Bos CV Sentoso Seal Ternyata Gelapkan Ratusan Ijazah Eks Karyawan di Rumah

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menunjukkan ijazah yang digelapkan Bos CV Sentoso Seal. (Insani/Jurnas.net)
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menunjukkan ijazah yang digelapkan Bos CV Sentoso Seal. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penggelapan ijazah yang digelapkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana. Polda Jawa Timur menemukan sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan yang disembunyikan di kediaman Diana di Surabaya.

"Hasil penggeledahan di rumah yang bersangkutan menemukan tumpukan ijazah. Total ada 108 dokumen ijazah," kata Wadirreakrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Jumat, 23 Mei 2024.

Menurut Suryono, petugas kepolisian dibuat terkejut saat menemukan ratusan ijazah itu saat dilakukan penggeledahan. Sebelumnya, Diana selalu mengelak menahan ijazah mantan karyawan.

"Ratusan ijazah itu mayoritas milik mantan karyawan lulusan SMA dan SMK. Ini temuan penting dalam pengembangan kasus," katanya.

Baca Juga : Bos Sentoso Seal Ditetapkan Tersangka Penggelapan Ijazah, Terancam 4 Tahun Penjara

Diana kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ini setelah penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan, serta memeriksa 23 orang saksi.

Kasus ini sendiri berawal laporan dari mantan karyawannya bernama Sasmita melalui laporan polisi nomor 542/IV tertanggal 22 April 2025. Dalam laporan itu disebutkan bahwa ada sejumlah ijazah yang disita oleh Diana.

Akibat perbuatannya, Diana dijerat dengan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Sementara itu, ijazah-ijazah yang ditemukan telah diamankan dan diserahkan kembali kepada pihak pendidikan, untuk proses pengembalian kepada pemilik sah.

Suryono mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tidak menahan dokumen penting milik karyawan, karena bertentangan dengan hukum dan hak tenaga kerja.

"Pengusaha wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan dan administrasi yang berlaku. Karena menahan ijazah karyawan, apalagi setelah mereka keluar dari perusahaan, adalah bentuk pelanggaran," tandasnya.

Berita Terbaru

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Jurnas.net - Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menuai kritik setelah pembongkaran bangunan berstatus cagar budaya di belakang Kantor Pos…

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Program PLN Mengajar kembali hadir, kali ini menyapa siswa SMA Negeri 1 Probolinggo. Lebih dari sekadar agenda berbagi ilmu, kegiatan yang digelar…

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Jurnas.net - Big Bad Wolf Books (BBW), bazar buku internasional terbesar di dunia, resmi membuka rangkaian BBW Indonesia 2026 di Surabaya, mulai 29 Januari…

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Pembongkaran hingga penghancuran bangunan di belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, Jalan Basuki Rahmat, terus menuai kecaman keras. Kali ini,…

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - Di tengah meningkatnya intensitas cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi di Jawa Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim mulai…

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Jurnas.net - Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi kembali digulirkan. Namun lebih dari sekadar penyaluran sembako, program bulanan ini menjelma menjadi instrumen…