Gus Lilur: Saya Siap Perang Pidana, Tapi Ada 3 Syarat untuk Menepi dari Polemik NU

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga NU sekaligus kiai kampung, Haji Raden Mas Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy Al-Alawiy atau Gus Lilur. (Istimewa)
Warga NU sekaligus kiai kampung, Haji Raden Mas Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy Al-Alawiy atau Gus Lilur. (Istimewa)

Jurnas.net - Polemik pasca-Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, belum sepenuhnya mereda. Warga NU sekaligus kiai kampung, Haji Raden Mas Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy Al-Alawiy atau Gus Lilur, kembali menyampaikan sikap keras terkait dugaan praktik suap dan jual beli suara dalam proses Muktamar NU.

Dalam pernyataan terbarunya, Gus Lilur mengatakan dirinya telah menyampaikan apa yang menurutnya perlu disampaikan terkait persoalan tersebut. "Yang harus disampaikan sudah saya sampaikan. Apa yang harus dijelaskan sudah saya jelaskan. Apa yang harus disuarakan sudah saya suarakan. Selesai," kata Gus Lilur dalam pernyataannya yang disampaikan setelah tulisan berjudul NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik beredar.

Namun, Gus Lilur menyebut masih ada satu langkah yang belum dilakukannya, yakni membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. "Yang belum saya lakukan tinggal memidanakan," ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena Gus Lilur juga menyebut dirinya tidak ingin terburu-buru menempuh jalur pidana terhadap pihak-pihak yang dianggapnya terkait dengan polemik tersebut. Ia beralasan, salah satu pihak yang disebutnya sebagai "musuh" memiliki hubungan darah dengan sosok yang pernah menjadi gurunya, yakni KH Bisri Syansuri, salah satu pendiri Pesantren Denanyar, Jombang.

Gus Lilur mengaku pernah menimba ilmu di lingkungan Pesantren Denanyar. Karena itu, ia mengatakan memiliki penghormatan khusus terhadap keluarga KH Bisri Syansuri. Menurut Gus Lilur, prinsip tersebut membuat dirinya tidak ingin mencampuradukkan persoalan pribadi dengan penghormatan kepada guru dan keluarganya.

"Bapak saya yang hanya petani dusun dan hanya Rois Syuriah MWC NU itu, setiap minggu mengajar ngaji Ihya Ulumuddin. Beliau mengajari saya, menghormati guru itu seperti membaca shalawat kepada Rasulullah: wa 'ala alihi," katanya.

Gus Lilur juga mengungkap adanya komunikasi intensif dengan empat orang yang menurut dia memiliki agenda sama, yakni menjaga NU. Menurut dia, keempat orang tersebut meminta dirinya menahan diri agar kritik dan informasi yang disampaikannya tidak justru menimbulkan keretakan di tubuh NU.

"Mereka berempat meminta saya untuk menjaga sikap, jangan sampai kebenaran yang saya sampaikan malah meremukkan NU," ujarnya.

Gus Lilur kemudian menyebut keempat orang tersebut memiliki pandangan bahwa dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU perlu diungkap. Namun, ia tidak merinci identitas empat orang yang disebutnya tersebut maupun bukti yang menjadi dasar kesimpulan mereka.

Pernyataan mengenai dugaan jual beli suara ini bukan isu yang sepenuhnya baru. Menjelang dan saat pelaksanaan Muktamar ke-35 NU, sejumlah kelompok juga pernah menyerukan agar proses pemilihan kepemimpinan NU terbebas dari rasuah dan jual beli suara. Salah satunya Aliansi Santri Gus Dur yang pada 29 Agustus 2026 menyerukan Muktamar bersih dari praktik tersebut.

Namun, adanya seruan atau klaim tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. Dugaan suap maupun jual beli suara tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Gus Lilur mengatakan dirinya bersedia "menepi" dari polemik tersebut apabila tiga syarat dipenuhi. Pertama, ia meminta Rais Aam PBNU mengundurkan diri. Kedua, ia meminta pihak-pihak yang menurutnya menerima suap mengembalikan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketiga, ia meminta agar tidak ada pihak yang membawanya ke perang pidana. "Kalau Ipul CS tidak mengajak saya perang pidana, saya akan menepi," kata Gus Lilur.

Sebaliknya, ia mengatakan akan menempuh langkah hukum apabila dirinya lebih dahulu dipidanakan. Gus Lilur menyebut sejumlah nama, antara lain Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Juri Ardiantoro, Nusron Wahid, dan Miftahul Akhyar.

Ia menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila konflik meningkat menjadi perkara pidana. "Kalau Ipul mengajak saya perang pidana, sekalipun saya dibenci oleh seluruh kiai NU, saya akan memilih berperang dan memidanakan Ipul, Juri, Nusron, Miftahul Akhyar dan seluruh antek-anteknya," ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dan klaim Gus Lilur. Sampai pada titik ini, tuduhan mengenai keterlibatan nama-nama tersebut, dalam dugaan jual beli suara perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah dibuktikan.

Gus Lilur kemudian mengaitkan sikapnya dengan prinsip yang ia sebut sebagai "PAMANGKAR", akronim dari Pejuang Amar Makruf Nahi Mungkar. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan amar makruf nahi mungkar sebagaimana yang ia pahami dalam ajaran Islam. "Saya lebih memilih dicintai Allah dan Rasulullah daripada dipuji para kiai yang menurut saya munafik dan menerima suap muktamar," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap elite organisasi tidak seharusnya dibaca sebagai ketakutan seluruh warga NU terhadap kepemimpinan. "Tidak semua santri NU bisa diintimidasi. Tidak semua kiai NU bisa ditakut-takuti," ujar Gus Lilur.

Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026. Agenda pemilihan kepemimpinan menjadi salah satu tahapan penting dalam forum tersebut.

Pada penutupan Muktamar, Presiden Prabowo Subianto menyebut KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU terpilih dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU terpilih. Dalam konteks struktur kepanitiaan, Saifullah Yusuf tercatat sebagai Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU, sedangkan Juri Ardiantoro berada dalam struktur panitia sebagai Koordinator Bidang Rekomendasi.

Karena itu, tudingan Gus Lilur terhadap sejumlah nama tersebut menjadi bagian dari polemik publik yang perlu diuji melalui klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta, apabila ada laporan resmi, melalui mekanisme hukum.
Bagi Gus Lilur, persoalan tersebut bukan sekadar perebutan jabatan organisasi. Ia menempatkannya sebagai persoalan menjaga marwah NU agar tidak berubah menjadi arena transaksi politik.

Sebelumnya, dalam tulisan NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik, Gus Lilur mengingatkan kembali sejarah Muktamar NU ke-29 di Cipasung pada 1994 dan posisi Gus Dur dalam menghadapi tekanan politik ketika itu. Ia kemudian menarik relevansi sejarah tersebut dengan kondisi NU saat ini.

Dalam tulisan itu, Gus Lilur juga menegaskan pandangannya bahwa apabila benar terjadi jual beli suara, persoalan tersebut harus dibersihkan melalui kejujuran, keberanian, dan hukum. Kini, setelah Muktamar berakhir, pernyataan terbaru Gus Lilur menunjukkan bahwa polemik tersebut belum sepenuhnya selesai. 

Gus Lilur menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum apabila konflik berkembang ke ranah pidana. "Saya memilih amar makruf nahi mungkar," pungkas Gus Lilur.

Berita Terbaru

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Jurnas.net - Kita sering melihat dalam kontestasi Pilkades, banyak calon kepala desa (cakades) membangun jalan dan membantu memasang lampu penerangan di…

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman membawa misi meraih poin perdana saat menjamu PSM Makassar pada pekan keempat Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman,…

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Jurnas.net - Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong mulai melontarkan kans juara timnya usai menang atas PSIM Yogyakarta di Stadion Sultan Agung Kabupaten…

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jurnas.net – Realisasi investasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, mencapai Rp 23,608 triliun hingga semester I 2026. Capaian tersebut setara dengan sekitar 53 p…

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jurnas.net – Dua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) di Kalimantan Barat memberikan klarifikasi setelah nama mereka dikaitkan dengan kegiatan di Jakarta yang disebut …

Surat Ringan "Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih"

Surat Ringan "Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih"

Kamis, 08 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 12:29 WIB

Oleh: Anas Urbaningrum Ini bukan tentang siapanya, tidak terkait dengan orangnya. Jika menyebut nama, sekadar contoh mempermudah mencerna pengertian. Tetapi,…