Walkot Surabaya Respon Status Tersangka Bos CV Sentoso Seal: Kalau Gaduh Saya Selesaikan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, digelandang petugas ke Mapolrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, digelandang petugas ke Mapolrestabes Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan tanggapan atas penetapan Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah oleh Polda Jawa Timur. Eri menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk pembuktian, atas dugaan yang selama ini dibantah oleh Diana.

"Sejak awal saya sudah ingatkan, jangan buat Surabaya gaduh. Kalau gaduh, pasti saya selesaikan," kata Eri, Sabtu, 24 Mei 2025.

Eri menegaskan bahwa Diana selalu berbohong sejak awal kasus mencuat. Bahkan, meski banyak bukti dan laporan dari para korban, Diana terus menyangkal telah menahan ijazah milik mantan karyawannya.

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Jatim, polisi akhirnya mendapatkan bukti kuat berupa ditemukannya 108 ijazah yang disembunyikan di kediaman Diana.

"Kalau saya tidak laporkan ke polisi, tidak akan ada pembuktian. Saya bilang A, dia bilang B. Tapi sekarang, setelah ada laporan dan penyelidikan, 108 ijazah dikembalikan. Artinya terbukti kan?," jelasnya.

Baca Juga : Polisi Berisyarat Ada Tersangka Baru di Balik Kasus Penggelapan Ijazah CV Sentoso Seal

[caption id="attachment_7713" align="alignnone" width="1080"] Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menunjukkan ijazah yang digelapkan Bos CV Sentoso Seal. (Insani/Jurnas.net)[/caption]

Eri berharap warga Surabaya tidak terprovokasi atau membuat kegaduhan atas peristiwa ini. Menurutnya, menjaga ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama. "Makanya saya minta, jangan buat Surabaya gaduh. Mari kita jaga Surabaya agar tetap aman dan nyaman bagi semua warganya," ucapnya.

Terkait nasib ijazah para korban, Eri memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan dikembalikan setelah proses hukum selesai. "Setelah digunakan sebagai barang bukti oleh penyidik, tentu ijazah itu akan dikembalikan kepada pemiliknya," tandasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Bos UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah eks pekerjanya pada Kamis malam, 22 Mei 2025. Penetapan tersangka ini setelah Diana menjalani rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Akhirnya, polisi membuktikan Diana bersalah karena menggelapkan ijazah eks pekerjanya. Salah satu buktinya, polisi menemukan 108 ijazah mantan karyawan, yang disembunyikan di kediamannya.

Akibat perbuatannya, Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. Kini, Diana ditahan di Mapolrestabes Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terbaru

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Jurnas.net – Wakil Menteri Perhubungan Suntana turun langsung meninjau kepadatan antrean kendaraan pemudik dari Bali menuju Jawa yang terjadi di jalur menuju P…

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…