Bos CV Sentoso Seal Ternyata Juga Tahan Sertifikat Rumah dan BPKB Eks Karyawan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tersangka digelandang petugas Polrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tersangka digelandang petugas Polrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kasus yang menyeret nama Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, semakin mencuri perhatian. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, kini terungkap bahwa Diana juga menahan sertifikat rumah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik pihak lain, yang disebut sebagai jaminan utang.

Pengacara Diana, Elok Dwi Kadja, mengungkapkan bahwa setidaknya ada satu sertifikat rumah dan dua BPKB sepeda motor yang kini berada di tangan kliennya. Menurutnya, penahanan dokumen tersebut terkait dengan adanya perjanjian utang-piutang antara Diana dan pemilik dokumen.

"Yang kami ketahui, ada satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor. Kami menduga ini sebagai jaminan utang karena ada perjanjian sebelumnya," kata Elok, Rabu, 28 Mei 2025.

Elok mengatakan bahwa pemilik sertifikat rumah masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Diana. Sementara untuk dua BPKB motor, pihaknya belum bisa memastikan apakah milik saudara, mantan karyawan, atau pihak lain yang memiliki relasi bisnis dengan Diana.

“Kalau sertifikat rumah memang info awalnya masih ada hubungan saudara. Tapi untuk BPKB motor, kami masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Bu Diana,” katanya.

Elok berharap kliennya bisa menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan. Dengan cara mengembalikan semua dokumen yang sebelumnya ditahan, seperti KTP, KK, SKCK, buku nikah, serta SIM A dan C.

"Data kami mencatat ada sekitar 35 karyawan yang dokumennya kami amankan. Beberapa di antaranya masih aktif bekerja di CV Sentoso Seal,” ujarnya.

Baca Juga : Bos CV Sentoso Seal Ternyata Gelapkan Ratusan Ijazah Eks Karyawan di Rumah

Pengembalian dokumen ini rencananya akan dilakukan secara langsung kepada para pemilik. Elok membuka akses bagi mereka yang hendak mengambil dokumen ke kantornya di Elok Kadja Law Firm, Japfa Indoland Center, Surabaya.

"Bisa datang langsung ke kantor atau menghubungi saya. Kami siap mengembalikannya kapan saja," ujarnya.

Elok juga menjelaskan alasan penahanan dokumen para karyawan oleh Diana. Menurutnya, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pencurian atau pengrusakan aset perusahaan, terutama karena banyak karyawan yang mengundurkan diri secara tiba-tiba tanpa prosedur resmi.

"Bu Diana merasa khawatir jika ada karyawan yang keluar diam-diam lalu mencuri atau merusak aset. Maka dokumen mereka ditahan sebagai bentuk jaminan," katanya.

Namun seiring banyaknya karyawan yang keluar masuk, jumlah dokumen yang tertahan pun meningkat. Diana, kata Elok, sebenarnya ingin mengembalikan dokumen-dokumen tersebut, tetapi sering kali mantan karyawan tidak bisa dihubungi.

"Mereka pergi begitu saja, tanpa surat pengunduran diri. Saat dicari, sulit dihubungi. Itulah yang membuat proses pengembalian dokumen jadi terkendala," pungkasnya.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Hukum Pelaku Vandalisme, Empat Pemuda Dikerahkan Layani ODGJ di Liponsos

Pemkot Surabaya Hukum Pelaku Vandalisme, Empat Pemuda Dikerahkan Layani ODGJ di Liponsos

Selasa, 14 Apr 2026 15:43 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:43 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan sikap tegas terhadap aksi perusakan estetika kota. Empat pemuda pelaku vandalisme di kawasan Viaduk G…

ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

Selasa, 14 Apr 2026 13:29 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:29 WIB

Jurnas.net – Skandal moral mengguncang birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan d…

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Jurnas.net - Meski telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada 2024, eksistensi Dhurung Bawean justru dinilai masih berada di ujung ancaman.…

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Jurnas.net – Kain batik bukan sekadar busana bagi masyarakat Banyuwangi, melainkan representasi identitas budaya yang sarat makna. Kini, akses terhadap wastra k…

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Jurnas.net - Aroma ketidakadilan menyeruak dari rencana eksekusi paksa sebuah rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya, Selasa, 14 April 2016.…

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Jurnas.net – Ancaman peredaran narkoba di wilayah kepulauan seperti Bawean menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tokoh Bawean yang juga Wakil Ketua Komisi I…