Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak diperbolehkan meninggalkan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) di kawasan Gayung Kebonsari, Surabaya.
Ia juga mengaku KTP aslinya ditahan dan terdapat sejumlah biaya yang harus dibayar apabila ingin keluar dari tempat tersebut. Dalam kondisi ketakutan, Ika kemudian menghubungi Hotline Cak Eri milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Laporan tersebut langsung direspons Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya turun ke lokasi. Kasus ini kemudian membuka perhatian terhadap mekanisme penempatan calon pekerja rumah tangga, terutama menyangkut kebebasan pekerja untuk meninggalkan tempat penampungan, penahanan dokumen pribadi, serta pungutan atau biaya yang dibebankan kepada calon pekerja.
Eri mengatakan, laporan diterimanya melalui hotline dari seorang warga yang sebelumnya mencari pekerjaan sebagai ART. Menurut Eri, warga tersebut mengaku ditawari pekerjaan dengan gaji besar. Namun setelah masuk ke perusahaan, ia disebut tidak diperbolehkan pulang selama dua hari.
"Saya menerima laporan melalui hotline. Ada warga Surabaya yang mencari pekerjaan dan mendaftar menjadi ART, dijanjikan gaji besar. Tetapi ternyata setelah masuk ke perusahaan tersebut, tidak bisa keluar, sudah dua hari. Kalau mau keluar harus membayar," kata Eri, Senin, 14 September 2026.
Eri mengatakan warga tersebut bahkan menghubunginya melalui WhatsApp sambil menangis dan meminta pertolongan. Ia kemudian menghubungi Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro dan meminta agar warga tersebut segera dikeluarkan. "Dia mengirim saya WhatsApp sambil menangis-nangis meminta pertolongan. Saya menelepon Kepala Dinas Tenaga Kerja, saya perintahkan untuk mengeluarkan," kata Eri.
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya tidak ingin ada warga yang merasa kehilangan haknya ketika sedang mencari pekerjaan. Ia juga meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar aturan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Ini tidak boleh terjadi di Surabaya, apalagi warga Surabaya yang diperlakukan seperti itu. Kalau warga Surabaya diperlakukan seperti itu, berarti berhadapan dengan wali kota dan pemerintah kota," tegasnya.
Eri bahkan meminta Disperinaker mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. "Datangi perusahaannya, anak itu lepaskan, keluarkan dari PT itu. Kalau PT ini tidak benar, aturan pemerintah tidak dijalankan, tutup dan berikan sanksi. Kalau wilayah Surabaya, tanggung jawabnya adalah tanggung jawab wali kota," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Disperinaker Surabaya mendatangi perusahaan pada Jumat (11/9/2026). Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan untuk memastikan informasi mengenai pekerja yang disebut tidak diperbolehkan pulang.
"Ada laporan dari hotline terkait dengan penahanan pekerja di perusahaan penempatan tenaga kerja P3RT di wilayah Gayung Kebonsari. Informasinya tidak boleh pulang dan sebagainya. Laporan ini kita tindaklanjuti ke lokasi perusahaan dan kita cek apakah benar demikian," kata Hebi.
Dari hasil pemeriksaan, pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai biaya yang muncul selama calon pekerja berada di tempat penampungan. Biaya tersebut, menurut penjelasan perusahaan, antara lain berkaitan dengan transportasi dan kebutuhan pekerja selama menginap.
"Dari kronologis yang bersangkutan dengan cerita dari owner perusahaan, bahwa ditemukan memang di situ pekerja harus menginap sehingga memerlukan biaya. Biaya-biaya ini juga transport dan sebagainya. Nah, biaya ini harusnya ditanggung oleh pekerja. Karena mungkin perusahaan talangin dulu, maka harus dikembalikan," jelas Hebi.
Namun, menurut Hebi, persoalan biaya tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan seseorang agar tidak dapat meninggalkan lokasi. Ia juga menegaskan dokumen pribadi pekerja, seperti KTP dan ijazah, tidak boleh ditahan. "Karena ada penahanan untuk tidak boleh pulang, itu tidak diperbolehkan. Di undang-undang apa pun penahanan, baik penahanan diri maupun penahanan identitas diri itu nggak boleh," ujarnya.
Hebi mengingatkan, apabila seseorang benar-benar dilarang meninggalkan suatu tempat secara bebas, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara hukum yang lebih serius. "Kan nggak boleh (menahan orang). Kalau terjadi penyekapan itu nanti TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Nah, TPPO ini yang tidak diperbolehkan," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hebi sebagai peringatan agar perusahaan penempatan pekerja rumah tangga tidak menggunakan mekanisme penampungan maupun persoalan biaya untuk membatasi kebebasan calon pekerja. Menurut dia, proses penempatan tenaga kerja harus tetap memperhatikan hak-hak dasar pekerja.
Hebi menjelaskan, perusahaan P3RT memiliki mekanisme pembinaan dan pengawasan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia, P3RT selama ini dibina oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sedangkan pengawasannya berada di pemerintah provinsi. Di Surabaya, terdapat sekitar sembilan hingga 10 perusahaan P3RT.
"Selama ini kan (P3RT) dibina oleh Kemenaker dan pengawasan oleh provinsi, itu supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," paparnya.
Munculnya laporan tersebut membuat Pemkot Surabaya berencana menyampaikan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kemnaker. Surat tersebut akan berkaitan dengan evaluasi aspek perizinan dan pengawasan perusahaan P3RT yang beroperasi di Surabaya. "Untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya. Nah, ini yang perlu kita laporkan ke provinsi dan Kemenaker," ujar Hebi.
Dalam pemeriksaan di lokasi, Disperinaker juga menemukan dua pekerja lain yang berasal dari Pasuruan dan Gresik. Hebi mengatakan pihaknya memastikan kedua pekerja tersebut dapat pulang apabila memang ingin meninggalkan tempat tersebut.
"Saya tanya, nggak bisa pulang kenapa? Karena harus membayar utang dan sebagainya. Kalau memang punya utang selesaikan di rumah atau bagaimana, kan ya harus pulang. Karena kalau enggak boleh, tetap di sini terus kemudian tidak diperbolehkan pulang, kan itu namanya penyekapan," katanya.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena persoalan yang dihadapi calon pekerja tidak hanya berkaitan dengan satu warga Surabaya. Namun, dari informasi Disperinaker, status dan bentuk hubungan kerja maupun persoalan biaya masing-masing pekerja tetap perlu dilihat berdasarkan kasusnya.
Ika mengatakan, dirinya mengetahui informasi lowongan ART melalui media sosial.
Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, ia datang langsung ke perusahaan dan mengisi sejumlah data. "Habis isi data-data, aku datang langsung ke lokasi. Katanya itu mungkin kita akan ditampung satu hingga dua hari," kata Ika.
Awalnya, ia tidak mempermasalahkan apabila hanya tinggal sementara selama satu atau dua hari. Namun, Ika mulai curiga setelah mendapat informasi dari pekerja lain bahwa ada orang yang disebut telah tinggal hingga satu bulan. "Cuma dari perkataan teman-temanku ada yang satu bulan, aku dari situ sudah curiga. Makanya aku jaga-jaga, maksudnya karena kita kalau semakin lama di situ dendanya semakin banyak," ujarnya.
Ika juga mengaku mendapat informasi mengenai sejumlah biaya yang harus dibayarkan. "Dendanya itu berupa kayak transportasi, terus habis itu uang makan satu hari Rp50.000. Rp800.000 itu buat sponsor, terus tes kehamilan dan lain sebagainya," katanya.
Kecurigaan Ika semakin kuat ketika dirinya diminta menandatangani kontrak yang, menurut pengakuannya, disertai larangan memotret dokumen tersebut. Ia juga mengaku KTP aslinya ditahan. "Pas tandatangan kontrak di bawah ada tulisan dilarang nge-foto. Maksudnya gini, sudah nahan KTP terus ada tulisan kata-kata dilarang nge-foto, makanya dari itu aku ambil tindakan," ujarnya.
Ika kemudian menghubungi Hotline Cak Eri karena merasa panik dan takut tidak dapat meninggalkan lokasi. Ia mengatakan, dirinya membutuhkan pekerjaan, tetapi tidak mendapatkan kepastian kapan bisa mulai bekerja. "Benar-benar panik, ketakutan sampai aku benar nunjukin bahwa aku sekarang lagi nangis, posisi nangis dan lagi benar-benar kayak orang disekap karena memang KTP asli ditahan, terus kita nggak boleh nge-foto surat tanda tangan kerja itu tadi," tuturnya.
Setelah laporan ditindaklanjuti Pemkot Surabaya dan Disperinaker, Ika akhirnya dapat meninggalkan perusahaan dan kembali ke rumah. Ia menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Eri Cahyadi dan jajaran Disperinaker yang merespons laporan tersebut. "Terima kasih, karena dari Bapak Wali Kota saya bisa bebas dari kepanikan saya, terima kasih banyak," pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan pencari kerja tidak berhenti pada tersedianya lowongan pekerjaan. Mekanisme penempatan, transparansi biaya, kejelasan kontrak, hak atas dokumen pribadi, serta kebebasan pekerja untuk meninggalkan tempat penampungan menjadi bagian penting yang harus diawasi.
Pemkot Surabaya kini mendorong evaluasi terhadap aspek perizinan dan pengawasan P3RT agar proses penempatan pekerja rumah tangga tidak berubah menjadi persoalan baru bagi warga yang sedang mencari penghidupan.
Editor : Rahmat Fajar