Korupsi Uang Angsuran Nasabah, Mantan Pegawai Bank Terancam 20 Tahun Penjara

author Rhobi Shani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Matri bank, S, tersangka korupsi uang angsuran nasabah saat hendak dinaikan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jepara (Jurnas.net)
Matri bank, S, tersangka korupsi uang angsuran nasabah saat hendak dinaikan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jepara (Jurnas.net)

Jurnas.net - Mantan pegawai bank pelat merah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial S, terancam hukuman penjara 20 tahun. Itu lantaran S korupsi lang uang angsuran nasabah dan uang pelunasan pinjaman sebesar Rp650 juta lebih. Serta kredit yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp50 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, menyampaikan kasus ini terungkap atas laporan para nasabah yang merasa dirugikan. Awal mulanya, nasabah yang telah melunasi pinjaman tidak dapat mengambil jaminan, kemudian melapor pada Kejaksaan Negeri Jepara.

“Kasus ini terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024. Dan tersangka S ini sudah diberhentikan sejak tahun 2024,” ujar Agung kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis, 24 September 2026.

Agung menguraikan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dapat diuraikan bahwa jumlah kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp703.288.748. Uang sebesar itu bersumber dari pinjaman yang tidak sesuai ketentuan nasabah sebesar Rp50 juta. Serta pengemplangan angsuran dan pelunasan pinjaman sebesar Rp653.288.748.

“Jadi modus yang digunakan tersangka itu. Angsuran nasabah dan pelunasan pinjaman yang tidak dibayarkan. Tersangka ini datang ke rumah-rumah nasabah, uang angsuran dititipkan dan pinjaman tidak sesuai ketentuan,” kata Agung.

Kepada petugas, tersangka S mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Lebih lanjut Agung menyampaikan, kasus ini tidak menutup kemungkinan dapat menyeret keterlibatan pihak lain seiring dengan pengembangan penyidikan. Selain itu, jumlah korban juga sangat mungkin bisa bertambah. Saat ini tercatat ada 28 korban.

“Tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain. Korbannya ada 28 orang, juga mungkin bisa bertambah,” ungkap Agung.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Zaim, menambahkan atas perbuatan yang telah merugikan negara hingga ratusan juta itu, tersangka S disangkakan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, juga disangkakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 8 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara,” tandas Zaim.

Informasi yang dihimpun, kasus pegawai bank yang mengemplang uang nasabah di Kabupaten Jepara bukan kali ini saja. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jepara juga menangani perkara seorang pegawai bank berinisial AWP terkait penyaluran kredit pada 2023–2024.

Menurut penyidik, AWP menawarkan kepada nasabah untuk melakukan realisasi ulang pinjaman. Setelah kredit cair, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan nasabah justru dikuasai dan dipindahkan ke rekening pribadi. Kerugian yang dihitung mencapai sekitar Rp858,64 juta.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut AWP memperoleh buku tabungan, kartu debit, dan PIN nasabah dengan alasan untuk melakukan koreksi administrasi. (*)

 

Berita Terbaru

RSUD Kartini Jepara Disasar Revitalisasi Pemerintah Pusat

RSUD Kartini Jepara Disasar Revitalisasi Pemerintah Pusat

Selasa, 13 Okt 2026 17:34 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 17:34 WIB

Jurnas.net -  Pemerintah pusat merencanakan merevitalisasi 441 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia. RSUD RA Kartini Jepara menjadi salah satu …

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK, Sebut Nama Nusron Wahid dan Gus Ipul

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK, Sebut Nama Nusron Wahid dan Gus Ipul

Selasa, 13 Okt 2026 13:38 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 13:38 WIB

Jurnas.net – Kiai kampung asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara d…

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Bersama Bisa Bekerja Sama, Menuju Swasembada, Petani Sejahtera

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Senin, 12 Okt 2026 22:51 WIB

Oleh: Ahmad Ajib Ridlwan Wakil Dekan Bidang II Fakultas Ketahanan Pangan Unesa, serta Guru Besar Bidang Kewirausahaan Sosial Islam FEB Unesa Sekitar pukul…

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Jurnas.net - Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melontarkan dugaan adanya praktik…

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Jurnas.net - Kita sering melihat dalam kontestasi Pilkades, banyak calon kepala desa (cakades) membangun jalan dan membantu memasang lampu penerangan di…

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman membawa misi meraih poin perdana saat menjamu PSM Makassar pada pekan keempat Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman,…