Santoso Utomo Akui Tak Tahu Dokumen Wire Rope dari Pemasok Tak Ber SNI Lengkap

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jurnas.net - Santoso Utomo Tjioe mengaku tidak mengetahui dokumen SNI barang yang dibelinya dari pemasok ternyata tidak lengkap. Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI) itu menyebut baru mendapat informasi tersebut ketika penyidik melakukan pemeriksaan.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang perkara perdagangan wire rope atau tali baja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/9). Muhammad Fauzi, saksi dari Dittipidter Bareskrim Polri yang dihadirkan jaksa penuntut umum Sisca Christina, membenarkan penjelasan terdakwa tersebut.

“Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap,” ujar Santoso di hadapan majelis hakim.

SSGS yang dimaksud adalah PT Surya Sentra Gemilang Sentosa, salah satu perusahaan pemasok barang kepada PT BPI. Menurut Santoso, informasi mengenai
ketidaklengkapan SNI itu justru disampaikan kepadanya oleh penyidik.

Santoso menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah melihat sertifikat SNI. Namun, dia mengaku tidak mengetahui detail kelengkapan dokumen yang kemudian menjadi persoalan. "Dan saya juga baru tahu saat itu,” katanya.

Saat menanggapi pernyataan Santoso, Fauzi menjawab, “Benar.”

Asal barang yang diperdagangkan PT BPI menjadi salah satu pokok pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menanyakan merek mana saja yang tidak
memiliki SNI di antara lima merek yang dijual kliennya.

Saksi Fauzi menyebut barang yang berasal dari PT SSGS. "Terdakwa menjual semua produk ber-SNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak ber-SNI,” ujarnya.

Edward kemudian menunjukkan surat penunjukan distributor dari PT SSGS. Dokumen itu dibahas untuk menjelaskan hubungan perdagangan kedua perusahaan, termasuk
penggunaan merek pada produk yang dijual PT BPI.

Menurut penjelasan Edward di persidangan, surat tersebut memuat penunjukan distributor untuk menjual dan mempromosikan wire rope merek DONGWA menggunakan merek dagang sendiri, tanpa mengubah spesifikasi yang tertera pada sertifikat. "Apakah barang dengan merek UNISTRAND ini ada kaitannya dengan merek DONGWA?,” tanya Edward.1l

Fauzi menjelaskan bahwa sebagian barang memiliki kaitan tersebut. Namun, ada pula barang dari PT SSGS yang tidak mencantumkan merek, lalu dijual kembali oleh PT BPI. "Ada sebagian tidak ada mereknya kemudian dijual kembali oleh PT BPI, kemudian ada yang diberi merek UNISTRAND tadi,” jelasnya.

Kaitan antara surat penunjukan distributor, penggunaan merek, dan cakupan sertifikasi menjadi bagian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dalam kesaksiannya, Fauzi juga menerangkan sikap Santoso selama proses penyelidikan hingga penyidikan. Dia menyebut terdakwa tidak menghambat pemeriksaan. "Apakah selama proses pengungkapan terdakwa mempersulit saudara atau penyidik lainnya?," tanya Edward.

“Tidak mempersulit. Terdakwa sangat kooperatif,” jawab Fauzi.

Santoso bahkan disebut mempersilakan penyidik memeriksa kembali barang di
gudangnya untuk mengetahui produk mana saja yang tidak memiliki SNI.

Sebelumnya, Fauzi memaparkan pemeriksaan oleh tim Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, kawasan Margomulyo, Surabaya. Di lokasi itu, penyidik menemukan wire rope merek UNISTRAND dan RRT dalam berbagai ukuran yang diduga diperdagangkan tanpa SNI. Persidangan juga membahas surat dari Bareskrim Polri terkait perkara Direktur PT SSGS, Jap Jong Tjoan.

Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyampaikan bahwa penyidik meminta izin untuk melihat barang bukti yang berada dalam penguasaan kejaksaan. Permohonan itu berkaitan dengan penanganan perkara Jap Jong Tjoan yang disebut berstatus tersangka dan akan memasuki tahap dua.

“Ini ada surat dari Bareskrim, yang intinya meminta izin untuk melihat barang bukti
untuk tersangka Jap Jong Tjoan, mau tahap dua,” ujar hakim.

Majelis mengizinkan permohonan tersebut. Hakim juga meminta kejaksaan membantu
pelaksanaannya. Edward menegaskan bahwa unsur kesengajaan tetap menjadi bagian penting dalam pembelaan kliennya. Dia meminta pengetahuan Santoso mengenai barang yang dibeli dari pemasok diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.

Menurut Edward, Santoso sebelumnya memahami produk yang diperdagangkan telah bersertifikat karena diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi. Dia juga menilai persoalan penggunaan merek dan kaitannya dengan kewajiban Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia atau SPPT SNI perlu diperjelas di persidangan.

“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif dipersidangan,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut PT BPI memperoleh barang tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan itu disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Namun, menurut jaksa, PT BPI kemudian memperdagangkan produk tersebut menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang
diperdagangkan. Santoso didakwa secara alternatif dengan ketentuan dalam Undang-Undang

Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan. Pihak pembela mempertanyakan pembuktian kesengajaan terdakwa. 

Sementara itu, dakwaan jaksa menempatkan sertifikasi atas merek yang diperdagangkan sebagai pokok persoalan. Kedua hal tersebut menjadi bagian dari pembuktian di hadapan majelis
hakim.

Berita Terbaru

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Gus Lilur Soroti Dugaan Transaksi Suara Muktamar NU, Minta KPK Telusuri Aliran Dana

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:34 WIB

Jurnas.net - Tokoh masyarakat sekaligus kiai kampung Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, melontarkan dugaan adanya praktik…

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:11 WIB

Jurnas.net - Kita sering melihat dalam kontestasi Pilkades, banyak calon kepala desa (cakades) membangun jalan dan membantu memasang lampu penerangan di…

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Tekanan dan Misi Mendulang Poin Perdana PSS Sleman di Kandang  

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman membawa misi meraih poin perdana saat menjamu PSM Makassar pada pekan keempat Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman,…

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Shin Tae-yong Mulai Ucapkan Peluang Juara Persija

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:54 WIB

Jurnas.net - Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong mulai melontarkan kans juara timnya usai menang atas PSIM Yogyakarta di Stadion Sultan Agung Kabupaten…

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Tembus Rp 23,6 Triliun, Investasi Surabaya Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Lapangan Kerja

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:37 WIB

Jurnas.net – Realisasi investasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, mencapai Rp 23,608 triliun hingga semester I 2026. Capaian tersebut setara dengan sekitar 53 p…

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Namanya Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Dua Kiai Kalbar Tegaskan Tak Hadir

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 14:03 WIB

Jurnas.net – Dua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) di Kalimantan Barat memberikan klarifikasi setelah nama mereka dikaitkan dengan kegiatan di Jakarta yang disebut …