Aset Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Disiapkan untuk UMKM dan Kepentingan Warga

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil mengamankan kembali aset berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, yang sebelumnya sempat diklaim dan dikuasai pihak lain selama puluhan tahun. Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp124.068.970.000.

Pemulihan aset ditandai dengan penyerahan Sertipikat Hak Pakai kepada Pemkot Surabaya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa, 8 September 2026. Pengamanan aset tersebut dilakukan Pemkot Surabaya dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jawa Timur melalui mekanisme bantuan hukum non-litigasi.

Proses tersebut juga melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur. Lahan yang kini kembali berada dalam penguasaan Pemkot Surabaya itu memiliki nilai strategis karena di atasnya terdapat sejumlah fasilitas publik, di antaranya Taman Hutan Raya (Tahura) Jeruk, Puskesmas, dan Waduk Jeruk.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan keberhasilan mengembalikan aset tersebut tidak hanya berkaitan dengan nilai ekonominya yang mencapai Rp124 miliar. Lebih dari itu, lahan tersebut memiliki fungsi sosial karena selama ini digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat.

"Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga aset pemerintah kota bisa kembali. Insyaallah akan kita gunakan untuk pemanfaatan warga Kota Surabaya," kata Eri, Rabu, 9 September 2026.

Menurut Eri, kawasan Tahura Jeruk merupakan salah satu ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beraktivitas sekaligus menikmati lingkungan. Di kawasan tersebut terdapat ruang terbuka, waduk, serta fasilitas yang dapat digunakan warga untuk beristirahat dan bermain. "Seperti kita ketahui, ini tempat warga Kota Surabaya untuk menikmati ruang terbuka hijau. Ada waduk, ada tempat untuk beristirahat, ada tempat untuk bermain," ujarnya.

Karena itu, Eri memastikan lahan seluas hampir 10 hektare tersebut akan diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Eri menjelaskan, persoalan aset tersebut muncul ketika Pemkot Surabaya hendak melakukan sertifikasi lahan.

Dalam proses itu, muncul pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah yang selama ini tercatat sebagai aset pemerintah. "Ketika kami akan menyertifikatkan, tiba-tiba ada pemilik atau orang yang mengklaim tanah itu," ungkapnya.

Menurut Eri, nilai aset tersebut menunjukkan pentingnya pengamanan aset milik pemerintah. Dengan nilai mencapai Rp124 miliar, aset tersebut tidak bisa dibiarkan tanpa kepastian hukum. "Kalau dihitung nilai yang masuk di aset Rp124 miliar, ini bukan nilai yang kecil. Nilai yang luar biasa tingginya," katanya.

Melalui pendampingan Kejati Jawa Timur, Pemkot Surabaya kemudian menyelesaikan persoalan tersebut hingga sertipikat Hak Pakai dapat diterbitkan. "Alhamdulillah dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka aset itu bisa kembali lagi kepada Pemerintah Kota Surabaya," tutur Eri.

Eri yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menegaskan, pengamanan aset akan terus menjadi perhatian Pemkot Surabaya. Ia mengatakan, aset pemerintah tidak cukup hanya dicatat dalam administrasi, tetapi harus dipastikan memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut, kata Eri, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. "Jadi hari ini konsentrasi kami Pemerintah Kota Surabaya adalah memanfaatkan dan pengembalian aset. Seperti perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, bagaimana memanfaatkan aset digunakan setinggi-tingginya untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Setelah persoalan kepemilikan dan sertifikasi diselesaikan, Pemkot Surabaya kini mulai menyiapkan skema pemanfaatan lahan tersebut. Eri mengatakan, sebagian kawasan akan diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain fungsi ekonomi, pemanfaatan kawasan tetap akan memperhatikan fungsi lingkungan, ruang terbuka hijau, serta penampungan air. "Karena insyaallah tanah yang ada di Jeruk nanti itu akan ada UMKM di sana. Seperti aset-aset yang lainnya yang kita akan gunakan untuk kepentingan-kepentingan roda perekonomian masyarakat," jelasnya.

Menurut Eri, optimalisasi aset pemerintah diharapkan dapat memberikan dampak lebih luas terhadap kesejahteraan warga, termasuk membantu menekan angka kemiskinan dan pengangguran. "Untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Surabaya," ujarnya.

Pemkot Surabaya juga akan melanjutkan inventarisasi terhadap aset-aset lain yang masih menghadapi persoalan penguasaan maupun klaim kepemilikan. Eri mengatakan, sejumlah aset tersebut akan dipaparkan kepada Kejati Jawa Timur untuk mendapatkan pendampingan hukum. "Jadi ada beberapa, nanti kami juga akan sampaikan ke Pak Kajati, kami akan paparan ke beliau. Semoga yang akan kami masukkan itu juga ikon-ikonnya Kota Surabaya zaman dulu," ujarnya.

Ia berharap kolaborasi dengan Kejati Jawa Timur dan Kanwil ATR/BPN Jawa Timur dapat mempercepat proses pengamanan aset pemerintah lainnya. "Semoga dengan sinergitas dengan Pak Kanwil BPN Jawa Timur, dengan bimbingan Pak Kajati Jawa Timur, maka semua aset bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya," katanya.

Kepala Kejati Jawa Timur, Abdul Qohar, mengatakan, pemulihan aset Pemkot Surabaya dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum non-litigasi oleh JPN. Menurut dia, mekanisme tersebut memungkinkan persoalan aset diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan yang dapat memerlukan waktu, tenaga, dan biaya lebih besar.

"Melalui instrumen bantuan hukum non-litigasi, kita mampu memulihkan kekayaan negara tanpa harus melalui proses peradilan yang memakan waktu panjang dan mungkin biaya yang banyak, tenaga tersita. Tapi dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan," kata Abdul Qohar.

Ia menegaskan, fungsi kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum pidana. Kejaksaan juga memiliki peran dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dalam mengamankan aset negara. "Keberhasilan ini menegaskan fungsi krusial kejaksaan tidak hanya dalam ranah pidana tetapi juga dalam ranah perdata dan tata usaha negara," ujarnya.

Abdul Qohar menilai, sertipikat yang diserahkan kepada Pemkot Surabaya bukan sekadar dokumen administrasi. Menurutnya, di balik lahan tersebut terdapat kepentingan masyarakat karena kawasan itu menjadi lokasi sejumlah fasilitas publik. "Ini bukan sekadar proses administratif, pengamanan dan pemulihan aset milik Pemerintah Kota Surabaya, tapi merupakan di dalamnya terdapat hak-hak masyarakat Kota Surabaya berupa fasilitas publik yang dirasakan manfaatnya secara langsung," tuturnya.

Ia mengatakan, manfaat aset tersebut bahkan jauh lebih besar dibandingkan nilai tanah yang mencapai Rp124 miliar. "Nilainya jauh lebih besar, yaitu nilai manfaat langsung maupun tidak langsung dari fasilitas publik bagi masyarakat generasi saat ini maupun generasi yang akan datang," kata Abdul Qohar.

Kejati Jawa Timur, lanjut dia, siap memberikan pendampingan apabila Pemkot Surabaya menemukan aset lain yang masih dikuasai pihak ketiga. "Jadi aset pemkot ini banyak yang sekarang dikuasai oleh pihak ketiga. Oleh karenanya tadi saya sampaikan kepada Pak Wali Kota beserta jajaran, ketika masih ada, kejaksaan siap hadir, siap membantu aset-aset pemerintah, tidak terkecuali Pemerintah Kota Surabaya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, Muhammad Naim, mengatakan penerbitan sertipikat Hak Pakai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset Pemkot Surabaya. "Secara administrasi, kami telah menyelesaikan dan mengeluarkan sertipikat Hak Pakai. Seperti yang disampaikan Pak Wali Kota, aset-aset ini nantinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Naim.

Ia juga mengapresiasi pendampingan Kejati Jawa Timur dalam proses penyelesaian dan sertifikasi aset tersebut. Menurut Naim, pendampingan tidak hanya dilakukan dalam proses administrasi di kantor, tetapi juga melalui pengawasan di lapangan. "Apresiasi yang luar biasa atas pendampingan beliau sehingga proses sertifikatnya tertata rapi. Pendampingan itu tidak hanya di kantor, tetapi benar-benar turun ke lapangan," ujarnya.

Naim memastikan penertiban dan sertifikasi aset Pemkot Surabaya akan terus dilakukan. Inventarisasi akan menyasar aset-aset yang masih menghadapi persoalan penguasaan maupun sengketa. "Masih banyak aset-aset Pemerintah Kota Surabaya yang perlu mendapatkan perhatian dalam rangka menertibkan aset yang mungkin banyak dikuasai atau disengketakan," pungkasnya. (ADV)

Berita Terbaru

Guru Rohani Lintas Agama di Banyuwangi Dapat Insentif Rp700.000, Bupati Ipuk: Perkuat Karakter Anak

Guru Rohani Lintas Agama di Banyuwangi Dapat Insentif Rp700.000, Bupati Ipuk: Perkuat Karakter Anak

Rabu, 09 Sep 2026 18:16 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 18:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberikan insentif kepada ratusan guru rohani lintas agama sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan…

Air Baku Tercemar, PAM Surya Sembada Perkuat Sistem Deteksi Dini

Air Baku Tercemar, PAM Surya Sembada Perkuat Sistem Deteksi Dini

Rabu, 09 Sep 2026 16:31 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 16:31 WIB

Jurnas.net - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya memperkuat sistem antisipasi pencemaran air baku, setelah muncul keluhan…

Penjelasan Pakar Terkait Erupsi Sejumlah Gunung Berapi dalam Waktu Relatif Bersamaan

Penjelasan Pakar Terkait Erupsi Sejumlah Gunung Berapi dalam Waktu Relatif Bersamaan

Selasa, 08 Sep 2026 17:32 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:32 WIB

Jurnas.net - Enam gunung api di Indonesia mengalami erupsi dalam waktu yang relatif hampir bersamaan. Fenomena yang melibatkan Gunung Anak Krakatau, Semeru, Ile…

Tikar Pandan Bawean Resmi Jadi WBTbI 2026, Pemdes Gunungteguh Ingin Jadi Etalase Budaya Gresik

Tikar Pandan Bawean Resmi Jadi WBTbI 2026, Pemdes Gunungteguh Ingin Jadi Etalase Budaya Gresik

Selasa, 08 Sep 2026 17:14 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:14 WIB

Jurnas.net - Penetapan Tikar Pandan Bawean sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2026 disambut bangga Pemerintah Desa Gunungteguh,…

1.214 Mahasiswa Surabaya Lolos Bantuan Kuliah, Dapat UKT hingga Rp2,5 Juta dan Uang Saku

1.214 Mahasiswa Surabaya Lolos Bantuan Kuliah, Dapat UKT hingga Rp2,5 Juta dan Uang Saku

Selasa, 08 Sep 2026 15:29 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:29 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menyalurkan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak 1.214 m…

Karhutla Kawah Ijen Mulai Mereda, Tim Gabungan Sisir Bara Api untuk Cegah Kebakaran Meluas

Karhutla Kawah Ijen Mulai Mereda, Tim Gabungan Sisir Bara Api untuk Cegah Kebakaran Meluas

Selasa, 08 Sep 2026 14:51 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:51 WIB

Jurnas.net – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kawah Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, mulai mereda. Sejumlah titik api, terutama di sekitar jalur p…