Polisi Berisyarat Ada Tersangka Baru di Balik Kasus Penggelapan Ijazah CV Sentoso Seal

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tersangka digelandang petugas Polrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mengenakan rompi tersangka digelandang petugas Polrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memberikan sinyal kuat, akan ada tersangka baru dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawan oleh pemilik CV Sentoso Seal. Saat ini, pemilik perusahaan, Hwa Jan Diana, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya.

"Tersangka masih ada satu, kami masih terus mengembangkan kasus ini (penggelapan ijazah)," kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Jumat, 23 Mei 2025.

Untuk diketahui, bahwa kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan CV Sentoso Seal bernama Sasmita, yang melaporkan adanya penahanan ijazah oleh perusahaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 542/IV tertanggal 22 April 2025. Sejak laporan diterima, penyidik telah memeriksa 23 saksi dan menjadwalkan tambahan 2 orang lagi untuk dimintai keterangan.

Suryono menegaskan bahwa kasus ini belum selesai pada satu tersangka Diana, dan masih dalam pengembangan. Pihaknya tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di internal perusahaan.

"Pemeriksaan terhadap beberapa saksi tambahan sedang berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, termasuk dari staf HRD atau pihak manajemen lain yang terkait," jelasnya.

Baca Juga : Bos CV Sentoso Seal Ternyata Gelapkan Ratusan Ijazah Eks Karyawan di Rumah

Tersangka Diana sebelumnya mengelak tidak pernah menggelapkan ijazah mantan karyawan, bahkan sempat menantang untuk membuktikannya. Namun dari hasil penggeledahan di rumah Diana, polisi menemukan sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan, mayoritas lulusan SMA dan SMK.

"Seluruh dokumen itu diamankan dan sebagian sudah diserahkan ke pihak pendidikan untuk dikembalikan kepada pemilik sah," ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka Diana dijerat dengan pasal penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Proses penyidikan dilakukan secara paralel oleh Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. "Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Surabaya, penyidikannya tetap di Polda Jatim," pungkasnya.

Berita Terbaru

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jurnas.net - Kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) di sekolah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan dampak…

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons tren peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai terdeteksi di awal 2026.…

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan kian memantik kemarahan warga. Tak hanya satu, tiga gedung…

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat pesisir melalui pemberian kepastian hukum atas aset tanah nelayan.…

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus memperkuat langkah pencegahan banjir dengan menertibkan pemanfaatan ruang di sepanjang tepi sungai. Ia…

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jurnas.net - Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia menutup putaran pertama Proliga 2026 dengan cara yang paling meyakinkan: tak terkalahkan. Bermain di hadapan…