Polisi Berisyarat Ada Tersangka Baru di Balik Kasus Penggelapan Ijazah CV Sentoso Seal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tersangka digelandang petugas Polrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tersangka digelandang petugas Polrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memberikan sinyal kuat, akan ada tersangka baru dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawan oleh pemilik CV Sentoso Seal. Saat ini, pemilik perusahaan, Hwa Jan Diana, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya.

"Tersangka masih ada satu, kami masih terus mengembangkan kasus ini (penggelapan ijazah)," kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Jumat, 23 Mei 2025.

Untuk diketahui, bahwa kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan CV Sentoso Seal bernama Sasmita, yang melaporkan adanya penahanan ijazah oleh perusahaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 542/IV tertanggal 22 April 2025. Sejak laporan diterima, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan menjadwalkan tambahan 2 orang lagi untuk dimintai keterangan.

Suryono menegaskan bahwa kasus ini belum selesai pada satu tersangka Diana, dan masih dalam pengembangan. Pihaknya tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di internal perusahaan.

"Pemeriksaan terhadap beberapa saksi tambahan sedang berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, termasuk dari staf HRD atau pihak manajemen lain yang terkait," jelasnya.

Baca Juga : Bos CV Sentoso Seal Ternyata Gelapkan Ratusan Ijazah Eks Karyawan di Rumah

Tersangka Diana sebelumnya mengelak tidak pernah menggelapkan ijazah mantan karyawan, bahkan sempat menantang untuk membuktikannya. Namun dari hasil penggeledahan di rumah Diana, polisi menemukan sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan, mayoritas lulusan SMA dan SMK.

"Seluruh dokumen itu diamankan dan sebagian sudah diserahkan ke pihak pendidikan untuk dikembalikan kepada pemilik sah," ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka Diana dijerat dengan pasal penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Proses penyidikan dilakukan secara paralel oleh Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. "Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Surabaya, penyidikannya tetap di Polda Jatim," pungkasnya.

Berita Terbaru

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak…

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - Setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, usai digelar, HRM Khalilur R Ab. S…

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman meraih hasil minor saat menjamu Madura United pada pekan kedua Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa…

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Jurnas.net - Perayaan 34 tahun perjalanan Ina Cookies sebagai salah satu merek kukis keluarga Indonesia dilakukan dengan cara berbeda. Untuk pertama kalinya,…