Bos CV Sentoso Seal Ternyata Juga Tahan Sertifikat Rumah dan BPKB Eks Karyawan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tersangka digelandang petugas Polrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tersangka digelandang petugas Polrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kasus yang menyeret nama Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, semakin mencuri perhatian. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, kini terungkap bahwa Diana juga menahan sertifikat rumah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik pihak lain, yang disebut sebagai jaminan utang.

Pengacara Diana, Elok Dwi Kadja, mengungkapkan bahwa setidaknya ada satu sertifikat rumah dan dua BPKB sepeda motor yang kini berada di tangan kliennya. Menurutnya, penahanan dokumen tersebut terkait dengan adanya perjanjian utang-piutang antara Diana dan pemilik dokumen.

"Yang kami ketahui, ada satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor. Kami menduga ini sebagai jaminan utang karena ada perjanjian sebelumnya," kata Elok, Rabu, 28 Mei 2025.

Elok mengatakan bahwa pemilik sertifikat rumah masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Diana. Sementara untuk dua BPKB motor, pihaknya belum bisa memastikan apakah milik saudara, mantan karyawan, atau pihak lain yang memiliki relasi bisnis dengan Diana.

“Kalau sertifikat rumah memang info awalnya masih ada hubungan saudara. Tapi untuk BPKB motor, kami masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Bu Diana,” katanya.

Elok berharap kliennya bisa menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan. Dengan cara mengembalikan semua dokumen yang sebelumnya ditahan, seperti KTP, KK, SKCK, buku nikah, serta SIM A dan C.

"Data kami mencatat ada sekitar 35 karyawan yang dokumennya kami amankan. Beberapa di antaranya masih aktif bekerja di CV Sentoso Seal,” ujarnya.

Baca Juga : Bos CV Sentoso Seal Ternyata Gelapkan Ratusan Ijazah Eks Karyawan di Rumah

Pengembalian dokumen ini rencananya akan dilakukan secara langsung kepada para pemilik. Elok membuka akses bagi mereka yang hendak mengambil dokumen ke kantornya di Elok Kadja Law Firm, Japfa Indoland Center, Surabaya.

"Bisa datang langsung ke kantor atau menghubungi saya. Kami siap mengembalikannya kapan saja," ujarnya.

Elok juga menjelaskan alasan penahanan dokumen para karyawan oleh Diana. Menurutnya, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pencurian atau pengrusakan aset perusahaan, terutama karena banyak karyawan yang mengundurkan diri secara tiba-tiba tanpa prosedur resmi.

"Bu Diana merasa khawatir jika ada karyawan yang keluar diam-diam lalu mencuri atau merusak aset. Maka dokumen mereka ditahan sebagai bentuk jaminan," katanya.

Namun seiring banyaknya karyawan yang keluar masuk, jumlah dokumen yang tertahan pun meningkat. Diana, kata Elok, sebenarnya ingin mengembalikan dokumen-dokumen tersebut, tetapi sering kali mantan karyawan tidak bisa dihubungi.

"Mereka pergi begitu saja, tanpa surat pengunduran diri. Saat dicari, sulit dihubungi. Itulah yang membuat proses pengembalian dokumen jadi terkendala," pungkasnya.

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…