Pemkot Surabaya Pastikan Kasus Pencurian Rambu Parkir yang Viral Diproses Hukum

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo. (Humas Pemkot Surabaya)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi pencurian maupun perusakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat. Sikap tegas tersebut menyusul viralnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian tiang rambu larangan parkir di depan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu, Surabaya.

Video amatir yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dua pria diduga membongkar dan membawa kabur tiang besi rambu larangan parkir. Rekaman tersebut memicu perhatian publik sekaligus menjadi bukti awal yang mempercepat penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi kejadian tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan melaporkan kasus tersebut secara resmi melalui Laporan Polisi (LP).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah video tersebut viral. "Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada teman-teman Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang bergerak cepat mengamankan pelaku. Kami juga sudah membuat laporan polisi dan saat ini proses hukum sedang berjalan," ujar Trio, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Trio, kasus ini menjadi peringatan bahwa fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara harus dijaga bersama. Karena itu, Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang merusak maupun mencuri aset milik masyarakat.

Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk pelanggaran hukum terhadap fasilitas publik akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU), rambu lalu lintas, perlengkapan parkir, maupun aset pemerintah lainnya.

"Pasti akan kami laporkan semua terkait tindak pelanggaran hukum yang ada. Pencurian kabel PJU, rambu, maupun aset fasilitas publik lainnya akan kami tindak melalui jalur hukum," tegasnya.

Trio juga memastikan tidak ada perlakuan khusus maupun tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus serupa. "Kami tidak tebang pilih. Semua pelanggaran terhadap aset publik akan kami laporkan kepada kepolisian dan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut, Trio menjelaskan bahwa fasilitas yang menjadi sasaran pelaku merupakan tiang rambu larangan parkir yang berada tepat di depan Satpas Colombo. Tidak hanya mencabut tiang besi, pelaku juga diduga merusak pondasi beton yang menjadi penyangga rambu tersebut.

"Rambu larangan parkir itu diambil tiangnya. Bahkan pondasi betonnya juga dihancurkan untuk memudahkan pengambilan tiang besi tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pencurian material, tetapi juga mengganggu fungsi keselamatan dan ketertiban lalu lintas yang selama ini dijaga melalui pemasangan rambu-rambu resmi di ruang publik.

Dalam kesempatan itu, Trio turut mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif merekam dan melaporkan kejadian tersebut. Ia menilai partisipasi warga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan fasilitas kota. "Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan kejadian ini. Kepedulian masyarakat sangat membantu percepatan penanganan kasus seperti ini," ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi mengawasi fasilitas publik dengan memanfaatkan layanan pengaduan yang telah disediakan Pemkot Surabaya, baik melalui Command Center 112 maupun hotline resmi Pemerintah Kota Surabaya.

"Semua laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Pemerintah Kota Surabaya mendukung penuh keterlibatan warga dalam menjaga aset-aset publik," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya, Beta Ramadhani, menjelaskan bahwa pihaknya akan menghitung tingkat kerusakan yang ditimbulkan sebelum menentukan bentuk penggantian yang harus dilakukan oleh pelaku. Menurut Beta, nilai pengadaan satu unit tiang beserta rambu larangan parkir berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

"Untuk satu tiang lengkap dengan rambu berkisar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Namun kami akan melihat terlebih dahulu tingkat kerusakannya karena tidak selalu seluruh komponen mengalami kerusakan," katanya.

Ia menegaskan bahwa Dishub Surabaya lebih mengutamakan penggantian barang atau komponen yang rusak dibandingkan kompensasi dalam bentuk uang tunai. "Kami tidak meminta uang pengganti. Yang kami minta adalah penggantian barang sesuai dengan fasilitas yang dirusak," jelas Beta.

Skema tersebut, lanjutnya, telah beberapa kali diterapkan dalam kasus kerusakan fasilitas publik akibat kecelakaan maupun tindakan vandalisme. Salah satunya ketika sebuah kendaraan menabrak lampu lalu lintas di kawasan Jalan Raya Darmo.

Sebagai langkah pencegahan, Dishub Surabaya kini berencana memperkuat sistem pengawasan aset dengan memperluas jangkauan kamera pengawas (CCTV) di berbagai titik strategis dan kawasan rawan kehilangan.

Selain itu, Dishub juga tengah menyiapkan sistem digitalisasi manajemen aset yang memungkinkan seluruh sarana dan prasarana kota terdata secara terintegrasi serta dapat dipantau secara real time.

Melalui sistem tersebut, setiap kerusakan, kehilangan, atau gangguan terhadap fasilitas publik dapat segera terdeteksi dan dilaporkan secara daring sehingga proses penanganan menjadi lebih cepat dan efektif.

"Ke depan kami sedang menyiapkan aplikasi untuk memonitor seluruh sarana dan prasarana. Jika ada yang hilang, rusak, atau terlepas, semuanya bisa langsung dilaporkan secara online sehingga penanganannya lebih cepat," pungkas Beta.

Berita Terbaru

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Jurnas.net – Polemik di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, …

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 …

Sidang Perdana Maidi, Jaksa KPK Beber Dugaan Perizinan Jadi Ladang Setoran Miliaran Rupiah ke Walkot Madiun

Sidang Perdana Maidi, Jaksa KPK Beber Dugaan Perizinan Jadi Ladang Setoran Miliaran Rupiah ke Walkot Madiun

Jumat, 12 Jun 2026 07:42 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 07:42 WIB

Jurnas.net – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) S…