Polisi Berisyarat Ada Tersangka Baru di Balik Kasus Penggelapan Ijazah CV Sentoso Seal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tersangka digelandang petugas Polrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tersangka digelandang petugas Polrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memberikan sinyal kuat, akan ada tersangka baru dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawan oleh pemilik CV Sentoso Seal. Saat ini, pemilik perusahaan, Hwa Jan Diana, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya.

"Tersangka masih ada satu, kami masih terus mengembangkan kasus ini (penggelapan ijazah)," kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Jumat, 23 Mei 2025.

Untuk diketahui, bahwa kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan CV Sentoso Seal bernama Sasmita, yang melaporkan adanya penahanan ijazah oleh perusahaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 542/IV tertanggal 22 April 2025. Sejak laporan diterima, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan menjadwalkan tambahan 2 orang lagi untuk dimintai keterangan.

Suryono menegaskan bahwa kasus ini belum selesai pada satu tersangka Diana, dan masih dalam pengembangan. Pihaknya tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di internal perusahaan.

"Pemeriksaan terhadap beberapa saksi tambahan sedang berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, termasuk dari staf HRD atau pihak manajemen lain yang terkait," jelasnya.

Baca Juga : Bos CV Sentoso Seal Ternyata Gelapkan Ratusan Ijazah Eks Karyawan di Rumah

Tersangka Diana sebelumnya mengelak tidak pernah menggelapkan ijazah mantan karyawan, bahkan sempat menantang untuk membuktikannya. Namun dari hasil penggeledahan di rumah Diana, polisi menemukan sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan, mayoritas lulusan SMA dan SMK.

"Seluruh dokumen itu diamankan dan sebagian sudah diserahkan ke pihak pendidikan untuk dikembalikan kepada pemilik sah," ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka Diana dijerat dengan pasal penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Proses penyidikan dilakukan secara paralel oleh Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. "Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Surabaya, penyidikannya tetap di Polda Jatim," pungkasnya.

Berita Terbaru

Polda Jatim Bongkar Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online, Pelaku Raup Rp 400 Juta Setahun

Polda Jatim Bongkar Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online, Pelaku Raup Rp 400 Juta Setahun

Kamis, 30 Jul 2026 10:39 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 10:39 WIB

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik peretasan ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, hingga instansi…

Ambulans Laut Gresik Kembali Beroperasi, Warga Pulau Gili Bawean Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan

Ambulans Laut Gresik Kembali Beroperasi, Warga Pulau Gili Bawean Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan

Rabu, 29 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:18 WIB

Jurnas.net - Kabar baik datang bagi masyarakat kepulauan di Kabupaten Gresik. Setelah sempat berhenti beroperasi akibat kerusakan kapal, ambulans laut milik…

Ratusan Penumpang Terlantar, Warga Bawean Desak Pemkab Gresik Siapkan Solusi Permanen Krisis Transportasi Laut

Ratusan Penumpang Terlantar, Warga Bawean Desak Pemkab Gresik Siapkan Solusi Permanen Krisis Transportasi Laut

Rabu, 29 Jul 2026 14:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:23 WIB

Jurnas.net - Ratusan calon penumpang tujuan Pulau Bawean masih tertahan di Pelabuhan Gresik, setelah layanan kapal penyeberangan dihentikan akibat cuaca buruk…

Musda Golkar Sumenep Berlangsung Aklamasi, Ali Mufthi Tekankan Soliditas untuk Menang Pada Pemilu 2029

Musda Golkar Sumenep Berlangsung Aklamasi, Ali Mufthi Tekankan Soliditas untuk Menang Pada Pemilu 2029

Rabu, 29 Jul 2026 12:31 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:31 WIB

Jurnas.net – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak seluruh kader Partai Golkar Kabupaten Sumenep menjadikan Musyawarah Daerah (Musda) XI, s…

Sertijab Polda Jatim, LPKAN Titip Empat Harapan kepada Pejabat Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

Sertijab Polda Jatim, LPKAN Titip Empat Harapan kepada Pejabat Baru untuk Perkuat Pelayanan Publik

Rabu, 29 Jul 2026 09:52 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 09:52 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPD LPKAN) Jawa Timur mengapresiasi pelaksanaan Upacara Serah Terima…

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 Jul 2026 19:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 19:47 WIB

Jurnas.net – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa T…