selain itu korban juga dipukul menggunakan tangan kosong, terutama di bagian pelipis," tandasnya.

Berita Terbaru

HUT Ke-81 RI, LPKAN Soroti Kinerja Aparatur: Rakyat Tak Butuh Janji, tetapi Bukti Nyata

HUT Ke-81 RI, LPKAN Soroti Kinerja Aparatur: Rakyat Tak Butuh Janji, tetapi Bukti Nyata

Sabtu, 15 Agu 2026 19:13 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 19:13 WIB

Jurnas.net – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada seremoni dan perayaan. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja …

Sebelum Kick-off Soekarno Cup 2026, Pemain dan Penonton Hening Cipta untuk Korban Gempa Flores

Sebelum Kick-off Soekarno Cup 2026, Pemain dan Penonton Hening Cipta untuk Korban Gempa Flores

Sabtu, 15 Agu 2026 18:31 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:31 WIB

Jurnas.net – Rivalitas di lapangan hijau terhenti sejenak. Sebelum pertandingan Soekarno Cup 2026 dimulai pada Sabtu (15/8/2026), para pemain, ofisial, p…

Demokrat Gresik Bersihkan Makam Pahlawan dan Makam Bupati Pertama, Samwil: Ini Warisan untuk Anak Cucu

Demokrat Gresik Bersihkan Makam Pahlawan dan Makam Bupati Pertama, Samwil: Ini Warisan untuk Anak Cucu

Jumat, 14 Agu 2026 17:06 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 17:06 WIB

Jurnas.net — Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, DPC Partai Demokrat Gresik menggelar aksi bersih-bersih di kawasan Taman Makam Pahlawan dan …

Terbukti Korupsi, Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun dan Wajib Bayar Rp6,76 Miliar

Terbukti Korupsi, Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun dan Wajib Bayar Rp6,76 Miliar

Jumat, 14 Agu 2026 14:34 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 14:34 WIB

Jurnas.net - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)…

Kompetisi Mini Soccer Piala Bahlil, Golkar Jatim Sasar Talenta Muda dan Targetkan Masuk Kalender PSSI

Kompetisi Mini Soccer Piala Bahlil, Golkar Jatim Sasar Talenta Muda dan Targetkan Masuk Kalender PSSI

Jumat, 14 Agu 2026 11:34 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 11:34 WIB

Jurnas.net — DPD Partai Golkar Jawa Timur memilih pendekatan berbeda untuk memperingati HUT ke-62 Partai Golkar. Alih-alih hanya menggelar kegiatan seremonial, …

Munas III APTAKSINDO-PERJASI Soroti HPS Proyek dan Harga Material yang Makin Membebani Kontraktor

Munas III APTAKSINDO-PERJASI Soroti HPS Proyek dan Harga Material yang Makin Membebani Kontraktor

Jumat, 14 Agu 2026 08:05 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 08:05 WIB

Jurnas.net — Musyawarah Nasional (Munas) III Badan Pimpinan Nasional Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (BPN APTAKSINDO), dan Asosiasi P…